Setelah Mensahkan PP Pengupahan Pemerintah Siapkan 8 Peraturan Menteri
INFO GSBI. Setelah mengesahkan RPP Pengupahan menjadi PP No 78/2015 tentang Pengupahan, Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri langsung ...
https://www.infogsbi.or.id/2015/10/setelah-mensahkan-pp-pengupahan.html
INFO GSBI. Setelah mengesahkan RPP Pengupahan menjadi PP No 78/2015 tentang Pengupahan, Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri langsung meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan Upah Minimum tahun 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan No 78/2015.
Sebelumnya juga Menteri Dalam Negeri bahkan telah mengirimkan Surat Edaran yang di tujukan kepada seluruh Gubernur dengan nada yang sama seperti yang di sampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Selain pernyataan di atas Kementerian Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah khususnya Kementerian Tenagakerja akan segera menerbitkan delapan regulasi turunan dari PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Berikut adalah 8 (delapan) Permenaker tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Tata Cara Pembayaran Upah, Permen Uang Service Pada Usaha Tertentu, Permen Struktur dan Skala Upah, dan Permen tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Formula Penghitungan Upah Minimum, Permen mengenai UMP dan UMK, Permen Upah Minimum Sektoral, dan Permen tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Kepada Perusahaan Pelanggar Ketentuan Mengenai Upah. (red-rd2015)#
Sebelumnya juga Menteri Dalam Negeri bahkan telah mengirimkan Surat Edaran yang di tujukan kepada seluruh Gubernur dengan nada yang sama seperti yang di sampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Selain pernyataan di atas Kementerian Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah khususnya Kementerian Tenagakerja akan segera menerbitkan delapan regulasi turunan dari PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Berikut adalah 8 (delapan) Permenaker tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Tata Cara Pembayaran Upah, Permen Uang Service Pada Usaha Tertentu, Permen Struktur dan Skala Upah, dan Permen tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Formula Penghitungan Upah Minimum, Permen mengenai UMP dan UMK, Permen Upah Minimum Sektoral, dan Permen tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Kepada Perusahaan Pelanggar Ketentuan Mengenai Upah. (red-rd2015)#