Pernyataan Sikap : GSBI Mengecam Tindakan Represif dan Penangkapan 2 Orang Aktifis Buruh di Jombang Jawa Timur
Pernyataan Sikap : Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI). GSBI Mengecam Tindakan Represif dan Penangkapan 2 Orang Aktifis Buruh di Jo...
https://www.infogsbi.or.id/2015/11/pernyataan-sikap-gsbi-mengecam-tindakan.html
Pernyataan Sikap : Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
GSBI Mengecam Tindakan Represif dan Penangkapan 2 Orang Aktifis Buruh di Jombang Jawa Timur
Salam Demokrasi !!
Pemerintahan Jokowi-JK semakin menunjukkan karakter fasisnya dengan terus melakukan tindasan kekerasan terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh rakyat. Sedikitnya 5 (lima) orang buruh mengalami luka-luka serta 2 (dua) orang ditangkap oleh Polres Jombang dalam aksi hari ini (18/11) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Aksi 10,000 buruh ini dilakukan dalam rangka menuntut Pencabutan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Menolak usulan Bupati Jombang untuk kenaikan UMK Jombang untuk tahun 2016 yang hanya Rp. 1,808,000 atau naik 4,5%. Angka ini jauh lebih rendah dari tuntutan kaum buruh di Jombang sebesar Rp. 2.700.000.
GSBI Mengecam Tindakan Represif dan Penangkapan 2 Orang Aktifis Buruh di Jombang Jawa Timur
Salam Demokrasi !!
Pemerintahan Jokowi-JK semakin menunjukkan karakter fasisnya dengan terus melakukan tindasan kekerasan terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh rakyat. Sedikitnya 5 (lima) orang buruh mengalami luka-luka serta 2 (dua) orang ditangkap oleh Polres Jombang dalam aksi hari ini (18/11) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Aksi 10,000 buruh ini dilakukan dalam rangka menuntut Pencabutan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Menolak usulan Bupati Jombang untuk kenaikan UMK Jombang untuk tahun 2016 yang hanya Rp. 1,808,000 atau naik 4,5%. Angka ini jauh lebih rendah dari tuntutan kaum buruh di Jombang sebesar Rp. 2.700.000.
Aksi buruh yang
diorganisasikan oleh GSBI Jombang bersama dengan organisasi-organisasi rakyat
lainnya di Jombang berlangsung damai sejak dimulai sekitar pukul 07.30 WIB.
Didepan kantor Pemerintah Kabupaten Jombang massa aksi secara bergantian
menyampaikan pidato politik yang berisi dua tuntutan utama tentang kenaikan
upah dan pencabutan PP 78/2015. Hingga pukul 11.15 WIB, tidak ada itikad baik
dari Pemkab Jombang untuk merespon aksi yang dilakukan oleh buruh, sehingga hal
ini mulai memicu kemarahan buruh. Perangkat-perangkat aksi telah berusaha untuk
menenangkan agar seluruh massa aksi tetap berada dalam satu kepemimpinan aksi
dan melanjutkan aksi damai hingga tuntutan dipenuhi.
Namun, 20 orang aparat
kepolisian dari total sekitar 500 orang yang berjaga didepan kantor Pemkab
merangsek memukuli massa aksi dan menangkap dua orang tanpa alasan yang jelas.
Salah satu orang yang ditangkap adalah kawan Leo (GSBI), dimana saat pernyataan
ini ditulis kondisinya masih pingsan dan dirawat di Balai Kesehatan Ibu dan
Anak (BKIA) Jombang. Sementara satu orang lainnya masih berada di Polres
Jombang menjalani pemeriksaan.
Atas tindakan tersebut, Gabungan
Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan sikap:
- Mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan pemukulan dan menangkap 2 orang buruh yang terlibat dalam aksi damai di Jombang 18 November 2015.
- Menuntut kepada pihak kepolisian untuk segera membebaskan aktifis yang ditangkap tanpa syarat.
- Menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk menghentikan berbagai bentuk kekerasan terhadap rakyat.
- Mendukung penuh perjuangan buruh di Jombang untuk menuntut Pencabutan PP 78/2015 dan Menolak usulan Bupati Jombang yang hanya mengusulkan kenaikan UMK Jombang sebesar 4,5%.
GSBI juga menyerukan kepada
seluruh buruh di Indonesia untuk terus menyuarakan tuntutan Pencabutan PP No.78
tahun 2015 tentang Pengupahan, serta berbagai kebijakan lain yang merugikan
buruh dan rakyat Indonesia.
Jakarta, 18 November 2015
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat buruh
Indonesia (GSBI)
Rudi HB Daman
Ketua Umum