GSBI Kecam Pembubaran paksa aksi damai buruh dan Penangkapan 5 orang buruh di Bekasi
INFO GSBI. Pemerintahan Jokowi-JK kembali menunjukkan karakter fasisnya dengan terus melakukan teror dan tindasan kekerasan terhadap aksi-...
https://www.infogsbi.or.id/2015/11/gsbi-kecam-pembubaran-paksa-aksi-damai.html
INFO GSBI. Pemerintahan Jokowi-JK kembali menunjukkan karakter fasisnya dengan terus melakukan teror dan tindasan kekerasan terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh kaum buruh dalam menolak dan menuntut di cabutnya PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Setelah tindakan kekerasan dan penangkapan terhadap 25 orang buruh pada 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara Jakarta dan juga pada 18 November 2015 lalu di Jombang dimana sedikitnya 5 (lima) orang buruh mengalami luka-luka serta 2 (dua) orang buruh anggota GSBI ditangkap oleh Polres Jombang dalam aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang di ikuti oleh 10.000 buruh dalam rangka menuntut Pencabutan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Menolak usulan Bupati Jombang untuk kenaikan UMK Jombang untuk tahun 2016 yang hanya Rp. 1,808,000 atau naik 4,5%. Angka ini jauh lebih rendah dari tuntutan kaum buruh di Jombang sebesar Rp. 2.700.000. Hari ini (25/11/2015) kembali pihak Kepolisian membubarkan paksa dengan cara brutal aksi damai kaum buruh di Kabupaten Bekasi dan menangkap 5 (lima) orang buruh tanpa alasan yang jelas.
Adapun Nama-nama buruh yang ditangkap adalah :
1. Nurdin Muhidin (anggota DPRD Kabupaten Bekasi)
2. Ruhiyat (PUK PT. Namicoh)
3. Udin Wahyudin (PUK PT. Hikari)
4. Amo Sutarmo (PUK PT. Epindo)
5. Adika Yadi (PUK PT. NGK)
Atas Insiden tersebut, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melalui Ketua Umumnya Rudi HB Daman mengatakan, Tindakan kepolisian ini telah mencederai demokrasi, karena Serikat Buruh/Serikat Pekerja memiliki hak untuk mengorganisir pemogokan sebagaimana tertulis dalam Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Buruh juga memiliki hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertuang dalam UU no 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang juga bagian dari Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) Mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan pembubaran paksa aksi damai kaum buruh dengan cara pemukulan, kekerasan dan menangkap 5 orang buruh yang terlibat dalam aksi damai di Kawasan EJIP Kabupaten Bekasi 25 November 2015; Menuntut kepada pihak kepolisian untuk segera membebaskan kaum buruh dan aktifis buruh yang ditangkap tanpa syarat; Menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk menghentikan berbagai bentuk kekerasan, teror dan penangkapan terhadap rakyat. Menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk segera mencabut PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Lebih lanjut Rudi Mengatkan, GSBI Mendukung penuh perjuangan buruh di Kabupaten Bekasi dan kaum buruh di seluruh wilayah Indonesia untuk menuntut Pencabutan PP 78/2015 tentang Pengupahan dan GSBI juga menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia untuk terus menyuarakan tuntutan Pencabutan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta berbagai kebijakan lain yang merugikan buruh dan rakyat Indonesia. Tegas nya. (red-rd251115)#
Setelah tindakan kekerasan dan penangkapan terhadap 25 orang buruh pada 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara Jakarta dan juga pada 18 November 2015 lalu di Jombang dimana sedikitnya 5 (lima) orang buruh mengalami luka-luka serta 2 (dua) orang buruh anggota GSBI ditangkap oleh Polres Jombang dalam aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang di ikuti oleh 10.000 buruh dalam rangka menuntut Pencabutan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Menolak usulan Bupati Jombang untuk kenaikan UMK Jombang untuk tahun 2016 yang hanya Rp. 1,808,000 atau naik 4,5%. Angka ini jauh lebih rendah dari tuntutan kaum buruh di Jombang sebesar Rp. 2.700.000. Hari ini (25/11/2015) kembali pihak Kepolisian membubarkan paksa dengan cara brutal aksi damai kaum buruh di Kabupaten Bekasi dan menangkap 5 (lima) orang buruh tanpa alasan yang jelas.
Adapun Nama-nama buruh yang ditangkap adalah :
1. Nurdin Muhidin (anggota DPRD Kabupaten Bekasi)
2. Ruhiyat (PUK PT. Namicoh)
3. Udin Wahyudin (PUK PT. Hikari)
4. Amo Sutarmo (PUK PT. Epindo)
5. Adika Yadi (PUK PT. NGK)
Atas Insiden tersebut, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melalui Ketua Umumnya Rudi HB Daman mengatakan, Tindakan kepolisian ini telah mencederai demokrasi, karena Serikat Buruh/Serikat Pekerja memiliki hak untuk mengorganisir pemogokan sebagaimana tertulis dalam Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Buruh juga memiliki hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertuang dalam UU no 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang juga bagian dari Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) Mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan pembubaran paksa aksi damai kaum buruh dengan cara pemukulan, kekerasan dan menangkap 5 orang buruh yang terlibat dalam aksi damai di Kawasan EJIP Kabupaten Bekasi 25 November 2015; Menuntut kepada pihak kepolisian untuk segera membebaskan kaum buruh dan aktifis buruh yang ditangkap tanpa syarat; Menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk menghentikan berbagai bentuk kekerasan, teror dan penangkapan terhadap rakyat. Menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk segera mencabut PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Lebih lanjut Rudi Mengatkan, GSBI Mendukung penuh perjuangan buruh di Kabupaten Bekasi dan kaum buruh di seluruh wilayah Indonesia untuk menuntut Pencabutan PP 78/2015 tentang Pengupahan dan GSBI juga menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia untuk terus menyuarakan tuntutan Pencabutan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta berbagai kebijakan lain yang merugikan buruh dan rakyat Indonesia. Tegas nya. (red-rd251115)#