Pernyataan Sikap GSBI Dalam Aksi 10 November 2015, Cabut PP Pengupahan 78 thn 2015
Aksi GSBI 10/11/2015 di Jakarta (Istana Negara) Pernyataan Sikap : Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Di terbitkan : Selasa...
https://www.infogsbi.or.id/2015/11/pernyataan-sikap-gsbi-dalam-aksi-10.html?m=0
Aksi GSBI 10/11/2015 di Jakarta (Istana Negara) |
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Di terbitkan : Selasa, 10 November 2015
Referensi : Rudi HB Daman (081213172878)
Cabut PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan!
Hapuskan Politik Upah Murah dan Perampasan Upah!
Hentikan Tindasan Fasis Terhadap Rakyat!
Salam Demokrasi !!
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) telah disahkan dan resmi diberlakukan. Sejak masih dalam pembahasan, PP ini telah mendapatkan tentangan dari buruh secara luas. PP No.78 tahun 2015 tidak mewakili kepentingan buruh, akan tetapi lebih mengedepankan kepentingan pengusaha besar dan investor asing untuk tetap mempertahankan politik upah murah di Indonesia. Peraturan ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi pemerintahan Jokowi, khususnya paket jilid IV. Skema politik upah murah di Indonesia sebelumnya telah dituangkan didalam Inpres No. 9 tahun 2013 tentang Pembatasan Upah Minimum, Permenakertrans No.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans No. 213 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum.
PP No.78 tahun 2015 hanya menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Jika angka inflasinya tinggi, maka telah terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok yang berlipat dari angka inflasi itu sendiri. Sehingga, jika angka inflasinya tinggi, maka upah buruh akan terampas oleh kenaikan harga kebutuhan pokok. Pun demikian jika kenaikan upah buruh diukur menggunakan prosentase pertumbuhan ekonomi. Ditengah krisis ekonomi yang terus berlangsung, pasti terjadi pelambatan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi sendiri tidak akan tumbuh dengan signifikan. Disisi lain, dinegeri bergantung dari investasi asing dan hutang seperti Indonesia, berapapun besar pertumbuhan ekonomi tidak akan punya pengaruh yang riil terhadap perbaikan kehidupan rakyatnya.
PP No.78 tahun 2015 akan meninjau Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam waktu 5 (lima) tahun sekali. Kenaikan upah tahunan dengan formulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan ini tidak akan pernah memenuhi kebutuhan buruh Indonesia. Hal lainnya, peraturan ini telah menghilangkan kemerdekaan bagi buruh untuk memperjuangkan kenaikan upahnya, tanpa harus dibatasi oleh waktu-waktu tertentu. Formulasi kenaikan upah buruh melalui peraturan ini secara terang telah merampas hak-hak buruh untuk menyatakan aspirasinya untuk menuntut hak atas upah. PP No. 78 tahun 2015 mengintensifkan tingkat perampasan upah buruh yang sebelumnya telah dilakukan melalui potongan premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan potongan pajak PPh 21.
Bersamaan dengan lahirnya PP No.78/2015, pemerintah Jokowi-JK—melalui Gubernur Jakarta dan Kapolri—juga telah mengeluarkan peraturan “fasis” yang mengancam kebebasan berpendapat di muka umum dan aksi-aksi massa (demonstrasi ataupun pemogokan). Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.228 tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Di Ruang Terbuka dan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kapolri No.06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), jelas-jelas mengancam kebebasan berpendapat di muka umum, kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang dan meredam upaya rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya.
Peraturan-peraturan ini nyata mengancam kebebasan buruh untuk melaksanakan pemogokan dan melakukan protes kepada pemerintah, khususnya terhadap pemerintahan pusat dan DKI Jakarta. Selain itu juga memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian bahkan tentara untuk menangkap, membubarkan paksa dan melakukan berbagai tindakan represif kepada rakyat yang bersikap kritis, dianggap menebar “kebencian” dan melakukan aksi-aksi unjuk rasa. Peraturan-peraturan ini tidak jauh bedanya dengan apa yang berlaku di masa orde baru dulu.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dalam aksi nasional yang dilakukan pada tanggal 10 November 2015 bertepatan dengan Hari Pahlawan menyatakan sikap serta menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk:
1. Cabut PP No. 78/2015 tentang Pengupahan
2. Hapuskan Politik Upah Murah dan Perampasan Upah Buruh!
3. Berikan Jaminan dan Kebebasan Berpendapat, Berkumpul & Berserikat Bagi Rakyat!
4. Cabut Pergub DKI 228/2015
5. Cabut SE Kapolri No.06/X/2015!
6. Hentikan Tindasan Fasis Terhadap Seluruh Buruh dan Rakyat!
7. Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industri Nasional!
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat, dan melalui ini kami GSBI menyerukan kepada seluruh kaum buruh untuk terus bersatu dan melakukan perjuangan bersama yang militan untuk menolak dan menuntut di cabutnya PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan berbagai skema politik upah murah serta perampasan upah buruh di Indonesia.
Hidup Buruh!
Hidup Rakyat Indonesia!
Jakarta, 10 November 2015
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)
RUDI HB DAMAN EMELIA YANTI MD.SIAHAAN, SH
Ketua Umum Sekretaris Jenderal