Sekilas Tentang SBMM-GSBI PT Monysaga Prima
Serikat Buruh Makanan dan Minuman-Gabungan Serikat Buruh Indonesia PT Monysaga Prima atau yang biasa di sebut SBMM-GSBI PT MP adalah organ...
https://www.infogsbi.or.id/2015/10/tentang-sbmm-gsbi-pt-monysaga-prima_27.html
Serikat Buruh Makanan dan Minuman-Gabungan Serikat Buruh Indonesia PT Monysaga Prima atau yang biasa di sebut SBMM-GSBI PT MP adalah organisasi serikat buruh tingkat perusahaan di lingkungan kerja PT. Monysaha Prima yang beralamat di Jl. Raya Bekasi KM.27 Pondok Ungu Kota Bekasi Jawa Barat
Indonesia, yang sebelumnya organisasi ini bernama PB FSBDSI PT MP yang secara resmi berafilisasi dengan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sejak 16 September 2015, melalui surat pernyataan permohonan bergabung menjadi anggota GSBI tertanggal 14 September 2015 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretarisnya.
"Bergabungnya serikat buruh SBDSI PT Monysaga Prima dengan GSBI dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa tekanan serta paksaan dari pihak manapun dan dilakukan secara sukarela sesuai juga dengan harapan anggota guna memperhebat perjuangan dan solidaritas gerakan buruh yang independen, militan, patriotik dan demokratik utamanya untuk menjadikan sserikat dilingkungan kerja PT MP ini benar-benar berfungsi dan berguna untuk alat perjuangan dalam membela hak dan kepentingan kaum buruh di lingkungan kerja PT MP". ( Jonny Pardomuan Sinaga-Ketua PTP.SBMM GSBI PT MP)
SBMM-GSBI PT MP adalah organisasi serikat buruh yang bersifat Independen, Militan, Patriotik,
Demokratik dan Bertanggungjawab dengan azas organisasi Pancasila, UUD 1945 dan solidaritas buruh seluruh dunia.
Keanggotaan PTP.SBMM GSBI PT MP terbuka dan bersifat sukarela bagi seluruh buruh PT. Monysaha Prima tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama,
kepercayaan ataupun aliran politik.
Dan berikut ini adalah yang menjadi Hak Anggota dari PTP SBMM GSBI PT MP:
Adapun yang menjadi TUJUAN organisasi SBMM sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) adalah :
Sumber tulisan di ambil dari: Terbitan Pimpinan Tingkat Perusahaan
"Bergabungnya serikat buruh SBDSI PT Monysaga Prima dengan GSBI dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa tekanan serta paksaan dari pihak manapun dan dilakukan secara sukarela sesuai juga dengan harapan anggota guna memperhebat perjuangan dan solidaritas gerakan buruh yang independen, militan, patriotik dan demokratik utamanya untuk menjadikan sserikat dilingkungan kerja PT MP ini benar-benar berfungsi dan berguna untuk alat perjuangan dalam membela hak dan kepentingan kaum buruh di lingkungan kerja PT MP". ( Jonny Pardomuan Sinaga-Ketua PTP.SBMM GSBI PT MP)
Kedaulatan tertinggi organisasi PTP SBMM-GSBI PT. MP sepenuhnya berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Rapat Umum
Anggota [RUA] yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun satu kali.
Dan berikut ini adalah yang menjadi Hak Anggota dari PTP SBMM GSBI PT MP:
1.
Setiap anggota berhak mendapatkan
bimbingan dan pembelaan dalam menghadapi kasus-kasus perburuhan serta dalam
perjuangan untuk perbaikan nasib dan hak-hak kebebasan berorganisasi, berunding
secara kolektif dan hak mogok.
2. Memilih dan dipilih menjadi pimpinan.
3. Mengajukan, menyampaikan
pendapat-pendapat, usulan-usulan, gagasan, kritik-kritik untuk kemajuan
organisasi didalam rapat atau kepada segenap badan pimpinan organisasi dari
bawah sampai keatas dengan cara tertulis ataupun lisan
4. Ikut berperan serta dalam setiap kegiatan
organisasi termasuk ikut mendiskusikan pelaksanaan keputusan-keputusan
organisasi.
5.
Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
(KTA) Organisasi.
6.
Menerima berbagai Pendidikan
dan latihan serta mempunyai hak menulis dalam majalah atau penerbitan lainnya
yang dikeluarkan oleh organisasi.
7.
Mendapatkan
informasi dari organisasi.
8.
Membela diri terhadap sanksi
yang di jatuhkan oleh organisasi.
Sementara yang menjadi kewajiban anggota PTP.SBMM GSBI PT MP sebagaimana tertera dalam Ad dan ART nya adalah :
1.
Mentaati dan melaksanakan Anggara
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART), program perjuangan, dan program
kerja organisasi, keputusan Rapat Umum Anggota serta semua peraturan dan
keputusan yang dikeluarkan oleh organisasi atasan.
2.
Membela dan menjunjung tinggi
nama baik organisasi.
3.
Membaca dan menyebarluaskan terbitan organisasi.
4.
Menghadiri rapat-rapat,
pendidikan dan latihan, kursus-kursus, pertemuan-pertemuan serta kegiatan
lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi.
5.
Memberikan laporan tentang
soal-soal yang berhubungan dengan perkembangan organisasi.
6.
Membangun, meluaskan organisasi
serta memperkuat aliansi sektoral dan multi sektoral.
7. Membayar uang pangkal organisasi sebesar Rp.25.000,- (dupuluh lima ribu rupiah) per orang
8.
Membayar uang iuran wajib
organisasi sebesar 1 % (satu persen) dari Upah Minimum Kota/kabupaten
untuk tiap bulannya.
1.
Meningkatkan
kesejahteraan buruh/anggota beserta keluarganya;
2.
Meningkatkan
kemampuan dan keterampilam serta produktifitas kaum buruh;
3.
Membangun persatuan
dan solidaritas kaum buruh;
4.
Menegakkan
nilai-nilai kebenaran dan mewujudkan keadilan;
5. Membela, melindungi
dan memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh dalam masalah-masalah
hubungan perburuhan.
Sedang SBMM GSBI PT MP di bentuk memiliki Fungsi Organisasi sebagai berikut:
Sedang SBMM GSBI PT MP di bentuk memiliki Fungsi Organisasi sebagai berikut:
1.
Membela
dan melindungi Hak dan Kepentingan serta aspirasi Anggota;
2.
Sebagai
wadah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
3. Pendorong
dan penggerak solidaritas anggota didalam mencapai hubungan perburuhan yang
profesional, disiplin, trampil dan bertanggung jawab serta berkeadilan;
4. Sebagai
wadah pembinaan kader-kader kaum buruh untuk kelangsungan perjuangan kaum buruh
serta untuk menunjang kelangsungan hidup perusahaan dan peningkatan kesejahteraan buruh beserta
keluarganya;
5. Penjuangan
terwujudnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan pengontrol terlaksananya
Perjanjian tersebut;
6. Wadah
informasi kaum buruh akan kondisi perburuhan ditingkat pabrik, nasional dan
Internasional serta persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.
Berikut ini adalah USAHA-USAHA organisasi yang dilakukan SBB guna mencapai tujuan dan menjalankan fungsinya yaitu:
Berikut ini adalah USAHA-USAHA organisasi yang dilakukan SBB guna mencapai tujuan dan menjalankan fungsinya yaitu:
1.
Memperjuangkan
terwujudnya syarat-syarat dan kondisi kerja yang berkeadilan sosial;
2. Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan mutu pengetahuan,
keterampilan dan produktivitas;
3. Memperjuangkan
terwujudnya perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya yang berkeadilan
sosial;
4.
Mendorong
terciptanya usaha-usaha ekonomi yang berkeadilan sosial;
5.
Bekerjasama
dengan badan-badan sosial serta organisasi lain dalam maupun luar negeri.
Perubahan nama dari PB FSBDSI ke PTP SBMM-GSBI PT MP dilakukan secara demokratis dalam Rapat Anggota (RA) yang di laksanakan pada 3 Oktober 2015.
Dalam Rapat Anggota ini selain melakukan perubahan nama, juga membahas tentang perbaikan AD dan ART, menyusun program kerja dan program perjuangan untuk 3 tahun kedepan dan terakhir memilih dan menetapkan susunan pimpinan organisasi yang akan menjalankan roda organisasi.
Berikut ini adalah Susunan Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Makanan dan Minuman PT Monysaga Prima Periode 2015-2018:
Dalam Rapat Anggota ini selain melakukan perubahan nama, juga membahas tentang perbaikan AD dan ART, menyusun program kerja dan program perjuangan untuk 3 tahun kedepan dan terakhir memilih dan menetapkan susunan pimpinan organisasi yang akan menjalankan roda organisasi.
Berikut ini adalah Susunan Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Makanan dan Minuman PT Monysaga Prima Periode 2015-2018:
Ketua Umum: Jonny Pardomuan Sinaga,
Wakil Ketua Umum: Zaibadi,
Sekretaris Umum: Bambang Isyono,
Wakil Sekretaris Umum: Purwanto,
Bendahara: Meilasari,
Wakil Bendahara: Giyatmi
Wakil Ketua Umum: Zaibadi,
Sekretaris Umum: Bambang Isyono,
Wakil Sekretaris Umum: Purwanto,
Bendahara: Meilasari,
Wakil Bendahara: Giyatmi
Kepala Departemen Diklat Dan Propaganda: Endang
Achmad Hidayat,
Wakil Kepala Departemen Diklat dan Propagnda: Muhammad Hash Shidiqi
Wakil Kepala Departemen Diklat dan Propagnda: Muhammad Hash Shidiqi
Kepala Departemen Hukum Dan Advokasi: Novarise,
Wakil Kepala Departemen Hukum dan Advokasi: Marmono
Wakil Kepala Departemen Hukum dan Advokasi: Marmono
Kepala Departemen Organisasi: Nandar Sunjaya,
Wakil Kepala Departemen Organisasi: Gugun Hidayat
Wakil Kepala Departemen Organisasi: Gugun Hidayat
Kepala Departemen Seni dan Olah Raga: Asep Ichwana,
Wakil Kepala Departemen Seni dan Olah Raga: Heru Sukiswo.
Wakil Kepala Departemen Seni dan Olah Raga: Heru Sukiswo.
Kepala Departemen Kerohanian: Namin,
Wakil Kepala Departemen Kerohanian: Slamet.
Wakil Kepala Departemen Kerohanian: Slamet.
Sumber tulisan di ambil dari: Terbitan
Serikat Buruh Makanan dan Minuman Gabungan Serikat Buruh Indonesia
PT Monysaga Prima (SBMM-GSBI PT MSP) Pondok Ungu Kota Bekasi Jawa Barat
Indonesia.