Mesti Dilarang Pergub 228/2015 GSBI tetap lakukan Aksi di Depan Istana

INFO GSBI. Dalam momentum peringatan Hari Pahlawan 10 November (2015) dan gerakan nasional GSBI menolak serta menuntut di cabutnya PP 78 t...

INFO GSBI. Dalam momentum peringatan Hari Pahlawan 10 November (2015) dan gerakan nasional GSBI menolak serta menuntut di cabutnya PP 78 thn 2015 tentang Pengupahan pada Selasa 10 November 2015 GSBI lakukan aksi di Istana Negara Jakarta.

Massa anggota GSBI dengan seragam biru yang datang dari Perwakilan GSBI Jakarta, GSBI Tangerang Raya, GSBI Bekasi Raya, GSBI Karawang dan GSBI Sukabumi berkumpul sejak pukul 10.00 wib di Bundaran air mancur Patung Kuda Indosat. Massa yang sudah berkumpul mendapat kawalan ketat dari pihak aparat kepolisian.

Pada pukul 11.15 wib Kurbana Yastika dan Sujak Supriyadi sebagai Korlap Aksi mulai menata barisan massa aksi dan meneriakan yel,yel.. “ Cabut PP 78/2015, Jokowi JK Rezim anti rakyat, Cabut Pergub 228/2015 dan SE Kapolri”. Massa aksi berbaris rapi  membawa spanduk, poster dan mengibar-ngibarkan bendera. Setelah barisan rapat massa mulai bergerak jalan menuju Istana Negara. Sebelum bergerak massa sempat mendapat hadangan dan larangan dari pihak aparat Kepolisian untuk aksi menuju Istana, namun setelah tim negosiasi GSBI melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian, akhirnya massa aksi di perbolehkan longmarch dan menggelar aksi di depan Istana Negara dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

Sesampainya di depan istana, masa aksi menggelar orasi politik secara bergantian dari pimpinan pusat GSBI, GSBI Jakarta, Tangerang Raya, Bekasi, Karawang dan Sukabumi serta orasi dari pimpinan AGRA, FMN, SPJ dan KabarBumi. Selain menggelar orasi politik massa aksi juga menggelar Teaterikal yang di persembahkan oleh GSBI Tangerang.

Aksi yang berjalan dengan tertib dan militan ini di tutup pada pukul 14.00 Wib dengan membacakan pernyataan sikap secara bersama-sama yang mendesak presiden Jokowi untuk segera mencabut PP No. 78/2015 tentang Pengupahan; Hapuskan Politik Upah Murah dan Perampasan Upah Buruh!
Berikan Jaminan dan Kebebasan Berpendapat, Berkumpul & Berserikat Bagi Rakyat!; Cabut Pergub DKI 228/2015; Cabut SE Kapolri No.06/X/2015!; Hentikan Tindasan Fasis Terhadap Seluruh Buruh dan Rakyat! Dan Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industri Nasional!. (red-rd101115)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item