GSBI Sukabumi Bersama KBS Gelar Aksi Tuntutk UMKS 2016 yang Layak dan Tolak RPP Pengupahan
INFO GSBI. Ribuan Massa GSBI, SPN, SPDAG dan F HUKATAN Sukabumi yang tergabung dalam wadah Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) pada Kamis, 15...
https://www.infogsbi.or.id/2015/10/gsbi-sukabumi-bersama-kbs-gelar-aksi.html?m=0
INFO GSBI. Ribuan Massa GSBI, SPN, SPDAG dan F HUKATAN Sukabumi yang tergabung dalam wadah Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) pada Kamis, 15 Oktober 2015 melakukan aksi di Kantor Pendopo Bupati Sukabumi untuk menuntut UMK Sukabumi tahun 2016 yang layak serta menolak rencana pemerintah Jokowi JK untuk mengesahkan RPP Pengupahan.
Dadeng Nazarudi selaku Kordinator KBS dan juga Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi menjelaskan, aksi ini di gelar untuk menuntut pemerintah Kabupaten Sukabumi resfek terhadap masalah buruh terutama menyangkut penetapan upah minimum Kabupaten tahun 2016 ini. Kami melihat pemerintah plinplan dan mudah di pengaruhi oleh pihak-pihak yang menginginkan upah buruh di Kabupaten Sukabumi tetap murah, Pihak pemerintah Kabupaten Sukabumi terlihat ada indikasi mengubah-ngubah kesepakatan yang sudah di sepakati dengan pihak serikat buruh, dan cenderung melabrak aturan yang ada, krtik Dadeng.
Lebih lanjut Dadeng menerangkan, KBS dan khusus GSBI untuk UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2016 ini menuntut serendah-rendahnya adalah sebesar Rp. 2.500.000,- plus Inflasi dan Pertumbuhan ekonomi.
Dalam aksi ini juga KBS dan GSBI menolak rencana pemerintah Jokowi yang akan mensahkan RPP Pengupahan.
Didalam RPP Pengupahan yang saat ini masih dibahas, peninjauan atas kenaikan upah akan dilakukan setiap lima tahun sekali. Sedangkan untuk kenaikan upah tahunan, akan menggunakan rumus Inflasi + (Alpha X PDB), dimana untuk nilai alpha angkanya berada dikisaran 0,1-0,6. kata Dadeng.
Melalui kebijakan tersebut, semakin menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah Jokowi-JK kepada kapitalis, bukan kepada buruhnya. Rumusan diatas akan merugikan buruh, mengingat diantara lembaga pemerintah dalam pengalamannya berbeda-beda ketika mununjukkan data angka inflasi. Pun demikian, darimana data valid tentang PDB suatu daerah dapat dikalkulasi kebenarannya. Jika angka-angka yang tidak pasti digunakan oleh pemerintah sebagai rumusan, maka dapat dipastikan kepentingan klas buruh akan upahnya semakin dipinggirkan. Dalam perumusan demikian, hanya pengusaha yang akan menikmati keuntungan karena mereka dapat semakin mudah memprediksikan berapa besar biaya yang harus mereka keluarkan untuk membiayai komponen upah buruh. Sementara bagi klas buruh, kenaikan upahnya tidak akan pernah mengalami kenaikan signifikan, dan tidak akan sanggup memberikan kesejahteraannya.
Ini tercermin dalam paket kebijakan ekonomi yang di kelaurkan Jokowi-JK , dimana menunjukkan keserakahan dari kaum pemodal dan rezim yang berkuasa. Karena pada paket kebijakan ekonomi jilid I, II dan III, pengusaha telah mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah. Kami mendukung itu agar industri bisa tetap hidup dan menghindari pemutusan hubungan kerja.
Tapi saat ini dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, kami diberikan RPP Pengupahan yang merupakan kebijakan upah murah. Ini seperti air susu dibalas dengan air tuba. Tegas Dadeng. (red-Si2015)#
Dadeng Nazarudi selaku Kordinator KBS dan juga Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi menjelaskan, aksi ini di gelar untuk menuntut pemerintah Kabupaten Sukabumi resfek terhadap masalah buruh terutama menyangkut penetapan upah minimum Kabupaten tahun 2016 ini. Kami melihat pemerintah plinplan dan mudah di pengaruhi oleh pihak-pihak yang menginginkan upah buruh di Kabupaten Sukabumi tetap murah, Pihak pemerintah Kabupaten Sukabumi terlihat ada indikasi mengubah-ngubah kesepakatan yang sudah di sepakati dengan pihak serikat buruh, dan cenderung melabrak aturan yang ada, krtik Dadeng.
Lebih lanjut Dadeng menerangkan, KBS dan khusus GSBI untuk UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2016 ini menuntut serendah-rendahnya adalah sebesar Rp. 2.500.000,- plus Inflasi dan Pertumbuhan ekonomi.
Dalam aksi ini juga KBS dan GSBI menolak rencana pemerintah Jokowi yang akan mensahkan RPP Pengupahan.
Didalam RPP Pengupahan yang saat ini masih dibahas, peninjauan atas kenaikan upah akan dilakukan setiap lima tahun sekali. Sedangkan untuk kenaikan upah tahunan, akan menggunakan rumus Inflasi + (Alpha X PDB), dimana untuk nilai alpha angkanya berada dikisaran 0,1-0,6. kata Dadeng.
Melalui kebijakan tersebut, semakin menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah Jokowi-JK kepada kapitalis, bukan kepada buruhnya. Rumusan diatas akan merugikan buruh, mengingat diantara lembaga pemerintah dalam pengalamannya berbeda-beda ketika mununjukkan data angka inflasi. Pun demikian, darimana data valid tentang PDB suatu daerah dapat dikalkulasi kebenarannya. Jika angka-angka yang tidak pasti digunakan oleh pemerintah sebagai rumusan, maka dapat dipastikan kepentingan klas buruh akan upahnya semakin dipinggirkan. Dalam perumusan demikian, hanya pengusaha yang akan menikmati keuntungan karena mereka dapat semakin mudah memprediksikan berapa besar biaya yang harus mereka keluarkan untuk membiayai komponen upah buruh. Sementara bagi klas buruh, kenaikan upahnya tidak akan pernah mengalami kenaikan signifikan, dan tidak akan sanggup memberikan kesejahteraannya.
Ini tercermin dalam paket kebijakan ekonomi yang di kelaurkan Jokowi-JK , dimana menunjukkan keserakahan dari kaum pemodal dan rezim yang berkuasa. Karena pada paket kebijakan ekonomi jilid I, II dan III, pengusaha telah mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah. Kami mendukung itu agar industri bisa tetap hidup dan menghindari pemutusan hubungan kerja.
Tapi saat ini dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, kami diberikan RPP Pengupahan yang merupakan kebijakan upah murah. Ini seperti air susu dibalas dengan air tuba. Tegas Dadeng. (red-Si2015)#