Sekilas Tentang SBMM-GSBI PT Monysaga Prima

Serikat Buruh Makanan dan Minuman-Gabungan Serikat Buruh Indonesia PT Monysaga Prima atau yang biasa di sebut SBMM-GSBI PT MP adalah organ...

Serikat Buruh Makanan dan Minuman-Gabungan Serikat Buruh Indonesia PT Monysaga Prima atau yang biasa di sebut SBMM-GSBI PT MP adalah organisasi serikat buruh tingkat perusahaan di lingkungan kerja PT. Monysaha Prima yang beralamat di Jl. Raya Bekasi KM.27 Pondok Ungu Kota Bekasi Jawa Barat Indonesia, yang sebelumnya organisasi ini bernama PB FSBDSI PT MP yang secara resmi berafilisasi dengan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sejak 16 September 2015, melalui surat pernyataan permohonan bergabung menjadi anggota GSBI tertanggal 14 September 2015 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretarisnya.

"Bergabungnya serikat buruh SBDSI PT Monysaga Prima dengan GSBI dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa tekanan serta paksaan dari pihak manapun dan dilakukan secara sukarela sesuai juga dengan harapan anggota guna memperhebat perjuangan dan solidaritas gerakan buruh yang independen, militan, patriotik dan demokratik utamanya untuk menjadikan sserikat dilingkungan kerja PT MP ini benar-benar berfungsi dan berguna untuk alat perjuangan dalam membela hak dan kepentingan kaum buruh di lingkungan kerja PT MP". ( Jonny Pardomuan Sinaga-Ketua PTP.SBMM GSBI PT MP)

SBMM-GSBI PT MP adalah organisasi serikat buruh yang bersifat Independen, Militan, Patriotik,  Demokratik dan Bertanggungjawab dengan azas organisasi Pancasila, UUD 1945 dan solidaritas buruh seluruh dunia. 


Kedaulatan tertinggi organisasi PTP  SBMM-GSBI PT. MP sepenuhnya berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Rapat Umum Anggota [RUA] yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun satu kali.

Keanggotaan PTP.SBMM GSBI PT MP terbuka dan bersifat sukarela bagi seluruh buruh PT. Monysaha Prima tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, kepercayaan ataupun aliran politik.

Dan berikut ini adalah yang menjadi Hak Anggota dari PTP SBMM GSBI PT MP:
1.      Setiap anggota berhak mendapatkan bimbingan dan pembelaan dalam menghadapi kasus-kasus perburuhan serta dalam perjuangan untuk perbaikan nasib dan hak-hak kebebasan berorganisasi, berunding secara kolektif dan hak mogok.
2.      Memilih dan dipilih menjadi pimpinan.
3.      Mengajukan, menyampaikan pendapat-pendapat, usulan-usulan, gagasan, kritik-kritik untuk kemajuan organisasi didalam rapat atau kepada segenap badan pimpinan organisasi dari bawah sampai keatas dengan cara tertulis ataupun lisan
4.      Ikut berperan serta dalam setiap kegiatan organisasi termasuk ikut mendiskusikan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi.
5.      Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Organisasi.
6.      Menerima berbagai Pendidikan dan latihan serta mempunyai hak menulis dalam majalah atau penerbitan lainnya yang dikeluarkan oleh organisasi.
7.      Mendapatkan informasi dari organisasi.
8.      Membela diri terhadap sanksi yang di jatuhkan oleh organisasi. 

Sementara yang menjadi kewajiban anggota PTP.SBMM GSBI PT MP sebagaimana tertera dalam Ad dan ART nya adalah :
1.      Mentaati dan melaksanakan Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART), program perjuangan, dan program kerja organisasi, keputusan Rapat Umum Anggota serta semua peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh organisasi atasan.
2.      Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
3.      Membaca dan menyebarluaskan terbitan organisasi.
4.      Menghadiri rapat-rapat, pendidikan dan latihan, kursus-kursus, pertemuan-pertemuan serta kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi.
5.      Memberikan laporan tentang soal-soal yang berhubungan dengan perkembangan organisasi.
6.      Membangun, meluaskan organisasi serta memperkuat aliansi sektoral dan  multi sektoral.
7. Membayar uang pangkal organisasi sebesar Rp.25.000,- (dupuluh lima ribu rupiah) per orang
8.      Membayar uang iuran wajib organisasi sebesar  1 % (satu persen) dari Upah Minimum Kota/kabupaten untuk tiap bulannya.


Adapun yang menjadi TUJUAN organisasi SBMM sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) adalah :
1.      Meningkatkan kesejahteraan buruh/anggota beserta keluarganya;
2.      Meningkatkan kemampuan dan keterampilam serta produktifitas kaum buruh;
3.      Membangun persatuan dan solidaritas kaum buruh;
4.      Menegakkan nilai-nilai kebenaran dan mewujudkan keadilan;
5.   Membela, melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh dalam masalah-masalah hubungan perburuhan.

Sedang SBMM GSBI PT MP di bentuk memiliki Fungsi Organisasi sebagai berikut:
1.      Membela dan melindungi Hak dan Kepentingan serta aspirasi Anggota;
2.      Sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
3.  Pendorong dan penggerak solidaritas anggota didalam mencapai hubungan perburuhan yang profesional, disiplin, trampil dan bertanggung jawab serta berkeadilan;
4.     Sebagai wadah pembinaan kader-kader kaum buruh untuk kelangsungan perjuangan kaum buruh serta untuk menunjang kelangsungan hidup perusahaan  dan peningkatan kesejahteraan buruh beserta keluarganya;
5.  Penjuangan terwujudnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan pengontrol terlaksananya Perjanjian tersebut;
6.  Wadah informasi kaum buruh akan kondisi perburuhan ditingkat pabrik, nasional dan Internasional serta persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.

Berikut ini adalah USAHA-USAHA organisasi yang dilakukan SBB guna mencapai tujuan dan menjalankan fungsinya yaitu:
1.      Memperjuangkan terwujudnya syarat-syarat dan kondisi kerja yang berkeadilan sosial;
2.  Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan produktivitas;
3. Memperjuangkan terwujudnya perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya yang berkeadilan sosial;
4.      Mendorong terciptanya usaha-usaha ekonomi yang berkeadilan sosial;
5.      Bekerjasama dengan badan-badan sosial serta organisasi lain dalam maupun luar negeri.

Perubahan nama dari PB FSBDSI ke PTP SBMM-GSBI PT MP dilakukan secara demokratis dalam Rapat Anggota (RA) yang di laksanakan pada  3 Oktober 2015.

Dalam Rapat Anggota ini selain melakukan perubahan nama, juga membahas tentang perbaikan AD dan ART, menyusun program kerja dan program perjuangan untuk 3 tahun kedepan dan terakhir memilih dan menetapkan susunan pimpinan organisasi yang akan menjalankan roda organisasi.
 
Berikut ini adalah Susunan Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Makanan dan Minuman PT Monysaga Prima Periode 2015-2018:

Ketua Umum: Jonny Pardomuan Sinaga, 
Wakil Ketua Umum: Zaibadi, 
Sekretaris Umum: Bambang Isyono, 
Wakil Sekretaris Umum: Purwanto, 
Bendahara: Meilasari, 
Wakil Bendahara: Giyatmi

Kepala Departemen Diklat Dan Propaganda: Endang Achmad Hidayat, 
Wakil Kepala Departemen Diklat dan Propagnda: Muhammad Hash Shidiqi

Kepala Departemen Hukum Dan Advokasi: Novarise
Wakil Kepala Departemen Hukum dan Advokasi: Marmono

Kepala Departemen Organisasi: Nandar Sunjaya
Wakil Kepala Departemen Organisasi: Gugun Hidayat

Kepala Departemen Seni  dan Olah Raga: Asep Ichwana, 
Wakil Kepala Departemen Seni dan Olah Raga: Heru Sukiswo.

Kepala Departemen Kerohanian: Namin, 
Wakil Kepala Departemen Kerohanian: Slamet.


Sumber tulisan di ambil dari: Terbitan Pimpinan Tingkat Perusahaan
Serikat Buruh Makanan dan Minuman Gabungan Serikat Buruh Indonesia
PT Monysaga Prima (SBMM-GSBI PT MSP) Pondok Ungu Kota Bekasi Jawa Barat Indonesia.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item