SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia Audensi Dengan Kantor Pajak Pratama Kabupaten Karawang

SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia Audensi Dengan Kantor Pajak Pratama Kabupaten Karawang INFO GSBI. Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan ...

SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia Audensi Dengan Kantor Pajak Pratama Kabupaten Karawang
INFO GSBI. Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan laporan serta keluhan dari para buruh anggota SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia  soal potongan pajak penghasilan atau yang biasa disebut Pph 21 dilingkungan kerja PT Beesco Indonesia serta terkait adanya perubahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku  sejak tahun 2015 ini dimana dirasakan oleh para buruh sepertinya tidak ada perubahan di lingkungan kerja PT Beesco Indonesia selain itu hingga hari ini selaku pembayar pajak para buruh juga tidak mengetahui SPT sendiri selain potongan dari struk upah setiap bulannya maka  pada Selasa, 20 Oktober 2015 Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT Beesco Indonesia (PTP SBGTS-GSBI PT BCI) melakukan audensi dengan kantor pajak Pratama Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Dalam audensi ini SBGTS-GSBI diterima oleh Bapak Edi selaku pegawai bagian umum yang selama ini berhubungan langsung dengan PT Beesco Indonesia terkait pembayaran masalah pajak penghasilan dilingkungan kerja PT Beesco Indonesia. Namun demikian sebelum audensi ini dimulai SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia juga sedikit kecewa dan menyayangkan karena ternyata surat permohonan audensi yang sudah disampaikan sejak tanggal 13 Oktober 2015 lalu oleh serikat buruh ternyata belum di disposisi, hal ini dapat dilihat ketika ditanya bapak Edi menyatakan tidak tahu dan baru menerima surat tersebut hari ini pada saat Audensi sehingga pihak Kantor Pajak Pratama Kabupaten Karawang Nampak kurang siap.

"Padahal harapannya bisa bertemu langsung dengan kepala Kantor pajak Pratama Kabupaten Karawang Jawa Barat bukan hanya sekedar dengan bagian umum yang langsung berhubungan dengan PT Beesco Indonesia" Ujar Emus Mulyadi selaku ketua SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut bapak Edi menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihak kantor pajak Pratama Kabupaten Karawang sangat siap dan bersedia untuk mensosialisasikan soal bagaimana potongan pajak penghasilan ini kepada para buruh jika di undang oleh pihak perusahaan.

Selanjutnya bapak Edi juga menyampaikan bahwa soal potongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh PT Beesco Indonesia adalah dilakukan oleh PT Beesco Indonesia sendiri pengisian data dan atau yang biasa disebut SPT, pada prinsipnya kantor Pajak Pratama Kabupaten Karawang beranggapan bahwa apa yang dilaporkan oleh pihak perusahaan soal pajak penghasilan adalah benar karena pihak perusahaan mengisi sendiri daftar pajak penghasilan bagi buruhnya. (Ism/Okt 2015)#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item