Pernyataan Sikap GSBI Atas di sahkannya RPP Pengupahan menjadi PP Pengupahan Nomor 78 tahun 2015
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) : Atas di sahkannya RPP Pengupahan menjadi PP Pengupahan Nomor 78 tahun 2015. Dit...
https://www.infogsbi.or.id/2015/11/pernyataan-sikap-gsbi-atas-di-sahkannya.html
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) :
Atas di sahkannya RPP Pengupahan menjadi PP Pengupahan Nomor 78 tahun 2015.
Diterbitkan pada : Sabtu, 24 Oktober 2015
Referensi : Rudi HB Daman (081213172878)
Cabut PP Pengupahan Nomor 78 tahun 2015
PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan Skema Baru Politik Upah Murah dan Perampasan Upah Pemerintahan Jokowi JK.
Hapuskan Politik Upah Murah dan Perampasan Upah!
Salam Demokrasi !!
Tepat setelah satu tahun berkuasa, pemerintahan Jokowi-JK pada Jumat 23 Oktober 2015 mengeluarkan satu kebijakan pengupahan baru. Sebelum disahkan, PP Pengupahan ini telah mendapat tentangan dari kalangan serikat buruh dikarenakan kebijakan ini sebagai skema pemerintah Jokowi-JK untuk mempertahankan politik upah murah dan perampasan upah buruh di Indonesia. Peraturan Pemerintah ini resmi digunakan untuk menetapkan kenaikan upah tahun 2016 mendatang sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 561/5720/SJ tanggal 12 Oktober 2015 yang di tujukan ke seluruh Gubernur seluruh Indonesia, yang salah satu isinya menjelaskan bahwa Penetapan Upah Minimum tahun 2016 setiap Daerah harus mengacu pada peraturan pemerintah yang baru (PP Pengupahan No. 78/2015).
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) tidak mewakili kepentingan buruh, akan tetapi lebih mengedepankan kepentingan pengusaha besar dan investor asing untuk tetap mempertahankan politik upah murah di Indonesia. Peraturan ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi pemerintahan Jokowi, khususnya paket jilid IV. Skema politik upah murah di Indonesia sebelumnya telah dituangkan didalam Inpres No. 9 tahun 2013 tentang Pembatasan Upah Minimum, Permenakertrans No.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans No. 213 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum.
PP No.78 tahun 2015 hanya menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Jika angka inflasinya tinggi, maka telah terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok yang berlipat dari angka inflasi itu sendiri. Sehingga, jika angka inflasinya tinggi, maka upah buruh akan terampas oleh kenaikan harga kebutuhan pokok. Pun demikian jika kenaikan upah buruh diukur menggunakan prosentase pertumbuhan ekonomi. Ditengah krisis ekonomi yang terus berlangsung, pasti terjadi pelambatan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi sendiri tidak akan tumbuh dengan signifikan. Disisi lain, dinegeri bergantung dari investasi asing dan hutang seperti Indonesia, berapapun besar pertumbuhan ekonomi tidak akan punya pengaruh yang riil terhadap perbaikan kehidupan rakyatnya.
PP No.78 tahun 2015 akan meninjau Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam waktu 5 (lima) tahun sekali. Kenaikan upah tahunan dengan formulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan ini tidak akan pernah memenuhi kebutuhan buruh Indonesia. Hal lainnya, peraturan ini telah menghilangkan kemerdekaan bagi buruh untuk memperjuangkan kenaikan upahnya, tanpa harus dibatasi oleh waktu-waktu tertentu. Formulasi kenaikan upah buruh melalui peraturan ini secara terang telah merampas hak-hak buruh untuk menyatakan aspirasinya untuk menuntut hak atas upah. PP No. 78 tahun 2015 mengintensifkan tingkat perampasan upah buruh yang sebelumnya telah dilakukan melalui potongan premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan potongan pajak PPh 21.
Untuk itu dengan disahkannya PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dengan tegas menyatakan sikap MENOLAK DIBERLAKUKANNYA PP 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN serta menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk:
1. Cabut PP No. 78/2015 tentang Pengupahan !
2. Hapuskan Politik Upah Murah dan Perampasan Upah Buruh!
3. Berikan Jaminan dan Kebebasan Berpendapat, Berkumpul & Berserikat Bagi Rakyat!
4. Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industri Nasional!
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat, dan melalui ini kami GSBI menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia untuk terus bersatu dan melakukan perjuangan bersama yang militan untuk menolak dan menuntut di cabutnya PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan berbagai skema politik upah murah serta perampasan upah buruh di Indonesia.
Hidup Buruh!
Hidup Rakyat Indonesia!
Jakarta, 24 Oktober 2015
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)
Rudi HB Daman Emelia Yanti MD.Siahaan, SH
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Atas di sahkannya RPP Pengupahan menjadi PP Pengupahan Nomor 78 tahun 2015.
Diterbitkan pada : Sabtu, 24 Oktober 2015
Referensi : Rudi HB Daman (081213172878)
Cabut PP Pengupahan Nomor 78 tahun 2015
PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan Skema Baru Politik Upah Murah dan Perampasan Upah Pemerintahan Jokowi JK.
Hapuskan Politik Upah Murah dan Perampasan Upah!
Salam Demokrasi !!
Tepat setelah satu tahun berkuasa, pemerintahan Jokowi-JK pada Jumat 23 Oktober 2015 mengeluarkan satu kebijakan pengupahan baru. Sebelum disahkan, PP Pengupahan ini telah mendapat tentangan dari kalangan serikat buruh dikarenakan kebijakan ini sebagai skema pemerintah Jokowi-JK untuk mempertahankan politik upah murah dan perampasan upah buruh di Indonesia. Peraturan Pemerintah ini resmi digunakan untuk menetapkan kenaikan upah tahun 2016 mendatang sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 561/5720/SJ tanggal 12 Oktober 2015 yang di tujukan ke seluruh Gubernur seluruh Indonesia, yang salah satu isinya menjelaskan bahwa Penetapan Upah Minimum tahun 2016 setiap Daerah harus mengacu pada peraturan pemerintah yang baru (PP Pengupahan No. 78/2015).
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) tidak mewakili kepentingan buruh, akan tetapi lebih mengedepankan kepentingan pengusaha besar dan investor asing untuk tetap mempertahankan politik upah murah di Indonesia. Peraturan ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi pemerintahan Jokowi, khususnya paket jilid IV. Skema politik upah murah di Indonesia sebelumnya telah dituangkan didalam Inpres No. 9 tahun 2013 tentang Pembatasan Upah Minimum, Permenakertrans No.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans No. 213 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum.
PP No.78 tahun 2015 hanya menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Jika angka inflasinya tinggi, maka telah terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok yang berlipat dari angka inflasi itu sendiri. Sehingga, jika angka inflasinya tinggi, maka upah buruh akan terampas oleh kenaikan harga kebutuhan pokok. Pun demikian jika kenaikan upah buruh diukur menggunakan prosentase pertumbuhan ekonomi. Ditengah krisis ekonomi yang terus berlangsung, pasti terjadi pelambatan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi sendiri tidak akan tumbuh dengan signifikan. Disisi lain, dinegeri bergantung dari investasi asing dan hutang seperti Indonesia, berapapun besar pertumbuhan ekonomi tidak akan punya pengaruh yang riil terhadap perbaikan kehidupan rakyatnya.
PP No.78 tahun 2015 akan meninjau Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam waktu 5 (lima) tahun sekali. Kenaikan upah tahunan dengan formulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan ini tidak akan pernah memenuhi kebutuhan buruh Indonesia. Hal lainnya, peraturan ini telah menghilangkan kemerdekaan bagi buruh untuk memperjuangkan kenaikan upahnya, tanpa harus dibatasi oleh waktu-waktu tertentu. Formulasi kenaikan upah buruh melalui peraturan ini secara terang telah merampas hak-hak buruh untuk menyatakan aspirasinya untuk menuntut hak atas upah. PP No. 78 tahun 2015 mengintensifkan tingkat perampasan upah buruh yang sebelumnya telah dilakukan melalui potongan premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan potongan pajak PPh 21.
Untuk itu dengan disahkannya PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dengan tegas menyatakan sikap MENOLAK DIBERLAKUKANNYA PP 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN serta menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk:
1. Cabut PP No. 78/2015 tentang Pengupahan !
2. Hapuskan Politik Upah Murah dan Perampasan Upah Buruh!
3. Berikan Jaminan dan Kebebasan Berpendapat, Berkumpul & Berserikat Bagi Rakyat!
4. Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industri Nasional!
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat, dan melalui ini kami GSBI menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia untuk terus bersatu dan melakukan perjuangan bersama yang militan untuk menolak dan menuntut di cabutnya PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan berbagai skema politik upah murah serta perampasan upah buruh di Indonesia.
Hidup Buruh!
Hidup Rakyat Indonesia!
Jakarta, 24 Oktober 2015
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)
Rudi HB Daman Emelia Yanti MD.Siahaan, SH
Ketua Umum Sekretaris Jenderal