RPP Pengupahan Resmi di Tandatangani Jokowi
INFO GSBI. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan (RPP Pengupahan) yang selama ini jadi polemik dan mendapat tentangan penolak...
https://www.infogsbi.or.id/2015/10/rpp-pengupahan-resmi-di-tandatangani.html
INFO GSBI. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan (RPP Pengupahan) yang selama ini jadi polemik dan mendapat tentangan penolakan dari kalangan serikat buruh, tepatnya pada hari Jumat, 23 Oktober 2015 RPP Pengupahan resmi di tandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor : 78/2015 tentang Pengupahan.
Skema dan formula kebijakan pengupahan ini semua di tegaskan tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid 4 Jokowi-JK. RPP ini menurut pemerintah adalah untuk memberikan kepastian bagi para pengusaha dan dalam upaya menarik investigasi dan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat.
Beberapa hari sebelum Jokowi menandatangi RPP Pengupahan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 561/5720/SJ tertanggal 12 Oktober 2015 yang di tujukan kepada seluruh Gubernur yang salah satu isinya menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan akan disahkan tahun ini serta memerintahkan kepala Daerah (Gubernur) dalam Penetapan Upah Minimum thn 2016 setiap Daerah harus mengacu pada peraturan pemerintah yang baru itu (PP Pengupahan No. 78/2015) yang artinya bahwa penetapan upah minimum tahun 2016 harus sesuai PP Pengupahan No. 78/2015 (UMK saat ini +pertumbuhan ekonomi + inflasi).
Atas di sahkannya RPP Pengupahan tersebut Rudi HB Daman Ketua Umum GSBI mengatakan, GSBI menyatakan sikap Menolak Kebijakan ini, Bahwa PP Pengupahan ini adalah kebijakan yang terang bagian dari skema pemerintahan Jokowi-JK yang anti buruh, skema mempertahankan politik upah murah dan perampasan upah buruh. Dan dengan di tandanganinya RPP Pengupahan ini bentuk nyata pengingkaran atas Tiga Layak yang di janjikan Jokowi kepada kaum buruh Indonesia ketika mau jadi presiden. (red-rd2015)#
Skema dan formula kebijakan pengupahan ini semua di tegaskan tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid 4 Jokowi-JK. RPP ini menurut pemerintah adalah untuk memberikan kepastian bagi para pengusaha dan dalam upaya menarik investigasi dan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat.
Beberapa hari sebelum Jokowi menandatangi RPP Pengupahan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 561/5720/SJ tertanggal 12 Oktober 2015 yang di tujukan kepada seluruh Gubernur yang salah satu isinya menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan akan disahkan tahun ini serta memerintahkan kepala Daerah (Gubernur) dalam Penetapan Upah Minimum thn 2016 setiap Daerah harus mengacu pada peraturan pemerintah yang baru itu (PP Pengupahan No. 78/2015) yang artinya bahwa penetapan upah minimum tahun 2016 harus sesuai PP Pengupahan No. 78/2015 (UMK saat ini +pertumbuhan ekonomi + inflasi).
Atas di sahkannya RPP Pengupahan tersebut Rudi HB Daman Ketua Umum GSBI mengatakan, GSBI menyatakan sikap Menolak Kebijakan ini, Bahwa PP Pengupahan ini adalah kebijakan yang terang bagian dari skema pemerintahan Jokowi-JK yang anti buruh, skema mempertahankan politik upah murah dan perampasan upah buruh. Dan dengan di tandanganinya RPP Pengupahan ini bentuk nyata pengingkaran atas Tiga Layak yang di janjikan Jokowi kepada kaum buruh Indonesia ketika mau jadi presiden. (red-rd2015)#