Pernyataan Sikap GSBI: Mengecam Tindakan Kepolisian Yang Menangkap Kaum Buruh serta Membubarkan Paksa Aksi Damai kaum Buruh di Kabupaten Bekasi
Pernyataan Sikap: Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) GSBI Mengecam Tindakan Kepolisian Yang Menangkap Kaum Buruh serta Membubarkan...
https://www.infogsbi.or.id/2015/11/pernyataan-sikap-gsbi-mengecam-tindakan_25.html
Pernyataan Sikap: Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
GSBI Mengecam Tindakan Kepolisian Yang Menangkap Kaum Buruh serta Membubarkan Paksa Aksi Damai kaum Buruh di Kabupaten Bekasi.
Salam Demokrasi !!
Pemerintahan Jokowi-JK kembali menunjukkan karakter fasisnya dengan terus melakukan teror dan tindasan kekerasan terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh kaum buruh dalam menolak dan menuntut di cabutnya PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Setelah tindakan kekerasan dan penangkapan terhadap 25 orang buruh pada 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara Jakarta dan juga pada 18 November 2015 lalu di Jombang dimana sedikitnya 5 (lima) orang buruh mengalami luka-luka serta 2 (dua) orang buruh anggota GSBI ditangkap oleh Polres Jombang dalam aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang di ikuti oleh 10.000 buruh dalam rangka menuntut Pencabutan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Menolak usulan Bupati Jombang untuk kenaikan UMK Jombang untuk tahun 2016 yang hanya Rp. 1,808,000 atau naik 4,5%. Angka ini jauh lebih rendah dari tuntutan kaum buruh di Jombang sebesar Rp. 2.700.000. Hari ini kembali pihak Kepolisian membubarkan paksa dengan cara brutal aksi damai kaum buruh di Kabupaten Bekasi dan menangkap 5 (lima) orang buruh tanpa alasan yang jelas.
Sebagaimana di release oleh KAU-GBI, kejadian ini bermula ketika buruh dari berbagai federasi berkumpul pukul 07-08 pagi di kawasan industri EJIP, Kabupeten Bekasi dan menggelar aksi mogok nasional. Rombongan buruh mulai melakukan iring-iringan menuju titik kumpul di perempatan PT.Kalbe.
Namun, kelompok ormas menghadang buruh di tengah jalan. Pada 09.41, massa bergerak kembali setelah terjadi kesepakatan dengan kepolisian. Kesepakatan itu menyebutkan buruh bisa melanjutkan perjalanan asal tidak sampai PT.Kalbe.
Sayangnya, kepolisian ingkar terhadap kesepakatan itu. Kepolisian mulai melakukan tindak kekerasan pada 10.35. Tidak hanya itu, kepolisian melakukan provokasi terhadap gerakan buruh. Kepolisian melalui pengeras suara mengumumkan aksi protes buruh tersebut ilegal. Selain itu, kepolisian melakukan kekerasan untuk memaksa buruh masuk ke pabrik masing-masing. Tidak hanya itu, kepolisian bahkan menuding para buruh hanya dihasut atau diperalat oleh para pengurus serikat pekerja.
Dalam insiden ini Kepolisian juga menangkap 5 (lima) orang buruh tanpa alasan jelas. Kepolisian segera melancarkan aksi penangkapan dengan cara brutal setelah mobil komando datang. Salah satu anggota yang ditangkap tokoh serikat pekerja setempat, Nurdin Muhidin. yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang saat itu hadir ditengah-tengah aksi kaum buruh dan memberikan dukungan langsung kepada kaum buruh yang sedang melakukan aksi.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai tindakan kepolisian ini telah mencederai demokrasi, karena Serikat Buruh/Serikat Pekerja memiliki hak untuk mengorganisir pemogokan sebagaimana tertulis dalam Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Buruh juga memiliki hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertuang dalam UU no 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Atas kejadian ini, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang juga bagian dari Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan pembubaran paksa aksi damai kaum buruh dengan cara pemukulan, kekerasan dan menangkap 5 orang buruh yang terlibat dalam aksi damai di Kawasan EJIP Kabupaten Bekasi 25 November 2015.
2. Menuntut kepada pihak kepolisian untuk segera membebaskan kaum buruh dan aktifis buruh yang ditangkap tanpa syarat.
3. Menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk menghentikan berbagai bentuk kekerasan, teror dan penangkapan terhadap rakyat.
4. Menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk segera mencabut PP 78/2015 tentang Pengupahan.
5. Mendukung penuh perjuangan buruh di Kabupaten Bekasi dan kaum buruh di seluruh wilayah Indonesia untuk menuntut Pencabutan PP 78/2015 tentang Pengupahan.
GSBI juga menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia untuk terus menyuarakan tuntutan Pencabutan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta berbagai kebijakan lain yang merugikan buruh dan rakyat Indonesia.
Jakarta, 25 November 2015
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)
Rudi HB Daman Emelia Yanti MD Siahaan, SH
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
GSBI Mengecam Tindakan Kepolisian Yang Menangkap Kaum Buruh serta Membubarkan Paksa Aksi Damai kaum Buruh di Kabupaten Bekasi.
Salam Demokrasi !!
Pemerintahan Jokowi-JK kembali menunjukkan karakter fasisnya dengan terus melakukan teror dan tindasan kekerasan terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh kaum buruh dalam menolak dan menuntut di cabutnya PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Setelah tindakan kekerasan dan penangkapan terhadap 25 orang buruh pada 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara Jakarta dan juga pada 18 November 2015 lalu di Jombang dimana sedikitnya 5 (lima) orang buruh mengalami luka-luka serta 2 (dua) orang buruh anggota GSBI ditangkap oleh Polres Jombang dalam aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang di ikuti oleh 10.000 buruh dalam rangka menuntut Pencabutan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Menolak usulan Bupati Jombang untuk kenaikan UMK Jombang untuk tahun 2016 yang hanya Rp. 1,808,000 atau naik 4,5%. Angka ini jauh lebih rendah dari tuntutan kaum buruh di Jombang sebesar Rp. 2.700.000. Hari ini kembali pihak Kepolisian membubarkan paksa dengan cara brutal aksi damai kaum buruh di Kabupaten Bekasi dan menangkap 5 (lima) orang buruh tanpa alasan yang jelas.
Sebagaimana di release oleh KAU-GBI, kejadian ini bermula ketika buruh dari berbagai federasi berkumpul pukul 07-08 pagi di kawasan industri EJIP, Kabupeten Bekasi dan menggelar aksi mogok nasional. Rombongan buruh mulai melakukan iring-iringan menuju titik kumpul di perempatan PT.Kalbe.
Namun, kelompok ormas menghadang buruh di tengah jalan. Pada 09.41, massa bergerak kembali setelah terjadi kesepakatan dengan kepolisian. Kesepakatan itu menyebutkan buruh bisa melanjutkan perjalanan asal tidak sampai PT.Kalbe.
Sayangnya, kepolisian ingkar terhadap kesepakatan itu. Kepolisian mulai melakukan tindak kekerasan pada 10.35. Tidak hanya itu, kepolisian melakukan provokasi terhadap gerakan buruh. Kepolisian melalui pengeras suara mengumumkan aksi protes buruh tersebut ilegal. Selain itu, kepolisian melakukan kekerasan untuk memaksa buruh masuk ke pabrik masing-masing. Tidak hanya itu, kepolisian bahkan menuding para buruh hanya dihasut atau diperalat oleh para pengurus serikat pekerja.
Dalam insiden ini Kepolisian juga menangkap 5 (lima) orang buruh tanpa alasan jelas. Kepolisian segera melancarkan aksi penangkapan dengan cara brutal setelah mobil komando datang. Salah satu anggota yang ditangkap tokoh serikat pekerja setempat, Nurdin Muhidin. yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang saat itu hadir ditengah-tengah aksi kaum buruh dan memberikan dukungan langsung kepada kaum buruh yang sedang melakukan aksi.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai tindakan kepolisian ini telah mencederai demokrasi, karena Serikat Buruh/Serikat Pekerja memiliki hak untuk mengorganisir pemogokan sebagaimana tertulis dalam Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Buruh juga memiliki hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertuang dalam UU no 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Atas kejadian ini, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang juga bagian dari Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan pembubaran paksa aksi damai kaum buruh dengan cara pemukulan, kekerasan dan menangkap 5 orang buruh yang terlibat dalam aksi damai di Kawasan EJIP Kabupaten Bekasi 25 November 2015.
2. Menuntut kepada pihak kepolisian untuk segera membebaskan kaum buruh dan aktifis buruh yang ditangkap tanpa syarat.
3. Menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk menghentikan berbagai bentuk kekerasan, teror dan penangkapan terhadap rakyat.
4. Menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk segera mencabut PP 78/2015 tentang Pengupahan.
5. Mendukung penuh perjuangan buruh di Kabupaten Bekasi dan kaum buruh di seluruh wilayah Indonesia untuk menuntut Pencabutan PP 78/2015 tentang Pengupahan.
GSBI juga menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia untuk terus menyuarakan tuntutan Pencabutan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta berbagai kebijakan lain yang merugikan buruh dan rakyat Indonesia.
Jakarta, 25 November 2015
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)
Rudi HB Daman Emelia Yanti MD Siahaan, SH
Ketua Umum Sekretaris Jenderal