GSBI bersama (KABUT) tuntut Walikota Tangerang Cabut PP Pengupahan 78/2015
INFOGSBI. Tangerang. 5000 buruh kota Tangerang kembali melakukan demontrasi menuntut Walikota Tangerang H. Arirf R Wismansyah untuk segera...
https://www.infogsbi.or.id/2015/11/gsbi-bersama-kabut-tuntut-walikota.html?m=0
INFOGSBI. Tangerang. 5000 buruh kota Tangerang kembali melakukan demontrasi menuntut Walikota Tangerang H. Arirf R Wismansyah untuk segera merekomendasikan kepada pemerintahan pusat Presiden Jokowi segera mencabut PP no.78/2015 tentang pengupahan.
Aksi kali ini adalah aksi lanjutan Komite Aksi Buruh Tangerang (KABUT) pada 28 Oktober 2015 lalu yang mana walikota tidak mau menerima perwakilan buruh. Kamis,12 Nov/2015.
Lagi-lagi Bapak Wali tidak ada di Kantor dan perwakilan buruh hanya di temui oleh KABID HUKUM Wali Kota Tangerang dengan alasan bahwa Bapak walikota sedang berada di Bali. ketika negosiasi KABID hukum Kota Tangerang juga tidak bisa memberikan pernyataan atas nama pemerintahan Kota Tangerang mengenai tuntutan Buruh tentang aturan yang di keluarkan Jokowi-Jk bahwa sistem pengupahan PP no.78/2015 dinilai sangat merugikan buruh di Indonesia yang mana PP no.78/2015 bertentangan dengan sistem pengupahan berdasarkan UU Ketenagakerjaan NO.13/2003. dengan di jalankannya aturan baru ini upah buruh Indonesia akan semakin murah serta menghilangkan peran serikat buruh dalam penetapan kenaikan upah (UMK).
Dengan kata lain ini adalah sistem politik upah murah dan perampsan upah rejim Jokowi-Jk.
Selain meminta di cabutnya PP Pengupahan. Buruh Kota Tangerang juga menolak di berlakukannya penetapan kenaikan upah 2016 berdasarkan inflasi + pertumbuhan ekonomi (PDB) sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 561/5720/SJ di tujukan ke seluruh Gubernur di seluruh Indonesia, yang salah satu isinya menjelaskan bahwa Penetapan Upah Minimum tahun 2016 setiap Daerah harus mengacu pada peraturan pemerintah yang baru (PP Pengupahan No. 78/2015). Tegas Rizal peserta unras yang diwancancari Suara Independen melalui mediasosialnya.
Buruh yang tergabung di Komite Aksi Buruh Tangerang (KABUT) terdiri dari (GSBI, KSPSI, FSPTSK, FSPMI, KASBI) melakukan aksi damai dengan konfoi motor, iring-iringan motor bersal dari 4 penjuru ruas jalan besar di Kota Tangerang. Para buruh berkumpul di perempatan tanah Tinggi hingga akhirnya menuju Pusat (PUSPEM) Pemerintahan Kota Tangerang. DJM.SI/11/15.
Aksi kali ini adalah aksi lanjutan Komite Aksi Buruh Tangerang (KABUT) pada 28 Oktober 2015 lalu yang mana walikota tidak mau menerima perwakilan buruh. Kamis,12 Nov/2015.
Lagi-lagi Bapak Wali tidak ada di Kantor dan perwakilan buruh hanya di temui oleh KABID HUKUM Wali Kota Tangerang dengan alasan bahwa Bapak walikota sedang berada di Bali. ketika negosiasi KABID hukum Kota Tangerang juga tidak bisa memberikan pernyataan atas nama pemerintahan Kota Tangerang mengenai tuntutan Buruh tentang aturan yang di keluarkan Jokowi-Jk bahwa sistem pengupahan PP no.78/2015 dinilai sangat merugikan buruh di Indonesia yang mana PP no.78/2015 bertentangan dengan sistem pengupahan berdasarkan UU Ketenagakerjaan NO.13/2003. dengan di jalankannya aturan baru ini upah buruh Indonesia akan semakin murah serta menghilangkan peran serikat buruh dalam penetapan kenaikan upah (UMK).
Dengan kata lain ini adalah sistem politik upah murah dan perampsan upah rejim Jokowi-Jk.
Selain meminta di cabutnya PP Pengupahan. Buruh Kota Tangerang juga menolak di berlakukannya penetapan kenaikan upah 2016 berdasarkan inflasi + pertumbuhan ekonomi (PDB) sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 561/5720/SJ di tujukan ke seluruh Gubernur di seluruh Indonesia, yang salah satu isinya menjelaskan bahwa Penetapan Upah Minimum tahun 2016 setiap Daerah harus mengacu pada peraturan pemerintah yang baru (PP Pengupahan No. 78/2015). Tegas Rizal peserta unras yang diwancancari Suara Independen melalui mediasosialnya.
Buruh yang tergabung di Komite Aksi Buruh Tangerang (KABUT) terdiri dari (GSBI, KSPSI, FSPTSK, FSPMI, KASBI) melakukan aksi damai dengan konfoi motor, iring-iringan motor bersal dari 4 penjuru ruas jalan besar di Kota Tangerang. Para buruh berkumpul di perempatan tanah Tinggi hingga akhirnya menuju Pusat (PUSPEM) Pemerintahan Kota Tangerang. DJM.SI/11/15.