GSBI Tuntut Bebaskan Tanpa Syarat Buruh Yang di Tangkap dalam Aksi Menuntut di Cabutnya PP 78 tahun 2015
INFO GSBI. Hari ini Rabu 25 November 2015 hari ke 2 mogok nasional menuntut di cabutnya PP no 78/2015 tentang Pengupahan, di Batam sebanya...
https://www.infogsbi.or.id/2015/11/gsbi-tuntut-bebaskan-tanpa-syarat-buruh.html
INFO GSBI. Hari ini Rabu 25 November 2015 hari ke 2 mogok nasional menuntut di cabutnya PP no 78/2015 tentang Pengupahan, di Batam sebanyak 10 orang anggota SPSI yang tergabung dalam tim pengawalan massa saat melakukan demo ditangkap kepolisian.
Sebagaimana di releasi oleh Batamtoday.com (24/11/15), Sepuluh orang tersebut dihadang petugas kepolisian dan langsung di tangkap saat melaju bersama ratusan buruh lainnya di Simpang Jam, menuju Kantor Wali Kota Batam. Mereka dituduh telah melakukan swewping ke perusahaan yang ada di kawasan Batuampar. Padahal mereka bukan melakukan sweeping, hanya memanggil anggota SPSI yang ada dalam perusahaan. Merekapun masuk ke dalam perusahaan setelah diizinkan sekuriti perusahaan tersebut.
Saat ini ke 10 (sepuluh) orang masih berada di Mapolresta Barelang, tengah diperiksa di Unit VI Sat Reskrim.
“Pihak kepolisian telah jauh ikut campur dan intervensi terhadap kegiatan serikat buruh, polisi dan TNI banyak masuk pabrik menjaga produksi dan menghalang-halangi buruh yang akan melakukan aksi (mogok nasional) ini adalah kemunduran demokrasi, ini bertentangan dengan konstitusi negara dan UU yang berlaku. Presiden Jokowi yang paling bertanggung jawab atas situasi ini, karena Pemerintahan Jokowi-JK terus melakukan teror dan tindasan kekerasan terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh kaum buruh dalam menolak dan menuntut di cabutnya PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. ”. tegas Rudi HB Daman, selaku ketua umum DPP GSBI.
Maka untuk itu kami dari GSBI mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap 10 orang buruh anggota SPSI di Batam dalam aksi damai 25 November 2015 dan juga 5 orang buruh di Kabuapten Bekasi. GSBI juga menuntut pihak kepolisian untuk segera membebaskan tanpa syarat kaum buruh dan aktifis buruh yang ditangkap dalam aksi menolak PP pengupahan nomor 78/2015 dimanapun. (red-rd251115)#
Sebagaimana di releasi oleh Batamtoday.com (24/11/15), Sepuluh orang tersebut dihadang petugas kepolisian dan langsung di tangkap saat melaju bersama ratusan buruh lainnya di Simpang Jam, menuju Kantor Wali Kota Batam. Mereka dituduh telah melakukan swewping ke perusahaan yang ada di kawasan Batuampar. Padahal mereka bukan melakukan sweeping, hanya memanggil anggota SPSI yang ada dalam perusahaan. Merekapun masuk ke dalam perusahaan setelah diizinkan sekuriti perusahaan tersebut.
Saat ini ke 10 (sepuluh) orang masih berada di Mapolresta Barelang, tengah diperiksa di Unit VI Sat Reskrim.
“Pihak kepolisian telah jauh ikut campur dan intervensi terhadap kegiatan serikat buruh, polisi dan TNI banyak masuk pabrik menjaga produksi dan menghalang-halangi buruh yang akan melakukan aksi (mogok nasional) ini adalah kemunduran demokrasi, ini bertentangan dengan konstitusi negara dan UU yang berlaku. Presiden Jokowi yang paling bertanggung jawab atas situasi ini, karena Pemerintahan Jokowi-JK terus melakukan teror dan tindasan kekerasan terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh kaum buruh dalam menolak dan menuntut di cabutnya PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. ”. tegas Rudi HB Daman, selaku ketua umum DPP GSBI.
Maka untuk itu kami dari GSBI mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap 10 orang buruh anggota SPSI di Batam dalam aksi damai 25 November 2015 dan juga 5 orang buruh di Kabuapten Bekasi. GSBI juga menuntut pihak kepolisian untuk segera membebaskan tanpa syarat kaum buruh dan aktifis buruh yang ditangkap dalam aksi menolak PP pengupahan nomor 78/2015 dimanapun. (red-rd251115)#