Mahkamah Agung Menolak Kasasi Penangguhan Upah Tahun 2013 PT Beesco Indonesia
INFO GSBI. Pada bukan Februari 2013 lalu GSBI bersama Team Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TABUL) melakukan Gugatan kepada PTUN (Pengad...
https://www.infogsbi.or.id/2015/10/mahkamah-agung-menolak-kasasi.html
INFO GSBI. Pada bukan Februari 2013 lalu GSBI
bersama Team Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TABUL) melakukan Gugatan kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung atas
SK Gubernur Jawa Barat mengenai Penangguhan Upah yang di SAH-kan oleh Gubernur Jawa Barat terhadap PT. Beesco
Indonesia dan perusahaan lainnya di wilayah Jawa Barat.
Diki Iskandar, dari SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia menjelaskan, bahwa PTP.SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia sebelum gugatan tersebut dilayangkan, beberapa kali kami melakukan audensi dengan
pihak Perusahaan, Bupati Karawang, DPRD
Kabupaten Karawang, kami pun pernah mengirim surat kepada Disnakertrans Provinsi
Jawa barat dan pernah bertemu langsung dengan Team audit dari Propinsi dalam rangka mempertanyakan soal Keputusan Penangguhan upah di PT Beesco Indonesia yang kami nilai adalah cacat hukum.
Gugatan yang diajukan GSBI bersama Tabul telah diputuskan oleh PTUN Bandung pada
tanggal 26 September 2013 lalu, yang amar putusannya menyatakan BAHWA Penangguhan Upah Yang di SAH-kan oleh Gubernur Jawa Barat Batal/Tidak SAH, yang artinya Pengusaha
di Jawa Barat termasuk PT Beesco Indonesia harus membayarkan upah buruh sesuai
dengan UMSK Jawa Barat tahun 2013.
Sebagaimana di release oleh Pimpinan SBGTS GSBI PT Beesco melalui terbitannya, bahwa atas putusan tersebut pihak
terkait dalam hal ini salah satunya PT Beesco Indonesia melakukan banding
kepada PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) di Jakarta yang kemudian
bandingnya tersebut kembali di menangkan oleh GSBI selaku penggugat, namun
tidak berhenti di situ pihak terkait dalam hal ini pihak perusahaan termasuk PT
Beesco Indonesia melakukan upaya hukum lagi melalui Kasasi
kepada Mahkamah Agung (MA) dan Kasasi tersebut telah
diputuskan pula pada tahun 2015 ini, dimana putusannya menyatakan MENOLAK KASASI YANG DI AJUKAN PIHAK TERKAIT dalam hal ini adalah juga PT
Beesco Indonesia yang artinya Penangguhan Upah yang diSAH-kan oleh Gubernur
Jawa Barat temasuk UMSK Kabupaten Karawang khususnya Penangguhan Upah di PT.
Beesco Indonesia pada tahun 2013 TIDAK SAH dan PT. Beesco Indonesia HARUS membayarkan Upah Buruh sesuai
dengan UMSK Kabupaten Karawang pada tahun 2013, berarti PT. Beesco Indonesia HARUS membayarkan RAFELAN UPAH BURUH Tahun 2013 tersebut kepada para buruh. Namun hingga hari ini perusahaan belum juga menjalankan putusan hukum tersebut, jelas Diki.
Sementara Emus Mulyadi, Ketua SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia menyatakan, Atas putusan tersebut kami dari SBGTS GSBI akan terus mendesak pihak perusahaan dan Bayer untuk menjalan/melaksanakan putusan hukum tersebut. Perlu kami jelaskan juga bahwa dalam sebuah pertemuan pada
tanggal 17 Oktober 2014 lalu antara SBGTS-GSBI, DPP GSBI, OXFAM Indonesia, ASICS
dan perwakilan perusahaan PT.Beesco Indonesia yang diwakili oleh MR.ANHTONY KIM
di Hotel GRAND SAHID Jakarta, kami juga mempertanyakan soal terkait putusan banding di
PTTUN ( Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) di Jakarta yang di menangkan oleh
GSBI selaku penggugat dimana PT.Beesco Indonesia harus membayarkan RAFELAN UPAH BURUH tahun 2013 dan 2014 serta permasalahan yang ada di
PT.Beesco Indonesia khususnya masalah 38 orang pimpinan dan anggota SBGTS-GSBI
PT.Beesco Indonesia yang di PHK sepihak pasca pemogokan tanggal 23-27 september
2013 lalu yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Atas pertanyaan kami itu, Pihak perusahaan yang di wakili oleh MR,ANTHONY KIM selaku CSR ASICS menjawab katanya menunggu keputusan akhir, yaitu putusan kasasi MAHKAMAH AGUNG. Dimana dijelaksan apabila mana SBGTS-GSBI dimenangkan kembali, komitmennya perusahaan akan langsung menyelesaikan permasalahaan permasalahaan yang ada di PT.Beesco Indonesia, khususnya pembayaran RAFELAN UPAH tahun 2013. lanjut Emus.
Namun kami sangat kecewa, karena lagi lagi pihak perusahaan hingga saat ini belum juga melaksanakan Putusan Pengadilan dan apa yang menjadi janji serta komitmennya di hadapan kami, hingga hari ini pengusaha belum ada niatan
baik untuk membayar hak hak buruh yang sudah terang benderang harus di dapat
oleh buruh di PT.Beesco Indonesia.
Atas hal itu kami dari SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia yang merupakan perwakilan Buruh PT. Beesco Indonesia mengajak kepada seluruh buruh PT Beesco Indonesia dan anggota SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia untuk berjuang bersama menuntut kepada pihak perusahaan untuk mendapatkan RAFELAN UPAH Tahun 2013. Tegas Emus. (ismt-rd2015) #
Sumber diambil dari terbitan resmi PTP.SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia Karawang.