Pernyataan Sikap : GSBI Mengecam Tindakan Represif dan Penangkapan 2 Orang Aktifis Buruh di Jombang Jawa Timur

Pernyataan Sikap : Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI). GSBI Mengecam Tindakan Represif dan Penangkapan 2 Orang Aktifis Buruh di Jo...

Pernyataan Sikap : Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

GSBI Mengecam Tindakan Represif dan Penangkapan 2 Orang Aktifis Buruh di Jombang Jawa Timur


Salam Demokrasi !!
Pemerintahan Jokowi-JK semakin menunjukkan karakter fasisnya dengan terus melakukan tindasan kekerasan terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh rakyat. Sedikitnya 5 (lima) orang buruh mengalami luka-luka serta 2 (dua) orang ditangkap oleh Polres Jombang dalam aksi hari ini (18/11) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Aksi 10,000 buruh ini dilakukan dalam rangka menuntut Pencabutan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Menolak usulan Bupati Jombang untuk kenaikan UMK Jombang untuk tahun 2016 yang hanya Rp. 1,808,000 atau naik 4,5%. Angka ini jauh lebih rendah dari tuntutan kaum buruh di Jombang sebesar Rp. 2.700.000.

Aksi buruh yang diorganisasikan oleh GSBI Jombang bersama dengan organisasi-organisasi rakyat lainnya di Jombang berlangsung damai sejak dimulai sekitar pukul 07.30 WIB. Didepan kantor Pemerintah Kabupaten Jombang massa aksi secara bergantian menyampaikan pidato politik yang berisi dua tuntutan utama tentang kenaikan upah dan pencabutan PP 78/2015. Hingga pukul 11.15 WIB, tidak ada itikad baik dari Pemkab Jombang untuk merespon aksi yang dilakukan oleh buruh, sehingga hal ini mulai memicu kemarahan buruh. Perangkat-perangkat aksi telah berusaha untuk menenangkan agar seluruh massa aksi tetap berada dalam satu kepemimpinan aksi dan melanjutkan aksi damai hingga tuntutan dipenuhi.

Namun, 20 orang aparat kepolisian dari total sekitar 500 orang yang berjaga didepan kantor Pemkab merangsek memukuli massa aksi dan menangkap dua orang tanpa alasan yang jelas. Salah satu orang yang ditangkap adalah kawan Leo (GSBI), dimana saat pernyataan ini ditulis kondisinya masih pingsan dan dirawat di Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) Jombang. Sementara satu orang lainnya masih berada di Polres Jombang menjalani pemeriksaan.

Atas tindakan tersebut, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan sikap:
  1. Mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan pemukulan dan menangkap 2 orang buruh yang terlibat dalam aksi damai di Jombang 18 November 2015.
  2. Menuntut kepada pihak kepolisian untuk segera membebaskan aktifis yang ditangkap tanpa syarat.
  3. Menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk menghentikan berbagai bentuk kekerasan terhadap rakyat.
  4. Mendukung penuh perjuangan buruh di Jombang untuk menuntut Pencabutan PP 78/2015 dan Menolak usulan Bupati Jombang yang hanya mengusulkan kenaikan UMK Jombang sebesar 4,5%. 
GSBI juga menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia untuk terus menyuarakan tuntutan Pencabutan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta berbagai kebijakan lain yang merugikan buruh dan rakyat Indonesia.

Jakarta, 18 November 2015

Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat buruh Indonesia (GSBI)


Rudi HB Daman
Ketua Umum

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item