GSBI Sumatera Utara Gelar Aksi di Bundaran SIB Tolak PP Pengupahan
INFO GSBI. Ratusan massa buruh yang tergabung dalam GSBI Sumatera Utara Senin, 2 November 2015 menggelar aksi di Bundaran SIB. Ratusan bur...
https://www.infogsbi.or.id/2015/11/gsbi-sumatera-utara-gelar-aksi-di.html?m=0
INFO GSBI. Ratusan massa buruh yang tergabung dalam GSBI Sumatera Utara Senin, 2 November 2015 menggelar aksi di Bundaran SIB. Ratusan buruh membentangkan spanduk tuntutan, poster dan juga bendera organisasi, ditengah guyuran hujan Kota Medan ratusan buruh anggota GSBI tetap bertahan dan meneriakan yel-yel serta bergantian berorasi dengan penuh semangat.
Ahmadsyah “Eben” Ketua GSBI Sumatera Utara mengatakan, Aksi ini di gelar adalah untuk menyampaikan sikap kaum buruh di Sumatera utara yang juga Menolak di berlakukannya PP 78/2015 tentang pengupahan, Buruh Sumatera Utara khususnya GSBI menuntut Presiden Jokowi untuk segera Mencabut PP Pengupaha tersebut. Tegas Eben
“PP No.78 tahun 2015 adalah skema baru politik upah murah dan perampasan upah buruh pemeritnahan Jokowi-JK. PP 78/2015 tidak mewakili kepentingan buruh tapi kepentingan kaum pengusaha besar dan investor asing untuk tetap mempertahankan politik upah murah yang telah dituangkan sebelumnya di dalam Inpres No. 9 tahun 2013 tentang Pembatasan Upah Minimum, Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans No. 213 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. Peraturan ini juga bagian dari paket ekonomi 5 (lima) jilid—khususnya paket jilid IV--Pemerintahan Jokowi-JK yang memberikan “VIP services” bagi investasi asing dan pengusaha besar dalam negeri. PP No. 78 tahun 2015 hanya menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau pendapatan domestic bruto (PDB) nasional. Angka pertumbuhan ekonomi telah dipatok sebelumnya oleh pemerintah dan tidak akan pernah lebih dari 6 persen. Sementara inflasi berubah sewaktu-waktu, dan akan selalu berbanding terbalik dengan angka pertumbuhan ekonomi. Dapat dipastikan kenaikan upah minimum tidak akan pernah lebih dari 10%. Jika pun secara angka naik, upah buruh dipastikan akan “ludes” oleh kenaikan harga kebutuhan pokok yang angkanya melebihi tingkat inflasi itu sendiri”.
Di dalam PP 78/2015 juga, buruh yang menjalankan aktivitas serikat, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan. Ini pasal karet, karena aktivitas serikat buruh sudah pasti bertolak belakang dengan kepentingan pengusaha. Ini akan mempersulit buruh untuk menjalankan aktivitasnya di serikat buruh. PP 78/2015 juga bertujuan meredam aksi dan perjuangan buruh dalam menuntut kenaikan upah minimum tahunan yang lazim digelorakan buruh selama ini terjadi. Jadi GSBI Sumut mengatakan bahwa PP ini adalah skema jahat Jokowi untuk membunuh buruh dan dalam PP ini mengandung unsur pemberangusan serikat buruh. Jelas Ketua GSBI Sumut. (red-rd21115)#
Ahmadsyah “Eben” Ketua GSBI Sumatera Utara mengatakan, Aksi ini di gelar adalah untuk menyampaikan sikap kaum buruh di Sumatera utara yang juga Menolak di berlakukannya PP 78/2015 tentang pengupahan, Buruh Sumatera Utara khususnya GSBI menuntut Presiden Jokowi untuk segera Mencabut PP Pengupaha tersebut. Tegas Eben
“PP No.78 tahun 2015 adalah skema baru politik upah murah dan perampasan upah buruh pemeritnahan Jokowi-JK. PP 78/2015 tidak mewakili kepentingan buruh tapi kepentingan kaum pengusaha besar dan investor asing untuk tetap mempertahankan politik upah murah yang telah dituangkan sebelumnya di dalam Inpres No. 9 tahun 2013 tentang Pembatasan Upah Minimum, Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans No. 213 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. Peraturan ini juga bagian dari paket ekonomi 5 (lima) jilid—khususnya paket jilid IV--Pemerintahan Jokowi-JK yang memberikan “VIP services” bagi investasi asing dan pengusaha besar dalam negeri. PP No. 78 tahun 2015 hanya menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau pendapatan domestic bruto (PDB) nasional. Angka pertumbuhan ekonomi telah dipatok sebelumnya oleh pemerintah dan tidak akan pernah lebih dari 6 persen. Sementara inflasi berubah sewaktu-waktu, dan akan selalu berbanding terbalik dengan angka pertumbuhan ekonomi. Dapat dipastikan kenaikan upah minimum tidak akan pernah lebih dari 10%. Jika pun secara angka naik, upah buruh dipastikan akan “ludes” oleh kenaikan harga kebutuhan pokok yang angkanya melebihi tingkat inflasi itu sendiri”.
Di dalam PP 78/2015 juga, buruh yang menjalankan aktivitas serikat, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan. Ini pasal karet, karena aktivitas serikat buruh sudah pasti bertolak belakang dengan kepentingan pengusaha. Ini akan mempersulit buruh untuk menjalankan aktivitasnya di serikat buruh. PP 78/2015 juga bertujuan meredam aksi dan perjuangan buruh dalam menuntut kenaikan upah minimum tahunan yang lazim digelorakan buruh selama ini terjadi. Jadi GSBI Sumut mengatakan bahwa PP ini adalah skema jahat Jokowi untuk membunuh buruh dan dalam PP ini mengandung unsur pemberangusan serikat buruh. Jelas Ketua GSBI Sumut. (red-rd21115)#