GSBI: Bersamaan dengan lahirnya PP Pengupahan Jokowi JK Keluarkan Peraturan Fasis
INFO GSBI. Bersamaan dengan lahirnya PP Pengupahan No.78 tahun 2015, pemerintah Jokowi-JK—melalui Gubernur DKI Jakarta dan Kapolri juga te...
https://www.infogsbi.or.id/2015/11/gsbi-bersamaan-dengan-lahirnya-pp.html?m=0
INFO GSBI. Bersamaan dengan lahirnya PP Pengupahan No.78 tahun 2015, pemerintah Jokowi-JK—melalui Gubernur DKI Jakarta dan Kapolri juga telah mengeluarkan peraturan “fasis” yang mengancam kebebasan berpendapat di muka umum dan aksi-aksi massa (demonstrasi ataupun pemogokan). Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.228/2015 tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Di Ruang Terbuka dan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kapolri No.06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), jelas-jelas mengancam kebebasan berpendapat di muka umum, kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang dan meredam upaya rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya.
Menurut Rudi HB Daman ketika dimintai keterangannya di sela-sela aksi di depan Istana Presiden (10/12/2015) tadi siang mengatakan, Peraturan-peraturan ini nyata mengancam kebebasan buruh untuk melaksanakan pemogokan dan melakukan protes kepada pemerintah, khususnya terhadap pemerintahan pusat dan DKI Jakarta. Selain itu juga memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian bahkan tentara untuk menangkap, membubarkan paksa dan melakukan berbagai tindakan represif kepada rakyat yang bersikap kritis, dianggap menebar “kebencian” dan melakukan aksi-aksi unjuk rasa. Peraturan-peraturan ini tidak jauh bedanya dengan apa yang berlaku di masa orde baru dulu.
Untuk itu GSBI menyatakan sikap dan menuntut pemerintahan Jokowi-JK untuk segera Hentikan Tindasan Fasis Terhadap Seluruh Buruh dan Rakyat, Berikan Jaminan dan Kebebasan Berpendapat, Berkumpul & Berserikat Bagi Rakyat salah satunya dengan cara Cabut Pergub DKI 228/2015, SE Kapolri No.06/X/2015 dan peraturan lainnya yang bertentangan dengan demokrasi dan HAM. Tegas Rudi. (red101115)#
Menurut Rudi HB Daman ketika dimintai keterangannya di sela-sela aksi di depan Istana Presiden (10/12/2015) tadi siang mengatakan, Peraturan-peraturan ini nyata mengancam kebebasan buruh untuk melaksanakan pemogokan dan melakukan protes kepada pemerintah, khususnya terhadap pemerintahan pusat dan DKI Jakarta. Selain itu juga memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian bahkan tentara untuk menangkap, membubarkan paksa dan melakukan berbagai tindakan represif kepada rakyat yang bersikap kritis, dianggap menebar “kebencian” dan melakukan aksi-aksi unjuk rasa. Peraturan-peraturan ini tidak jauh bedanya dengan apa yang berlaku di masa orde baru dulu.
Untuk itu GSBI menyatakan sikap dan menuntut pemerintahan Jokowi-JK untuk segera Hentikan Tindasan Fasis Terhadap Seluruh Buruh dan Rakyat, Berikan Jaminan dan Kebebasan Berpendapat, Berkumpul & Berserikat Bagi Rakyat salah satunya dengan cara Cabut Pergub DKI 228/2015, SE Kapolri No.06/X/2015 dan peraturan lainnya yang bertentangan dengan demokrasi dan HAM. Tegas Rudi. (red101115)#