Okky Asokawati: PP Pengupahan Perlu Ditinjau Ulang
INFO GSBI. Setelah kaum buruh melakukan aksi dimana-mana menolak di berlakukannya PP Pengupahan nomor 78/2015 yang menulai polemik, akhi...
https://www.infogsbi.or.id/2015/11/okky-asokawati-pp-pengupahan-perlu.html?m=0
INFO GSBI. Setelah kaum buruh melakukan aksi dimana-mana menolak di berlakukannya PP Pengupahan nomor 78/2015 yang menulai polemik, akhirnya para anggota DPR RI pun mulai memberikan tanggapan dan responnya atas diberlakukan PP tersebut.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati misalkan sebagaimana di kutif Antara mengatakan, bahwa pemerintah perlu meninjau ulang PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Menurut Okky rumusan pengupahan dalam PP Pengupahan tersebut memang merugikan pihak buruh karena tidak akan meningkatkan kesejahteraan buruh, mengingat besaran upah pertahun yang diterima buruh hanyalah upah minimum berjalan dikalikan prosentase inflasi tambah pertumbuhan ekonomi.
“Jika tetap formula ini dijalankan, sebenarnya tidak ada peningkatan upah bagi buruh, karena penambahan upahnya hanya untuk menambah membeli barang-barang yang naik akibat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang kurang baik, akibat pemerintah yang tidak sanggup mengendalikan dan mengontrol harga kebutuhan pokok rakyat” ujarnya.
Lebih jauh kata Anggota DPR ini, bahwa PP Nomor 78 Tahun 2015 merupakan model pengupahan yang sentralistik, lantaran dalam pembentukan PP Pengupahan, pemerintah tidak melibatkan kepala daerah. Padahal setiap daerah memilki kekuatan dan kelemahan masing-masing terkait dengan laju pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai ada kesan PP Pengupahan ini sengaja dibuat cepat dan mendekati tanggal 1 November, Karena setiap 1 November para Gubernur harus mengesahkan UMP di masing-masing daerahnya.
“Saya kira perlu dievaluasi dan perlu ada pembicaraan antara unsur-unsur penentu UMP ini. Konkretnya, pemerintah harus meninjau ulang PP tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Dede Yusuf, selaku Ketua Komisi IX yang membidangi Ketenagakerjaan juga mengatakan akan mengundang Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri setelah masa reses DPR annti untuk mendapatkan penjelasan atas pengesahan PP Pengupahan yang dinilai tidak melibatkan serikat buruh dan Komisi IX DPR dalam penyusunannya.(red-rd2015).
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati misalkan sebagaimana di kutif Antara mengatakan, bahwa pemerintah perlu meninjau ulang PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Menurut Okky rumusan pengupahan dalam PP Pengupahan tersebut memang merugikan pihak buruh karena tidak akan meningkatkan kesejahteraan buruh, mengingat besaran upah pertahun yang diterima buruh hanyalah upah minimum berjalan dikalikan prosentase inflasi tambah pertumbuhan ekonomi.
“Jika tetap formula ini dijalankan, sebenarnya tidak ada peningkatan upah bagi buruh, karena penambahan upahnya hanya untuk menambah membeli barang-barang yang naik akibat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang kurang baik, akibat pemerintah yang tidak sanggup mengendalikan dan mengontrol harga kebutuhan pokok rakyat” ujarnya.
Lebih jauh kata Anggota DPR ini, bahwa PP Nomor 78 Tahun 2015 merupakan model pengupahan yang sentralistik, lantaran dalam pembentukan PP Pengupahan, pemerintah tidak melibatkan kepala daerah. Padahal setiap daerah memilki kekuatan dan kelemahan masing-masing terkait dengan laju pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai ada kesan PP Pengupahan ini sengaja dibuat cepat dan mendekati tanggal 1 November, Karena setiap 1 November para Gubernur harus mengesahkan UMP di masing-masing daerahnya.
“Saya kira perlu dievaluasi dan perlu ada pembicaraan antara unsur-unsur penentu UMP ini. Konkretnya, pemerintah harus meninjau ulang PP tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Dede Yusuf, selaku Ketua Komisi IX yang membidangi Ketenagakerjaan juga mengatakan akan mengundang Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri setelah masa reses DPR annti untuk mendapatkan penjelasan atas pengesahan PP Pengupahan yang dinilai tidak melibatkan serikat buruh dan Komisi IX DPR dalam penyusunannya.(red-rd2015).