Pemerintah Akan Genangi Waduk Jatigede, Ini Sikap Aliansi Rakyat Jatigede
Penggenangan Waduk Jatigede: Tragedi Kemanusiaan Pemerintah berencana menggenangi Waduk Jatigede pada tanggal 31 Agustus 2015 mendatang....
https://www.infogsbi.or.id/2015/08/pemerintah-akan-genangi-gaduk-jatigede.html?m=0
Penggenangan Waduk Jatigede: Tragedi Kemanusiaan
Pemerintah berencana menggenangi Waduk Jatigede pada tanggal 31 Agustus 2015 mendatang. Hal ini mengakibatkan keresahan di masyarakat, khususnya orang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede. Kritikan dan protes yang selama ini disampaikan oleh berbagai pihak seolah tidak mendapat respon dari pemerintah.
Rakyat terkena dampak telah bertahun-tahun menyuarakan aspirasi dan tuntutannya lewat berbagai cara. Bahkan media massa mainstream sudah menurunkan isu ini.
Tuntutan penyelesaian ganti rugi (salah ukur, salah bayar, salah klasifikasi, tanah terisolir dan tanah terlewat) yang menurut verifikasi Samsat (Satuan Manunggal Satu Atap) Jatigede berjumlah 12.000 keluhan, belum mendapatkan respon dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Pemerintah tidak mendasarkan penanganan dampak sosial pada standar hak asasi manusia serta tidak memperhatikan PP No. 37 Tahun 2010 Tentang Bendungan. Khususnya Pasal 38 yang mewajibkan dalam konstruksi, pembangunan bendungan harus melakukan kegiatan: Pembersihan lahan genangan, Pemindahan penduduk dan/atau pemukiman kembali penduduk, Penyelamatan benda bersejarah, dan Pemindahan satwa liar yang dilindungi dari daerah genangan.
Kegelisahan rakyat bertambah dengan rumit dan kompleksnya prosedur pemberkasan dan verifikasi data yang harus dilakukan oleh warga untuk bisa menerima dana kompensasi dan dana santunan.
Yang paling mencuat saat ini adalah mengenai proses penetapan ahli waris yang harus melalui penetapan pengadilan. Selain harus menanggung biaya mahal, masyarakat juga harus menunggu penetapan pengadilan dengan waktu cukup lama. Hampir tidak mungkin mengejar waktu pemberkasan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah juga berupaya ‘menekan’ warga agar segera pindah menjelang tenggat penggenangan tanggal 31 Agustus 2015. Salah satu caranya dengan memutus sambungan listrik, lima hari sebelum penggenangan. Aparat negara seperti polisi dan TNI akan berada di barisan depan untuk menyukseskan rencana tersebut karena pemerintah sudah menggelontorkan dana pengamanan.
Tidak ada satu solusi pun yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh rakyat.
Kritik dari berbagai pihak terkait keamanan waduk dan keberlanjutan lingkungan hidup sama sekali tidak digubris. Ahli geologi dan hutan mempertanyakan kebijakan pembangunan waduk secara terbuka namun tidak pernah mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait rencana penggenangan waduk jatigede, Aliansi Rakyat Jatigede (ARJ) menyatakan sikap:
1. Menolak penggenangan waduk jatigede sebelum persoalan rakyat diselesaikan, yaitu:
a. Penyelesaian komplain ganti rugi yang diajukan oleh rakyat
b. Penyelesaian relokasi rakyat
c. Penyelesaian persoalan prosedur pemberkasan yang mudah bagi rakyat
2. Hentikan pengerahan militer dan polisi ke lokasi untuk menghindari kegelisahan warga yang lebih besar
3. Pemerintah harus mengadakan hutan pengganti terlebih dahulu sebelum melakukan penggenangan waduk jatigede
4. Pemerintah harus menjelaskan kepada rakyat mengenai jaminan keamanan waduk
5. Pemerintah harus menjelaskan skenario penanganan situasi darurat yang dialami pengungsi.
ARJ menyerukan kepada seluruh rakyat, utamanya rakyat Jawa Barat untuk memberikan dukungan untuk pemenuhan hak-hak rakyat terkena dampak dan keberlangsungan lingkungan di Jatigede.
Bandung, 25 Agustus 2015
Aliansi Rakyat Jatigede
CP. Ramdan (082116759688)
Pemerintah berencana menggenangi Waduk Jatigede pada tanggal 31 Agustus 2015 mendatang. Hal ini mengakibatkan keresahan di masyarakat, khususnya orang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede. Kritikan dan protes yang selama ini disampaikan oleh berbagai pihak seolah tidak mendapat respon dari pemerintah.
Rakyat terkena dampak telah bertahun-tahun menyuarakan aspirasi dan tuntutannya lewat berbagai cara. Bahkan media massa mainstream sudah menurunkan isu ini.
Tuntutan penyelesaian ganti rugi (salah ukur, salah bayar, salah klasifikasi, tanah terisolir dan tanah terlewat) yang menurut verifikasi Samsat (Satuan Manunggal Satu Atap) Jatigede berjumlah 12.000 keluhan, belum mendapatkan respon dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Pemerintah tidak mendasarkan penanganan dampak sosial pada standar hak asasi manusia serta tidak memperhatikan PP No. 37 Tahun 2010 Tentang Bendungan. Khususnya Pasal 38 yang mewajibkan dalam konstruksi, pembangunan bendungan harus melakukan kegiatan: Pembersihan lahan genangan, Pemindahan penduduk dan/atau pemukiman kembali penduduk, Penyelamatan benda bersejarah, dan Pemindahan satwa liar yang dilindungi dari daerah genangan.
Kegelisahan rakyat bertambah dengan rumit dan kompleksnya prosedur pemberkasan dan verifikasi data yang harus dilakukan oleh warga untuk bisa menerima dana kompensasi dan dana santunan.
Yang paling mencuat saat ini adalah mengenai proses penetapan ahli waris yang harus melalui penetapan pengadilan. Selain harus menanggung biaya mahal, masyarakat juga harus menunggu penetapan pengadilan dengan waktu cukup lama. Hampir tidak mungkin mengejar waktu pemberkasan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah juga berupaya ‘menekan’ warga agar segera pindah menjelang tenggat penggenangan tanggal 31 Agustus 2015. Salah satu caranya dengan memutus sambungan listrik, lima hari sebelum penggenangan. Aparat negara seperti polisi dan TNI akan berada di barisan depan untuk menyukseskan rencana tersebut karena pemerintah sudah menggelontorkan dana pengamanan.
Tidak ada satu solusi pun yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh rakyat.
Kritik dari berbagai pihak terkait keamanan waduk dan keberlanjutan lingkungan hidup sama sekali tidak digubris. Ahli geologi dan hutan mempertanyakan kebijakan pembangunan waduk secara terbuka namun tidak pernah mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait rencana penggenangan waduk jatigede, Aliansi Rakyat Jatigede (ARJ) menyatakan sikap:
1. Menolak penggenangan waduk jatigede sebelum persoalan rakyat diselesaikan, yaitu:
a. Penyelesaian komplain ganti rugi yang diajukan oleh rakyat
b. Penyelesaian relokasi rakyat
c. Penyelesaian persoalan prosedur pemberkasan yang mudah bagi rakyat
2. Hentikan pengerahan militer dan polisi ke lokasi untuk menghindari kegelisahan warga yang lebih besar
3. Pemerintah harus mengadakan hutan pengganti terlebih dahulu sebelum melakukan penggenangan waduk jatigede
4. Pemerintah harus menjelaskan kepada rakyat mengenai jaminan keamanan waduk
5. Pemerintah harus menjelaskan skenario penanganan situasi darurat yang dialami pengungsi.
ARJ menyerukan kepada seluruh rakyat, utamanya rakyat Jawa Barat untuk memberikan dukungan untuk pemenuhan hak-hak rakyat terkena dampak dan keberlangsungan lingkungan di Jatigede.
Bandung, 25 Agustus 2015
Aliansi Rakyat Jatigede
CP. Ramdan (082116759688)