Revisi PP 46 tahun 2015 tentang JHT disepakati, Buruh kena PHK bisa cairkan JHT BPJS
JAKARTA. Sebagaimana keterangan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Elvyn G Masassya kepada para awak media...
https://www.infogsbi.or.id/2015/08/revisi-pp-46-tahun-2015-tentang-jht.html?m=0
JAKARTA. Sebagaimana keterangan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Elvyn G Masassya kepada para awak media (19/8/2015) bahwa revisi peraturan tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sudah disepakati. Kesepakatan ini nantinya akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam aturan yang sudah direvisi, pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti kerja bisa mencairkan dana JHT. Pekerja yang di-PHK dan berhenti bekerja akan mendapatkan JHT secara penuh, sama dengan pekerja yang pensiun, tanpa perlu menunggu selama lima tahun, melainkan hanya satu bulan.
Sedangkan untuk pekerja yang masih aktif, setelah 10 tahun bisa menarik JHT-nya sebesar 10 persen dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.
Sementara menurut Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri peraturan pemerintah mengenai revisi peraturan JHT akan segera terbit.
"Seluruh pekerja yang berhenti bekerja dengan alasan apa pun, baik di-PHK maupun mengundurkan diri, dapat mencairkan dana JHT-nya tanpa kecuali," katanya.
Hanif mengharap masyarakat, khususnya para pekerja untuk bersabar karena penerbitan peraturan memerlukan proses dan waktu. (red)
Dalam aturan yang sudah direvisi, pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti kerja bisa mencairkan dana JHT. Pekerja yang di-PHK dan berhenti bekerja akan mendapatkan JHT secara penuh, sama dengan pekerja yang pensiun, tanpa perlu menunggu selama lima tahun, melainkan hanya satu bulan.
Sedangkan untuk pekerja yang masih aktif, setelah 10 tahun bisa menarik JHT-nya sebesar 10 persen dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.
Sementara menurut Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri peraturan pemerintah mengenai revisi peraturan JHT akan segera terbit.
"Seluruh pekerja yang berhenti bekerja dengan alasan apa pun, baik di-PHK maupun mengundurkan diri, dapat mencairkan dana JHT-nya tanpa kecuali," katanya.
Hanif mengharap masyarakat, khususnya para pekerja untuk bersabar karena penerbitan peraturan memerlukan proses dan waktu. (red)