Beredar Surat APINDO Diskusikan Tindakan Hukum Paska Demo Buruh

INFO GSBI. Paska mogok nasional yang di gelar tanggal 24-27 November 2015, beredar surat undangan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APIND...

INFO GSBI. Paska mogok nasional yang di gelar tanggal 24-27 November 2015, beredar surat undangan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi yang ditujukan kepada pengusaha di kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang. Surat bernomor 211A/03/XI/2015 tertanggal 26 November 2015 ini mengagendakan diskusi dan konsultasi tindakan hukum paska demo buruh.

“Menanggapi perkembangan situasi di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi yang merupakan reaksi atas terbitnya PP No. 78 tahun 2015 mengenai Pengupahan, bersama ini DPK APINDO Kabupaten Bekasi bermaksud mengundangseluruh anggota APINDO Kabupaten Bekasi untuk menghadiri Forum Diskusi dan Konsultasi,” demikian bunyi surat tersebut.

Kegiatan ini mengambil lokasi di ruangan konferensi PT EJIP Lt. 2 Plot 3A Cikarang Selatan yang menghadirkan pembicara dari Tim Advokasi DPK APINDO Kabupaten Bekasi pada 1 Desember 2015. Para undangan diminta untuk membawa perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP) masing-masing.

Surat undangan yang ditandatangi oleh Sutomo selaku ketua dan Agus Setiawan selaku sekretaris jelas sekali menunjukkan bahwa APINDO sedang berusaha mencari celah hukum untuk membalas mogok nasional buruh.

Sebelum mogok nasional, APINDO Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
  1. Bahwa terminologi mogok nasional tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedangkan untuk kegiatan Unjuk Rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Unjuk Rasa.
  2. Bahwa oleh karenanya diminta kepada Pengusaha di seluruh Kabupaten Bekasi untuk tetap melakukan kegiatan produksi seperti biasa.
  3. Bahwa apabila kegiatan Mogok Nasional ini tetap dilakukan oleh para pekerja di perusahaan masing-masing maka kegiatan tersebut adalah kegiatan yang ILEGAL (melanggar hukum) sehingga pengusaha dapat memberlakukan asas No Work No Pay serta dapat memberikan sanksi yang “terukur” sesuai Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama masing-masing perusahaan kepada pekerja yang “Membujuk, Menghasut, Menyuruh” untuk melakukan Mogok Nasional.
  4. Bahwa apabila di perusahaan terjadi pidana maka agar dapat segera dilaporkan kepada pihak kepolisian di wilayah masing-masing dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukungnya terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak dalam / luar perusahaan.
sumber berita: Solidaritas.net
http://solidaritas.net/2015/11/beredar-surat-apindo-diskusikan-tindakan-hukum-paska-demo-buruh.html

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item