Untuk Kepentingan Siapa Pemerintahan Jokowi Bekerja?
Untuk Kepentingan Siapa Pemerintahan Jokowi Bekerja? Catatan atas situasi klas buruh di Indonesia satu tahun dibawah pemerintahan Jokowi-J...
https://www.infogsbi.or.id/2015/10/untuk-kepentingan-siapa-pemerintahan.html?m=0
Untuk Kepentingan Siapa Pemerintahan Jokowi Bekerja?
Catatan atas situasi klas buruh di Indonesia satu tahun dibawah pemerintahan Jokowi-JK
Oleh. Kepala Departemen Diklat dan Propaganda DPP GSBI
Pada 20 Oktober 2015, genap satu tahun pemerintahan Jokowi-JK berkuasa di negeri ini. Jokowi, sejak masa kampanye begitu percaya diri meneriakkan jargon kampanye untuk menjanjikan tiga layak kepada klas buruh di Indonesia; Upah Layak, Kerja Layak dan Hidup Layak. Janji yang sesungguhnya tidak akan pernah terealisasi selama pemerintah di negeri ini masih menjadi pelayan bagi kepentingan imperialisme untuk menyediakan bahan baku, upah buruh yang murah sekaligus pasar bagi barang produksi imperialisme.
Pemerintahan Jokowi dan Rencana Ambisiusnya
Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan percaya diri pemerintahan Jokowi-JK sebagai pemenang Pemilu 2014 memaparkan program pembangunannya untuk Indonesia selama lima tahun kedepan. Di sector industry, hingga 2019, pemerintah berencana membangun 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan 14 Kawasan Industri Baru, yang sebagian besar akan dibangun di wilayah Indonesia Bagian Timur. Untuk industry tambang sebagai contohnya, pemerintah akan menerapkan insentif fiskal dan non fiskal sebagai sarana mendorong investasi pengembangan industry pengolahan dan pemurnian. Pembangunan smelter yang didukung dengan penyediaan infrastruktur jalan dan listrik, ditambah dengan pengembangan insentif keringanan bea keluar, tax allowance dan skema pembayaran royalty bagi pengusahaan smelter yang terintegrasi dengan pengusahaan tambang. Semua tawaran kemudahan ini tak lain digunakan untuk menarik investasi agar mau menanamkan modalnya di Indonesia.
Hingga lima tahun kedepan, pemerintahan Jokowi-JK mentargetkan pertumbuhan populasi industry sebesar 9 ribu usaha industry dengan skala besar dan sedang, 50 persen di luar Jawa, serta tumbuhnya industry kecil hingga mencapai 20 ribu usaha, melalui strategi penanaman modal asing maupun modal dalam negeri. Pengembangan wilayah industry di luar pulau Jawa dengan membangun 14 kawasan industry meliputi; Bintuni-Papua Barat, Buli Halmahera Timur-Maluku Utara, Bitung-Sulawesi Utara, Palu-Sulawesi Tengah, Morowali-Sulawesi Tengah, Konawe-Sulawesi Tenggara, Bantaeng-Sulawesi Selatan, Batulicin-Kalimantan Selatan, Jorong-Kalimantan Selatan, Ketapang-Kalimantan Barat, Landak-Kalimantan Barat, Kuala Tanjung-Sumatera Utara, Sei Mangke-Sumatera Utara dan Tanggamus-Lampung. Selain itu, 22 sentra kawasan industry kecil dan menengah terdiri dari 11 di Kawasan Timur Indonesia (Papua, Papua Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur), dan 11 di Kawasan Barat Indonesia.
Rencana ambisius pemerintahan Jokowi-JK tersebut dalam rangka untuk mencapai target pembukaan lapangan kerja hingga 2 juta per tahun. Rencana besar ini dijalankan dengan mengesampingkan situasi krisis global yang sedang melanda seluruh negeri. Didalam perkembangannya, industry di Indonesia selama ini dibangun dari modal yang berasal dari investasi asing, sehingga keuntungan sebesar apapun dari industry di Indonesia juga akan dinikmati oleh asing. Jika benar Jokowi ingin menjalankan proyek ambisius tersebut, maka sudah dapat dipastikan skema yang digunakan tidak akan berubah, masih tetap bergantung pada investasi asing, dikarenakan tidak ada upaya nyata dari pemerintahan Jokowi untuk membentuk kapital yang berasal dari kemampuan produksi dalam negeri. Dengan kata lain, tidak ada hal baru, tidak ada ide baru dalam pemerintahan Jokowi untuk membangun industry di negeri ini.
Melemahnya Nilai Tukar Rupiah dan Paket Kebijakan Ekonomi ala Jokowi
Sejak gelombang krisis terakhir yang terjadi sejak 2008, hingga sekarang belum terlihat tanda-tanda ada perbaikan. Semakin rendahnya daya beli rakyat adalah keadaan nyata sebagai bukti bahwa krisis terus berlangsung. Tak terhindarkan, di Indonesia juga mengalami keadaan yang sama, meskipun pemerintah berusaha mengklaim bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia mencapai angka 4,6% ditengah negara-negara maju (imperialisme) yang sedang mengalami resesi/perlambatan ekonomi.
Namun faktanya, sejak pertengahan 2015, kondisi perekonomian dinegeri ini semakin merosot. Salah satu indikasinya adalah dengan semakin melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar. Turunnya nilai rupiah terhadap dollar hingga pada level Rp. 14.600 per 1 USD adalah nilai terendah sejak krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada 1998. Melemahnya nilai tukar rupiah ini langsung berimbas pada naiknya berbagai harga bahan pangan. Hal ini sangat beralasan karena selama ini sebagian kebutuhan pangan di Indonesia juga dipenuhi dari hasil impor, sehingga otomatis harga pangan hasil dari impor tersebut akan mengalami kenaikan seiring melemahnya rupiah terhadap dollar.
Situasi demikian dengan jeli dimanfaatkan oleh pengusaha untuk kembali mendapatkan keuntungan dengan meminta insentif dan keringanan pajak kepada pemerintah. Dengan beralasan tidak sanggup lagi menutup biaya produksi akibat melemahnya nilai rupiah, para pengusaha ramai-ramai mengeluarkan angka buruh yang terkena dan terancam PHK, guna menarik perhatian pemerintah agar segera mengeluarkan kebijakan baru disektor industry untuk mencegah terjadinya PHK besar-besaran. Disisi lain, taktikal usang ini adalah hal yang biasa dilakukan pengusaha menjelang proses kenaikan upah agar terhindar dari tuntutan kenaikan upah oleh klas buruh.
Bereaksi atas situasi demikian, Jokowi secara simultan mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi I, II dan III, sebagai upaya memperbaiki keadaan yang sesungguhnya tidak akan banyak berarti. Untuk sektor industry, paket kebijakan ekonominya telah diletakkan di Paket Jilid I. Dimana pemerintah akan mendorong daya saing industry nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Dalam hal ini, akan ada 98 peraturan yang dirombak untuk menghilangkan duplikasi, memperkuat koherensi dan konsistensi, serta memangkas peraturan yang menghambat daya saing industry nasional. Kebijakan ini akan dimulai pada bulan September dan Oktober.
Jika Paket Ekonomi Jilid I adalah meletakkan dasar, maka pada Paket Ekonomi Jilid II, Jokowi sudah mulai berbicara bagaimana implemntasi kongkretnya, dimana terang semuanya adalah kemudahan bagi pengusaha untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia. Dalam Paket Ekonomi Jilid II, Jokowi memberikan kemudahan bagi pengusaha diantaranya; Kemudahan layanan investasi hanya dalam 3 jam, Pengurusan Tax Allowance dan Tax Holiday secara lebih cepat, Tidak ada pungutan PPN untuk alat transportasi, Insentif fasilitas di kawasan pusat logistic berikat dan insentif pengurangan pajak deposito. Kebijakan ini dilengkapi dengan Paket Ekonomi Jilid III dimana Jokowi kembali memberikan keringanan untuk industry dengan menurunkan harga gas dan listrik untuk industry, termasuk keringanan untuk menunda pembayaran tagihan listrik bagi industry hingga 60%.
Dari tiga jilid paket kebijakan ekonomi yang sudah dirilis oleh Jokowi, tidak satupun kemudian berbicara tentang usaha-usaha untuk memberikan bantuan yang kongkret terhadap klas buruh, sebagai contoh adalah dengan menurunkan harga kebutuhan bahan pokok, sehingga bisa mengurangi beban berat klas buruh akibat krisis. Sebaliknya, seluruh paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan memberikan banyak sekali kemudahan bagi pengusaha serta pemilik modal yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia.
Satu Tahun Jokowi: Terus Merampas Upah Buruh
Terkait dengan pengupahan, tidak ada hal baru yang dilakukan rezim Jokowi-JK tentang perbaikan kebijakan pengupahan. Inpres 9/2013 tentang Pembatasan Upah Minimum, Permen 7/2013 tentang Upah Minimum dan Kepmen 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum masih tetap diberlakukan. Intensifikasi perampasan upah terhadap klas buruh juga tengah dijalankan oleh pemerintahan Jokowi melalui rencana penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Dalam RPP ini, pemerintah telah menggagas sebuah skema baru untuk mengatur sistem penetapan upah minimum untuk menggantikan aturan yang sebelumnya. Tidak lain, ini sesungguhnya aturan untuk menyempurnakan Inpres No. 9 tahun 2013 tentang Pembatasan Upah Minimum dan Kepmenaker No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum. Didalam RPP tentang Pengupahan yang saat ini masih dibahas, peninjauan atas kenaikan upah akan dilakukan setiap lima tahun sekali. Sedangkan untuk kenaikan upah tahunan, akan menggunakan rumus Inflasi + (Alpha X PDB), dimana untuk nilai alpha angkanya berada dikisaran 0,1-0,6.
Melalui kebijakan tersebut, semakin menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah kepada kapitalis, bukan kepada buruhnya. Rumusan diatas akan merugikan buruh, mengingat diantara lembaga pemerintah dalam pengalamannya berbeda-beda ketika mununjukkan data angka inflasi. Pun demikian, darimana data valid tentang PDB suatu daerah dapat dikalkulasi kebenarannya. Jika angka-angka yang tidak pasti digunakan oleh pemerintah sebagai rumusan, maka dapat dipastikan kepentingan klas buruh akan upahnya semakin dipinggirkan. Dalam perumusan demikian, hanya pengusaha yang akan menikmati keuntungan karena mereka dapat semakin mudah memprediksikan berapa besar biaya yang harus mereka keluarkan untuk membiayai komponen upah buruh. Sementara bagi klas buruh, kenaikan upahnya tidak akan pernah mengalami kenaikan signifikan, dan tidak akan sanggup memberikan kesejahteraannya.
Perampasan upah terhadap klas buruh melalui skema jaminan social juga menjadi sarana Jokowi untuk menggalang dana segar dari rakyat. BPJS Ketenagakerjaan sudah resmi diberlakukan efektif sejak Juli 2015. Ini menyusul pelaksanaan BPJS Kesehatan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2014. Melalui implementasi BPJS Ketenagakerjaan, upah klas buruh kembali dirampas secara langsung melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Untuk program JHT, potongan yang dikenakan kepada klas buruh adalah 5,7% dari upah yang diterima, sedangkan untuk Jaminan Pensiun potongan saat ini adalah 3%, namun rencananya akan terus ditingkatkan sampai dengan 8% dari upah yang diterima oleh buruh. Ini belum termasuk pajak penghasilan (PPh 21) yang juga telah dipotong secara langsung dari upah yang diterima oleh buruh.
Terang kemudian kepada siapa keberpihakan dan pengabdian pemerintahan Jokowi-JK dalam setahun masa kepemimpinannya. Seluruh skema kebijakan yang dibuat dan dijalankan tidak satupun ditujukan untuk memberikan sebuah perbaikan terhadap kehidupan rakyat, bukan untuk meningkatkan kesejahteraan klas buruh. Namun, seluruh kebijakan tersebut mengabdi kepada kepentingan kapitalisme monopoli asing (imperialisme), mendatangkan investasi sebesar-besarnya sebagai syarat untuk menjalankan seluruh program ambisiusnya yang tertera dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2014-2019. (red-2015)#
Catatan atas situasi klas buruh di Indonesia satu tahun dibawah pemerintahan Jokowi-JK
Oleh. Kepala Departemen Diklat dan Propaganda DPP GSBI
Pada 20 Oktober 2015, genap satu tahun pemerintahan Jokowi-JK berkuasa di negeri ini. Jokowi, sejak masa kampanye begitu percaya diri meneriakkan jargon kampanye untuk menjanjikan tiga layak kepada klas buruh di Indonesia; Upah Layak, Kerja Layak dan Hidup Layak. Janji yang sesungguhnya tidak akan pernah terealisasi selama pemerintah di negeri ini masih menjadi pelayan bagi kepentingan imperialisme untuk menyediakan bahan baku, upah buruh yang murah sekaligus pasar bagi barang produksi imperialisme.
Pemerintahan Jokowi dan Rencana Ambisiusnya
Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan percaya diri pemerintahan Jokowi-JK sebagai pemenang Pemilu 2014 memaparkan program pembangunannya untuk Indonesia selama lima tahun kedepan. Di sector industry, hingga 2019, pemerintah berencana membangun 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan 14 Kawasan Industri Baru, yang sebagian besar akan dibangun di wilayah Indonesia Bagian Timur. Untuk industry tambang sebagai contohnya, pemerintah akan menerapkan insentif fiskal dan non fiskal sebagai sarana mendorong investasi pengembangan industry pengolahan dan pemurnian. Pembangunan smelter yang didukung dengan penyediaan infrastruktur jalan dan listrik, ditambah dengan pengembangan insentif keringanan bea keluar, tax allowance dan skema pembayaran royalty bagi pengusahaan smelter yang terintegrasi dengan pengusahaan tambang. Semua tawaran kemudahan ini tak lain digunakan untuk menarik investasi agar mau menanamkan modalnya di Indonesia.
Hingga lima tahun kedepan, pemerintahan Jokowi-JK mentargetkan pertumbuhan populasi industry sebesar 9 ribu usaha industry dengan skala besar dan sedang, 50 persen di luar Jawa, serta tumbuhnya industry kecil hingga mencapai 20 ribu usaha, melalui strategi penanaman modal asing maupun modal dalam negeri. Pengembangan wilayah industry di luar pulau Jawa dengan membangun 14 kawasan industry meliputi; Bintuni-Papua Barat, Buli Halmahera Timur-Maluku Utara, Bitung-Sulawesi Utara, Palu-Sulawesi Tengah, Morowali-Sulawesi Tengah, Konawe-Sulawesi Tenggara, Bantaeng-Sulawesi Selatan, Batulicin-Kalimantan Selatan, Jorong-Kalimantan Selatan, Ketapang-Kalimantan Barat, Landak-Kalimantan Barat, Kuala Tanjung-Sumatera Utara, Sei Mangke-Sumatera Utara dan Tanggamus-Lampung. Selain itu, 22 sentra kawasan industry kecil dan menengah terdiri dari 11 di Kawasan Timur Indonesia (Papua, Papua Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur), dan 11 di Kawasan Barat Indonesia.
Rencana ambisius pemerintahan Jokowi-JK tersebut dalam rangka untuk mencapai target pembukaan lapangan kerja hingga 2 juta per tahun. Rencana besar ini dijalankan dengan mengesampingkan situasi krisis global yang sedang melanda seluruh negeri. Didalam perkembangannya, industry di Indonesia selama ini dibangun dari modal yang berasal dari investasi asing, sehingga keuntungan sebesar apapun dari industry di Indonesia juga akan dinikmati oleh asing. Jika benar Jokowi ingin menjalankan proyek ambisius tersebut, maka sudah dapat dipastikan skema yang digunakan tidak akan berubah, masih tetap bergantung pada investasi asing, dikarenakan tidak ada upaya nyata dari pemerintahan Jokowi untuk membentuk kapital yang berasal dari kemampuan produksi dalam negeri. Dengan kata lain, tidak ada hal baru, tidak ada ide baru dalam pemerintahan Jokowi untuk membangun industry di negeri ini.
Melemahnya Nilai Tukar Rupiah dan Paket Kebijakan Ekonomi ala Jokowi
Sejak gelombang krisis terakhir yang terjadi sejak 2008, hingga sekarang belum terlihat tanda-tanda ada perbaikan. Semakin rendahnya daya beli rakyat adalah keadaan nyata sebagai bukti bahwa krisis terus berlangsung. Tak terhindarkan, di Indonesia juga mengalami keadaan yang sama, meskipun pemerintah berusaha mengklaim bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia mencapai angka 4,6% ditengah negara-negara maju (imperialisme) yang sedang mengalami resesi/perlambatan ekonomi.
Namun faktanya, sejak pertengahan 2015, kondisi perekonomian dinegeri ini semakin merosot. Salah satu indikasinya adalah dengan semakin melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar. Turunnya nilai rupiah terhadap dollar hingga pada level Rp. 14.600 per 1 USD adalah nilai terendah sejak krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada 1998. Melemahnya nilai tukar rupiah ini langsung berimbas pada naiknya berbagai harga bahan pangan. Hal ini sangat beralasan karena selama ini sebagian kebutuhan pangan di Indonesia juga dipenuhi dari hasil impor, sehingga otomatis harga pangan hasil dari impor tersebut akan mengalami kenaikan seiring melemahnya rupiah terhadap dollar.
Situasi demikian dengan jeli dimanfaatkan oleh pengusaha untuk kembali mendapatkan keuntungan dengan meminta insentif dan keringanan pajak kepada pemerintah. Dengan beralasan tidak sanggup lagi menutup biaya produksi akibat melemahnya nilai rupiah, para pengusaha ramai-ramai mengeluarkan angka buruh yang terkena dan terancam PHK, guna menarik perhatian pemerintah agar segera mengeluarkan kebijakan baru disektor industry untuk mencegah terjadinya PHK besar-besaran. Disisi lain, taktikal usang ini adalah hal yang biasa dilakukan pengusaha menjelang proses kenaikan upah agar terhindar dari tuntutan kenaikan upah oleh klas buruh.
Bereaksi atas situasi demikian, Jokowi secara simultan mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi I, II dan III, sebagai upaya memperbaiki keadaan yang sesungguhnya tidak akan banyak berarti. Untuk sektor industry, paket kebijakan ekonominya telah diletakkan di Paket Jilid I. Dimana pemerintah akan mendorong daya saing industry nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Dalam hal ini, akan ada 98 peraturan yang dirombak untuk menghilangkan duplikasi, memperkuat koherensi dan konsistensi, serta memangkas peraturan yang menghambat daya saing industry nasional. Kebijakan ini akan dimulai pada bulan September dan Oktober.
Jika Paket Ekonomi Jilid I adalah meletakkan dasar, maka pada Paket Ekonomi Jilid II, Jokowi sudah mulai berbicara bagaimana implemntasi kongkretnya, dimana terang semuanya adalah kemudahan bagi pengusaha untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia. Dalam Paket Ekonomi Jilid II, Jokowi memberikan kemudahan bagi pengusaha diantaranya; Kemudahan layanan investasi hanya dalam 3 jam, Pengurusan Tax Allowance dan Tax Holiday secara lebih cepat, Tidak ada pungutan PPN untuk alat transportasi, Insentif fasilitas di kawasan pusat logistic berikat dan insentif pengurangan pajak deposito. Kebijakan ini dilengkapi dengan Paket Ekonomi Jilid III dimana Jokowi kembali memberikan keringanan untuk industry dengan menurunkan harga gas dan listrik untuk industry, termasuk keringanan untuk menunda pembayaran tagihan listrik bagi industry hingga 60%.
Dari tiga jilid paket kebijakan ekonomi yang sudah dirilis oleh Jokowi, tidak satupun kemudian berbicara tentang usaha-usaha untuk memberikan bantuan yang kongkret terhadap klas buruh, sebagai contoh adalah dengan menurunkan harga kebutuhan bahan pokok, sehingga bisa mengurangi beban berat klas buruh akibat krisis. Sebaliknya, seluruh paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan memberikan banyak sekali kemudahan bagi pengusaha serta pemilik modal yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia.
Satu Tahun Jokowi: Terus Merampas Upah Buruh
Terkait dengan pengupahan, tidak ada hal baru yang dilakukan rezim Jokowi-JK tentang perbaikan kebijakan pengupahan. Inpres 9/2013 tentang Pembatasan Upah Minimum, Permen 7/2013 tentang Upah Minimum dan Kepmen 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum masih tetap diberlakukan. Intensifikasi perampasan upah terhadap klas buruh juga tengah dijalankan oleh pemerintahan Jokowi melalui rencana penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Dalam RPP ini, pemerintah telah menggagas sebuah skema baru untuk mengatur sistem penetapan upah minimum untuk menggantikan aturan yang sebelumnya. Tidak lain, ini sesungguhnya aturan untuk menyempurnakan Inpres No. 9 tahun 2013 tentang Pembatasan Upah Minimum dan Kepmenaker No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum. Didalam RPP tentang Pengupahan yang saat ini masih dibahas, peninjauan atas kenaikan upah akan dilakukan setiap lima tahun sekali. Sedangkan untuk kenaikan upah tahunan, akan menggunakan rumus Inflasi + (Alpha X PDB), dimana untuk nilai alpha angkanya berada dikisaran 0,1-0,6.
Melalui kebijakan tersebut, semakin menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah kepada kapitalis, bukan kepada buruhnya. Rumusan diatas akan merugikan buruh, mengingat diantara lembaga pemerintah dalam pengalamannya berbeda-beda ketika mununjukkan data angka inflasi. Pun demikian, darimana data valid tentang PDB suatu daerah dapat dikalkulasi kebenarannya. Jika angka-angka yang tidak pasti digunakan oleh pemerintah sebagai rumusan, maka dapat dipastikan kepentingan klas buruh akan upahnya semakin dipinggirkan. Dalam perumusan demikian, hanya pengusaha yang akan menikmati keuntungan karena mereka dapat semakin mudah memprediksikan berapa besar biaya yang harus mereka keluarkan untuk membiayai komponen upah buruh. Sementara bagi klas buruh, kenaikan upahnya tidak akan pernah mengalami kenaikan signifikan, dan tidak akan sanggup memberikan kesejahteraannya.
Perampasan upah terhadap klas buruh melalui skema jaminan social juga menjadi sarana Jokowi untuk menggalang dana segar dari rakyat. BPJS Ketenagakerjaan sudah resmi diberlakukan efektif sejak Juli 2015. Ini menyusul pelaksanaan BPJS Kesehatan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2014. Melalui implementasi BPJS Ketenagakerjaan, upah klas buruh kembali dirampas secara langsung melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Untuk program JHT, potongan yang dikenakan kepada klas buruh adalah 5,7% dari upah yang diterima, sedangkan untuk Jaminan Pensiun potongan saat ini adalah 3%, namun rencananya akan terus ditingkatkan sampai dengan 8% dari upah yang diterima oleh buruh. Ini belum termasuk pajak penghasilan (PPh 21) yang juga telah dipotong secara langsung dari upah yang diterima oleh buruh.
Terang kemudian kepada siapa keberpihakan dan pengabdian pemerintahan Jokowi-JK dalam setahun masa kepemimpinannya. Seluruh skema kebijakan yang dibuat dan dijalankan tidak satupun ditujukan untuk memberikan sebuah perbaikan terhadap kehidupan rakyat, bukan untuk meningkatkan kesejahteraan klas buruh. Namun, seluruh kebijakan tersebut mengabdi kepada kepentingan kapitalisme monopoli asing (imperialisme), mendatangkan investasi sebesar-besarnya sebagai syarat untuk menjalankan seluruh program ambisiusnya yang tertera dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2014-2019. (red-2015)#