Forum Buruh Kota Bekasi Desak Walikota dan DPRD Kota Bekasi Ikut Tolak PP Pengupahan 78 tahun 2015

Aksi GSBI Kota Bekasi bersama FBKB 11/11/2015 INFO GSBI. Bekasi. Setelah Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melakukan aksi yang per...

Aksi GSBI Kota Bekasi bersama FBKB 11/11/2015
INFO GSBI. Bekasi. Setelah Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melakukan aksi yang pertama pada 5 November 2015 lalu menolak dan menuntut di cabutnya PP Pengupahan nomor 78/2015 dengan mendatangi Walikota dan DPRD Kota Bekasi, hari ini  Rabu 11 November 2015, GSBI Kota Bekasi kembali melakukan aksi bersama ribuan buruh yang tergabung dalam Forum Buruh Kota Bekasi (FBKB)

Lebih dari 2000 massa buruh kota Bekasi yang tergabung dalam GSBI, FSPMI, PPMI, SBTekstil, FPBI, GSPB, FSBDSI, SBM, SPMA PT.Arnot berkonfoi menggunakan motor dan mobil dari Pangkalan 6 Jalan Raya Narogong Bekasi menuju kantor Wali Kota Bekasi.

Aksi kali ini di gelar dengan tuntutan agar UMK kota Bekasi tahun 2016 segera ditetapkan sebesar Rp. 3,5 juta sesuai dengan survei dan tuntutan buruh. Massa aksi selain meminta kenaikan upah tahun 2016 juga mendesak Bapak Rahmat Efendi selaku Walikota Bekasi untuk membuat surat pernyataan Menolak PP Pengupahan 78/2015 serta mendukung gerakan buruh untuk mencabut PP Pengupahan No.78/2015 yang sudah di tetapkan oleh Presiden Jokowi-JK sejak 23 Oktober 2015 lalu.

“PP Pengupaan ini adalah sistem politik upah murah dan perampasan upah rejim Jokowi-JK, yang membatasi kenaikkan upah buruh setiap tahunnya yang di patok dengan inflasi  dan pertumbuhan ekonomi (PDB) nasional, yang dapat dipastikan kenaikannya setiap tahun berkisar antara 10 - 12 %”. kata Abrory selaku Kordinator aksi dari GSBI Kota Bekasi.

Maka kami kaum buruh dan Serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Kota Bekasi yang tergabung dalam FBKB dengan tegas menolak PP Pengupahan dan menuntut Presiden Jokowi untuk segera mencabut PP 78/2015 tersebut. tambah Abrory.

Aksi yang dilakukan Forum Buruh Kota Bekasi  (FBKB) ini di temui oleh staff  Hukum dan Politik Kota Bekasi Bapak. Erwin Efendi beserta Kepala Dinas Tenagakerja Kota Bekasi Bapak Qosim. Dari hasil pertemuan delegasi FBKB dengan pihak pemerintah Kota Bekasi bahwa mengenai tuntutan pencabutan PP Pengupahan  &8/2015, pihak Walikota Bekasi akan mengadakan pertemuan dengan DPRD Kota Bekasi untuk mengkaji ulang dan menentukan sikap bersama atas aspirasi dan tuntutan buruh yang di sampaikan hari ini. (ss-red11nov2015)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item