Tiga Tahun Perjuangan Buruh PT Panarub Dwikarya Adalah Bukti Ketidakmampuan Pemerintah Melindungi Buruh Indonesia
Tiga Tahun Perjuangan Buruh PT Panarub Dwikarya Adalah Bukti Ketidakmampuan Pemerintah Melindungi Indonesia Tanggal, 12 Juli 2015 tepa...
https://www.infogsbi.or.id/2015/08/tiga-tahun-perjuangan-buruh-pt-panarub.html?m=0
Tiga Tahun Perjuangan Buruh PT Panarub
Dwikarya Adalah Bukti Ketidakmampuan Pemerintah
Melindungi Indonesia
Tanggal, 12 Juli 2015
tepat tiga tahun perjuangan 1300 buruh PT Panarub Dwikarya, menuntut rapelan
dan perbaikan kondisi kerja serta tuntutan normatif lainnya adalah yang menjadi
latar belakang aksi mogok pada 12 Juli 2012 lalu.
Dinas ketenagakerjaan
terutama bagian pengawasan adalah bidang yang harusnya paling bertanggung jawab
dalam persoalan seperti yang terjadi di PT Panarub Dwikarya, tetapi sampai
terjadi aksi tidak ada tindakan yang dilakukanakan bagian pengawasan padahal
sudah dua kali pimpinan SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya mengadukan persoalan
yang terjadi dipabrik pembuat sepatu dengan brand Adidas dan Mizuno ini.
Adalah lambatnya kerja
dari pengawasan Disnaker Kota Tangerang yang patut menjadi penyebab dari kasus
pemecatan 1300 buruh PT PDK. Tidak ada
control dari pemilik merk atas kotentuan yang sudah ditetapkan seperti code of
conduct dan Kode prilaku ( Mizuno ) juga berperan dalam kasus ini. Sehingga
buruh yang menjadi korban dari kebijakan pengusaha yang akhirnya pada tanggal
18 Juli 2012 memecat 1300 buruh yang melakukan aksi mogok.
Keterlibatan aparat
dalam aksi-aksi buruh PDK sehingga 11 orang dari pihak buruh luka-luka dan 2
buruh perempuan yang sedang hamil pingsan karena kena gas air mata, adalah
merupakan satu bukti bahwa dalam hubungan kerja yang harusnya antara buruh dan
majikan selain instansi yang menangani masalah perburuhan masih saja melibatkan
pihak yang bertugas dalam pengamanan
tetapi ikut terlibat dalam konflik buruh. Jelas sekali bahwa tidak ada
perlindungan kepada buruh yang sedang menuntut hak-haknya.
Selama tiga
tahun perjuangan 1.300 buruh PDK sudah banyak tahapan yang dilakukan,
setidaknya 15 kali aksi di depan perusahaan, 6 kali aksi di kantor Disnaker
Kota Tangerang, 5 kali Aksi di kemenakertrans di Jakarta, 10 Kali Aksi di
bundaran hotel Indonesia, 11 kali Aksi Car Free Day di Bundaran Hotel
Indonesia, 14 Kali aksi setiap kamis di depan PT Panarub Industri, 2 kali aksi
besar di Depan PT Panarub Industri, 7 kali aksi piket di Bundaran Hotel
Indonesia, 1 kali Aksi di mahkamah Agung RI, 3 kali aksi piket di Polresta
Tangerang, 2 kali Aksi di LP Wanita Tangerang, 2 Kali Aksi di Depan DPRD Kota
Tangerang, 10 Kali aksi di kantor Adidas di Jakarta, 2 Kali Aksi di Kedutaan
Besar Jepang dan Jerman di Jakarta, 1 Kali aksi di bank Mandiri dan 5 Kali aksi
di Kantor Komnas Ham RI sehingga jika di Total sepanjang 3 (tiga) tahun
perjuangan SBGTS PT PDK sudah setidaknya 98 kali melakukan aksi.
Selain itu upaya
lain juga dilakukan seperti Hearing dimana telah dilakukan tidak kurang dari 29
(dua puluh Sembilan) kali hearing. Termasuk Pelaporan kepada 9 (Sembilan) instansi
pemerintah.
Selanjutnya
adalah melakukan penelitian atas dampak PHK terhadap buruh PDK termasuk di dalamnya
adalah membuat membuat website Aliansi Buruh Adidas. Melakukan penelitian atas
kondisi kerja buruh perempuan di pabrik yang Memproduksi Adidas, Melaporkan kepada
komite Nasional Protokol Kebebasan brserikat (FOA), Pelaporan tindak pidana
Union Busting kepada Polres Tangerang, membawa kasus PDK Benoa ini di pengadilan
rakyat (People Tribunal) Juni 2014 lalu dan juga Membangun aliansi dengan
jaringan internasional.
Tanggal, 20
Agustus 2015 kembali 1300 buruh PT
Panarub Dwikarya melakukan aksi dengan tujuan untuk melakukan kampanye atas
kasus yang sampai hari ini belum selesai.
Aksi diikuti
oleh sekitar 100 massa yang terdiri dari anggota SBGTS-GSBI PT Panarub
Dwikarya, SBGTS-GSBI PT Panarub Industry , SBGTS-GSBI PT Framas, SBGTS-GSBI PT
Victory Chingluh Indonesia dan SBME-GSBI PT Globalindo Harapan Jaya, ikut juga
dalam aksi tersebut Serikat Pemuda Jakarta.
Aksi dimulai pukul 10.00 wib di Bundaran Hotel
Indonesia, terlihat ibu-ibu membawa serta anak balita ikut dalam aksi tersebut, dilanjutkan longmarc ke
Kedubes Jepang. Aksi selain diisi oleh orasi juga ditampilkan Teatrikal dan
pembacaan puisi. Sebagai sasaran terakhir massa aksi menuju kantor Adidas. Adapun yang
menjadi tuntutan dari buruh PT Panarub Dwikarya:
- 1. Meminta pihak brand Adidas dan Mizuno untuk segera menyelesaikan kasus 1.300 buruh PT Panarub Dwikarya
- 2. Meminta pemilik Merek Adidas dan Mizuno untuk melakukan control/pengawasan atas pelaksanaan Kode etik/Code of Conduct.
3 (tiga) tahun kasus 1.300 buruh PT
Panarub Dwikarya belum ada penyelesaian, jelas merupakan satu bukti bahwa pemerintah
tidak mampu memberikan perlindungan terhadap buruhnya. Jelas bahwa pemilik
brand yang merupakan penerima keuntungan terbesar dari setiap pasang sepatu
yang dibuat buruh hanya memikirkan keuntungan tanpa mau terlibat dalam
penyelesaian kasus dari buruh pembuat sepatunya.###KKM/Agustus 2015