GSBI Bersama Forum Buruh Kota Bekasi Tolak PP.Pengupahan No 78 Th 2015
INFO GSBI. Bekasi. Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi forum buruh kota Bekasi (FBKB) yang terdiri dari delapan serikat buruh yakni;...
https://www.infogsbi.or.id/2015/11/gsbi-bersama-forum-buruh-kota-bekasi.html
INFO GSBI. Bekasi. Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi forum buruh kota Bekasi (FBKB) yang terdiri dari delapan serikat buruh yakni;GSBI, FSPMI, PPMI, FSBDSI Tapal Batas,GSPB,FPBI,SPM,SBT Sunris, mendatangi kantor Walikota Bekasi hari ini Rabu (11/11/2015) buruh nendesak dan menuntut agar Walikota Bekasi menolak PP Pengupahan Nomor .78 Th 2015.
Dalam orasi politiknya koordinator aksi dari GSBI Supriyanto menilai Walikota Bekasi belum juga mau menemui buruh untuk memenuhi tuntutan buruh”Pak Walikota seharusnya menjadi jembatan buruh agar bisa mengakomodir tuntutan buruh,bukan nya malah menghindar,ini adalah kali kedua kami menuntut agar pak Walikota membuat kesepakatan dengan kami agar PP NO 78 Th 2015 di tolak”kata Supriyanto
Sementara itu menurut 13 (tiga belas) orang perwakilan buruh yang diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Asisten Pemerintahan Pemkot Bekasi, Mohamad Kosim dan Makbullah,”PP No 78/2015 itu secara prinsip telah inkonstitusional karena isinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 atau (2) dan juga UU No 13 tahun 2003. “PP itu memandulkan dan menghilangkan secara sitematis salah satu hak mendasar serikat pekerja sebagai organisasi perwakilan pekerja untuk melakukan perundingan,” ucap Heru yang juga ketua FBKB.
Setelah mendatangi kantor Walikota Bekasi, massa aksi buruh mendatangi kantor DPRD kota Bekasi yang terletak di jalan Chairil Anwar, Kalimalang, Bekasi Timur. Perwakilalan buruh akhirnya di terima ketua DPRD kota Bekasi bpk.Tumai SH, dan pimpinan komisi D kota Bekasi.
Hasil audensi dengan DPRD kota Bekasi dengan FBKB terkait usulan pencabutan PP Pengupahan NO 78 /2015 menurut DPRD kota Bekasi akan terlebih dahulu melakukan pendalaman dan pembahasan selanjutnya memberikan rekomendasi terkait permasalahan tersebut kepada pemerintah pusat. DPRD kota Bekasi akan mengusulkan kepada Disnaker kota Bekasi untuk menunda pemberlakuan PP Pengupahan NO 78 th 2015 terutama dalam penetapan upah tahun 2016 kota Bekasi. (red-rdSI11nov2015)#
Dalam orasi politiknya koordinator aksi dari GSBI Supriyanto menilai Walikota Bekasi belum juga mau menemui buruh untuk memenuhi tuntutan buruh”Pak Walikota seharusnya menjadi jembatan buruh agar bisa mengakomodir tuntutan buruh,bukan nya malah menghindar,ini adalah kali kedua kami menuntut agar pak Walikota membuat kesepakatan dengan kami agar PP NO 78 Th 2015 di tolak”kata Supriyanto
Sementara itu menurut 13 (tiga belas) orang perwakilan buruh yang diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Asisten Pemerintahan Pemkot Bekasi, Mohamad Kosim dan Makbullah,”PP No 78/2015 itu secara prinsip telah inkonstitusional karena isinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 atau (2) dan juga UU No 13 tahun 2003. “PP itu memandulkan dan menghilangkan secara sitematis salah satu hak mendasar serikat pekerja sebagai organisasi perwakilan pekerja untuk melakukan perundingan,” ucap Heru yang juga ketua FBKB.
Barisan aksi GSBI Kota Bekasi bersama FBKB |
Hasil audensi dengan DPRD kota Bekasi dengan FBKB terkait usulan pencabutan PP Pengupahan NO 78 /2015 menurut DPRD kota Bekasi akan terlebih dahulu melakukan pendalaman dan pembahasan selanjutnya memberikan rekomendasi terkait permasalahan tersebut kepada pemerintah pusat. DPRD kota Bekasi akan mengusulkan kepada Disnaker kota Bekasi untuk menunda pemberlakuan PP Pengupahan NO 78 th 2015 terutama dalam penetapan upah tahun 2016 kota Bekasi. (red-rdSI11nov2015)#