GSBI : Tidak heran kalau ada SP/SB yang mendukung PP Pengupahan
INFOGSBI. Menanggapi maraknya pemberitaan adanya SP/SB yang mendukung atas di sahkan dan diberlakukannya PP 78 tahun 2015 tentang Pengupah...
https://www.infogsbi.or.id/2015/11/gsbi-tidak-heran-kalau-ada-spsb-yang.html
INFOGSBI. Menanggapi maraknya pemberitaan adanya SP/SB yang mendukung atas di sahkan dan diberlakukannya PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan terutama mengenai formula penetapan upah minimum sebagaimana ramai diberitakan oleh berbagai media, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengatakan, GSBI tidak heran dan itu sudah bisa diprediksi sejak dari awal dimana PP Pengupahan ini dalam proses perumusan, pro dan kontra diantara serikat pekerja/buruh sudah ada.
“Kaum buruh Indonesia terutama anggota GSBI, jangan dan tak usah heran jika ada pimpinan dan serikat pekerja/serikat buruh saat ini yang mendukung atas PP Pengupahan 78/2015 yang saat ini sedang menjadi isu panas karena di tolak oleh mayortas kaum buruh Indonesia”. Kata Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI.
Tengok saja pengalaman masa lalu kita, dalam pembahasan 3 paket UU Perburuhan khususnya UUK no 13 tahun 2003 juga terjadi demikian, dimana mayoritas SP/SB dan kaum buruh Indonesia menolak UUK 13/2003, karena banyak pasal yang merugikan buruh termasuk soal filosopi lahirnya UUK 13/2003 ini karena atas kepentingan dan dorongan asing bahkan UU ini di danai oleh IMF, namuan toh ada saja pimpinan dan SP/SB yang setuju bahkan memberikan tandatangan persetujuannya atas UUK ini sebagai legalisasinya melalui tim kecil yang dibentuk DPR RI dan Pemerintah. tegas Rudi
Dalam penilaian GSBI pimpinan SP/SB yang demikian harusnya di kucilkan, karena mereka melawan kehendak dan aspirasi buruh bahkan mungkin massa anggotanya sendiri, sikap dan dukungannya itu memberi dampak pada buruknya sistem perburuhan di Indonesia, sehingga nasib kaum buruh terus di lemahkan. (red-rd81115)#
“Kaum buruh Indonesia terutama anggota GSBI, jangan dan tak usah heran jika ada pimpinan dan serikat pekerja/serikat buruh saat ini yang mendukung atas PP Pengupahan 78/2015 yang saat ini sedang menjadi isu panas karena di tolak oleh mayortas kaum buruh Indonesia”. Kata Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI.
Tengok saja pengalaman masa lalu kita, dalam pembahasan 3 paket UU Perburuhan khususnya UUK no 13 tahun 2003 juga terjadi demikian, dimana mayoritas SP/SB dan kaum buruh Indonesia menolak UUK 13/2003, karena banyak pasal yang merugikan buruh termasuk soal filosopi lahirnya UUK 13/2003 ini karena atas kepentingan dan dorongan asing bahkan UU ini di danai oleh IMF, namuan toh ada saja pimpinan dan SP/SB yang setuju bahkan memberikan tandatangan persetujuannya atas UUK ini sebagai legalisasinya melalui tim kecil yang dibentuk DPR RI dan Pemerintah. tegas Rudi
Dalam penilaian GSBI pimpinan SP/SB yang demikian harusnya di kucilkan, karena mereka melawan kehendak dan aspirasi buruh bahkan mungkin massa anggotanya sendiri, sikap dan dukungannya itu memberi dampak pada buruknya sistem perburuhan di Indonesia, sehingga nasib kaum buruh terus di lemahkan. (red-rd81115)#