Menjelang Penggenangan, GSBI Gelar Aksi Mendukung Perjuangan Warga Jatigede Sumedang Jawa Barat
GSBI NEWS. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama AGRA, WALHI, FMN, KABARBUMI, SPJ, SERUNI dan YLBHI yang tergabung dalam Front...
https://www.infogsbi.or.id/2015/09/menjelang-penggenangan-gsbi-gelar-aksi.html
GSBI NEWS. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama AGRA, WALHI, FMN, KABARBUMI, SPJ, SERUNI dan YLBHI yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR), menggelar aksi di depan Istana Presiden Jakarta menuntut agar pemerintah Jokowi-JK menunda penggenangan Waduk Jatigede sampai dapat dipastikan warga yang terkena dampak dapat kehidupan yang layak serta bisa terus meningkatkan kesejahteraannya seperti sebelumnya, menuntut diberikan ganti rugi yang adil bagi warga waduk Jatigede serta menolak cara-cara kekerasan, intimidasi dan teror untuk mengusir warga dari tanahnya.
"Kami bukan menolak pembangunan Jatigede, tapi kami mendesak pemerintah memperlakukan rakyat dengan baik. Karena yang kami ketahui sampai sekarang, masih banyak persoalan rakyat waduk Jatigede yang belum diselesaikan oleh pemerintah, untuk itu GSBI mengutuk dan menyayangkan tindakan pemerintah Jokowi JK jika tetap memaksakan kehendaknya menggenangi waduk Jatigede pada hari ini (31/8/2015) sementara persoalan yang di hadapi warga di abaikan”, kata Kurbana Yastika selaku Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye DPP GSBI di depan Istana Negara (31/8/2015).
Sementara Kordinator FPR dan juga Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman ketika di mintai keterangan, menjelaskan, Bawah Pemerintah Jokowi JK dalam persoalan Jatigede ini tidak mendasarkan penanganan dampak sosial pada standar hak asasi manusia (HAM) serta tidak memperhatikan PP No. 37 Tahun 2010 Tentang Bendungan. Khususnya Pasal 38 yang mewajibkan dalam konstruksi, pembangunan bendungan harus melakukan kegiatan: Pembersihan lahan genangan, Pemindahan penduduk dan/atau pemukiman kembali penduduk, Penyelamatan benda bersejarah, dan Pemindahan satwa liar yang dilindungi dari daerah genangan. lanjutnya.
Terkait penggenangan tanggal 31 Agustus 2015, dari yang di ketahui FPR jika tetap dilakukan warga Jatigede akan mendirikan posko-posko untuk tinggal sampai komplain mereka di penuhi oleh pemerintah. Karena memang mereka belum tau harus pindah kemana. Selain itu, pada prinsipnya pembangunan tidak boleh merugikan sebagian warga negara indonesia karena itu bertentangan dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. tutur Rudi.
Atas dasar situasi itulah kami dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) berpandangan bahwa Penggenangan Waduk Jatigede adalah Tragedi Kemanusiaan yang dilakukan Jokowi -JK demi mengabdi pada kepentingan Investasi. Oleh karena itu, FPR menuntut pemerintah jokowi untuk : (1). Menunda penggenangan waduk Jatigede sampai seluruh komplain warga korban pembangunan dipenuhi. (2). Berikan penanganan yang adil kepada rakyat yang menjadi korban pembangunan (3). Hentikan cara-cara kekerasan dan penggunaan TNI dalam penanganan masalah sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu FPR juga menyerukan kepada seluruh rakyat indonesia untuk bahu membahu membantu meringankan beban rakyat yang jadi korban pembangunan waduk Jatigede di kabupaten Sumedang Jawa Barat tersebut. Tegas Rudi. (red-rr/2015)#
"Kami bukan menolak pembangunan Jatigede, tapi kami mendesak pemerintah memperlakukan rakyat dengan baik. Karena yang kami ketahui sampai sekarang, masih banyak persoalan rakyat waduk Jatigede yang belum diselesaikan oleh pemerintah, untuk itu GSBI mengutuk dan menyayangkan tindakan pemerintah Jokowi JK jika tetap memaksakan kehendaknya menggenangi waduk Jatigede pada hari ini (31/8/2015) sementara persoalan yang di hadapi warga di abaikan”, kata Kurbana Yastika selaku Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye DPP GSBI di depan Istana Negara (31/8/2015).
Sementara Kordinator FPR dan juga Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman ketika di mintai keterangan, menjelaskan, Bawah Pemerintah Jokowi JK dalam persoalan Jatigede ini tidak mendasarkan penanganan dampak sosial pada standar hak asasi manusia (HAM) serta tidak memperhatikan PP No. 37 Tahun 2010 Tentang Bendungan. Khususnya Pasal 38 yang mewajibkan dalam konstruksi, pembangunan bendungan harus melakukan kegiatan: Pembersihan lahan genangan, Pemindahan penduduk dan/atau pemukiman kembali penduduk, Penyelamatan benda bersejarah, dan Pemindahan satwa liar yang dilindungi dari daerah genangan. lanjutnya.
Terkait penggenangan tanggal 31 Agustus 2015, dari yang di ketahui FPR jika tetap dilakukan warga Jatigede akan mendirikan posko-posko untuk tinggal sampai komplain mereka di penuhi oleh pemerintah. Karena memang mereka belum tau harus pindah kemana. Selain itu, pada prinsipnya pembangunan tidak boleh merugikan sebagian warga negara indonesia karena itu bertentangan dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. tutur Rudi.
Atas dasar situasi itulah kami dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) berpandangan bahwa Penggenangan Waduk Jatigede adalah Tragedi Kemanusiaan yang dilakukan Jokowi -JK demi mengabdi pada kepentingan Investasi. Oleh karena itu, FPR menuntut pemerintah jokowi untuk : (1). Menunda penggenangan waduk Jatigede sampai seluruh komplain warga korban pembangunan dipenuhi. (2). Berikan penanganan yang adil kepada rakyat yang menjadi korban pembangunan (3). Hentikan cara-cara kekerasan dan penggunaan TNI dalam penanganan masalah sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu FPR juga menyerukan kepada seluruh rakyat indonesia untuk bahu membahu membantu meringankan beban rakyat yang jadi korban pembangunan waduk Jatigede di kabupaten Sumedang Jawa Barat tersebut. Tegas Rudi. (red-rr/2015)#