Komisi IX Berencana Panggil Hanif Dhakiri Terkait PP Pengupahan
INFO GSBI. Sebagaimana diberitakan oleh BeritasSatu.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR _RI) akhirnya buka suara atas polemik yang terjadi...
https://www.infogsbi.or.id/2015/11/komisi-ix-berencana-panggil-hanif.html?m=0
INFO GSBI. Sebagaimana diberitakan oleh BeritasSatu.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR _RI) akhirnya buka suara atas polemik yang terjadi menyangkut PP Pengupahan 78/2015 yang mendapat penolakan dari buruh. Puncaknya pada tanggal 30 Oktober 2015 dimana aparat keamanan membubarkan paksa aksi damai ribuan buruh di depan Istana Negara Jakarta dengan kekerasan dan menangkap 25 pengunjuk orang pengunjuk rasa yang menolak di berlakukannya PP 78/2015 dan menuntut Presiden Jokowi untuk segera mencabutnya.
Melalui Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Effendi menyatakan, Komisi IX DPR-RI akan mengevaluasi menyeluruh atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terutama untuk melihat apakah peraturan tersebut sudah cukup berpihak pada kesejahteraan buruh atau tidak. Komisi IX menilai lahirnya PP Pengupahan terkesan tidak disosialisasikan karena tidak melibatkan elemen buruh dan Komisi IX dalam penyusunannya.
Dede Yusuf menilai bahwa ada beberapa poin dalam PP Pengupahan yang positif dan negatif, yang cukup krusial dan belum tepat diterapkan adalah formula kenaikan upah yang berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. tuturnya.
“Tidak bisa dipungkiri masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang tertinggal. Bila pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut rendah, maka bisa dipastikan kenaikan upah di daerah itu juga akan rendah. Hal itu hanya akan menguntungkan pengusaha,” ujarnya.
Maka atas hal itu, kami dari Komisi IX DPR RI setelah masa reses nanti akan mengundang Menaker untuk mendapat penjelasan soal PP Pengupahan ini.
Untuk di ketahui, bahwa seusai sidang Paripurna membahas RAPBN 2016 yang telah selesai tanggal 30 Oktober 2015 lalu, DPR akan menjalani reses selama kurang lebih 2 minggu dan kemudian baru akan kembali bekerja di Senayan. (red-rd2015)#
Melalui Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Effendi menyatakan, Komisi IX DPR-RI akan mengevaluasi menyeluruh atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terutama untuk melihat apakah peraturan tersebut sudah cukup berpihak pada kesejahteraan buruh atau tidak. Komisi IX menilai lahirnya PP Pengupahan terkesan tidak disosialisasikan karena tidak melibatkan elemen buruh dan Komisi IX dalam penyusunannya.
Dede Yusuf menilai bahwa ada beberapa poin dalam PP Pengupahan yang positif dan negatif, yang cukup krusial dan belum tepat diterapkan adalah formula kenaikan upah yang berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. tuturnya.
“Tidak bisa dipungkiri masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang tertinggal. Bila pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut rendah, maka bisa dipastikan kenaikan upah di daerah itu juga akan rendah. Hal itu hanya akan menguntungkan pengusaha,” ujarnya.
Maka atas hal itu, kami dari Komisi IX DPR RI setelah masa reses nanti akan mengundang Menaker untuk mendapat penjelasan soal PP Pengupahan ini.
Untuk di ketahui, bahwa seusai sidang Paripurna membahas RAPBN 2016 yang telah selesai tanggal 30 Oktober 2015 lalu, DPR akan menjalani reses selama kurang lebih 2 minggu dan kemudian baru akan kembali bekerja di Senayan. (red-rd2015)#