Siaran Pers GSBI: ADIDAS harus Menghormati dan Memastikan Hak-hak Normatif Buruh di Seluruh Rantai Pemasoknya di Indonesia
ADIDAS harus menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi hak-hak normatif buruh Di seluruh rantai pemasoknya di Indonesia serta mengho...
https://www.infogsbi.or.id/2015/08/siaran-pers-gsbi-adidas-harus.html?m=0
ADIDAS harus menghormati, menghargai dan menjunjung
tinggi hak-hak normatif buruh
Di seluruh rantai pemasoknya di Indonesia serta
menghormati, menghargai dan menjamin kebebasan berserikat bagi buruhnya dengan
sungguh-sungguh
Justice For Adidas Labours !!
Kepiawaian
serta kecakapan buruh Indonesia membuat banyak brand Internasional seperti Adidas
datang ke Indonesia untuk mendapatkan kualitas dan kwantitas terbaik untuk
product mereka, namun apa yang mereka berikan untuk buruhnya? Adidas memiliki
Kode Etik (Code of Cunduct) untuk dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang menjadi
rantai pasokannya, dimana Kode Etik mereka menyatakan bahwa perusahaan yang
menjadi pemasok Adidas harus memberikan Upah Layak kepada buruhnya, memberikan
hak-hak normative serta kebebasan berserikat bagi buruh. Bahkan ADIDAS juga
salah satu brand yang menandatangani protocol kebebasan berserikat, sebagai
bentuk terjaminnya hak buruh untuk berserikat/berorganisasi.
PT. Panarub Industri di
Tangerang,
merupakan pemasok terbesar dari brand Adidas, dengan mempekerjakan buruh tidak
kurang dari 11. 000 PT. Panarub Industry menjadi perusahaan yang menjadi
pasokan brand Adidas terbesar di Indonesia.
Di
lingkungan PT. Panarub Industry sendiri sistem kerja lemburnya adalah wajib,
artinya buruh harus mematuhi perintah atasan jika diminta untuk melakukan kerja
lembur, untuk buruh perempuan yang hamil besar/tua pun tetap melakukan kerja
produksi sampai Pukul 20.00. Akibatnya mayoritas proses kelahiran buruh
perempaun harus dilalui dengan proses kelahiran Caesar, ada juga beberapa buruh
perempuan yang pecah ketubannya ketika masih berkerja, sebagaimana yang terjadi
pada buruh perempuan bagian Plant 1 yang sedang hamil 8 bulan pada awal bulan
April 2015 lalu. Dan tidak sedikit buruh yang melakukan pengaduan kepada
serikat bahwa nasi yang disediakan oleh PT. Panarub Industry, untuk buruh yang
melakukan kerja lembur basi.
Belum
lagi hak istirahat dan ibadah (sholat) bagi buruh, dimana buruh yang melakukan
kerja lembur tidak mendapatkan haknya untuk beristirahat dan melakukan ibadah.
Bahkan ketika tiba Bulan Ramadhan sekalipun, para buruh banyak yang tidak bisa
melaksanakan ibadah tarawih, sementara ibadah tarawih hanya ada 1 tahun sekali.
Untuk
kebebasan berserikat pun buruh diintervensi, dengan cara perusahaan memberikan
fasilitas dan ruang kepada segelintir orang yang disukai, dan tidak memberikan
ruang dan fasilitas bagi SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry. Dan tidak menyerahkan
uang iuran anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub Indistry yang telah dipotong secara
otomatis melalui Check Of System (COS).
Perusahaan
juga tidak segan-segan melakukan pemotongan upah buruh setiap kali ada hasil
produksi yang reject (kerusakan barang), baik itu dikarenakan mesin maupun
ketidak sengajaan si buruh.
PT. Framas Indonesia di Bekasi, dimana hari ini perusahaan
yang juga memproduksi brand Adidas ini telah memasang pengumuman yang isinya
mengenai bonus produksi yang besarannya jelas terlihat adanya diskriminasi. Dan
juga tidak jauh beda dengan PT. Panarub Industry dimana perusahaan melakukan
pemotongan upah jika terjadi reject (kerusakan barang).
PT. Panarub Dwikarya Benua di
Tangerang, yang
merupakan cabang dari PT. Panarub Industry yang juga memproduksi ADIDAS, telah
melakukan PHK sepihak terhadap 1300 orang buruh 3 tahun lalu tepatnya tanggal
12 Juli 2015, namun sampai hari ini belum juga ada kejelasan terkait kasus 1300
buruh tersebut, sementara menunggu penyelesaian dari Adidas para buruh mengalami
penderitaan yang teramat dalam dan mengalami kerugian materil dan inmateril.
Dari
mulai diusir dari kontrakanya, yang anaknya putus sekolah serta ada buruh
perempuan yang dicerai oleh suaminya, bahkan ada yang meninggal akibat sakit
dan tidak memiliki akses serta uang untuk berobat, karena dihentikannya jaminan
kesehatanya serta tidak diberikannya upah selama proses. Namun walaupun telah
tiga tahun lamanya para buruh tetap berjuang menuntut hak-haknya kepada Adidas.
Nyata
bahwa Adidas tidak benar-benar menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi
hak-hak normatif
buruh diseluruh rantai pemasoknya di Indonesia, bahkan Adidas telah ikut campur
tangan dalam menginterfensi kegiatan keserikat buruhan, ketimbang menghormati,
menghargai dan menjamin kebebasan berserikat bagi buruhnya. Bahwa Kode Etik dan
Protokol Kebebasan berserikat yang dibuat Adidas hanyalah jargon.
Bahwa atas latar belakang
tersebut di atas dan atas nama kemanusiaan serta Hak Asasi Manusia, maka dengan
ini kami DPP. GSBI menyampaikan sikap dan tuntutan kami kepada ADIDAS sbb :
1. Bahwa
Adidas dengan sengaja telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etiknya sendiri
dan tidak menghormati serta menghargai sama sekali kebebasan berserikat bagi
buruhnya;
2. Bahwa
Adidas harus menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi hak-hak normatif buruh diseluruh rantai
pemasoknya di Indonesia, serta menghormati, menghargai dan menjamin kebebasan berserikat
bagi buruhnya dengan sungguh-sungguh;
3. Bahwa
Adidas bertanggungjawab penuh atas penyelesaian kasus PHK sepihak 1.300 orang buruhnya di PT.
Panarub Dwikarya Benoa,
yang sejak tahun 2012 hingga saat ini kasusnya masih belum juga terselesaikan,
serta harus membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita 1300 buruh tersebut
materi dan inmateril.
Jakarta, 20 Agustus 2015
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(DPP. GSBI)