Tolak PP Pengupahan 78 tahun 2015 GSBI Kota Bekasi Gelar Aksi di Kantor Walikota dan DPRD Kota Bekasi

INFO GSBI. Di sahkannya PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan terus mendapat penolakan dari buruh,  tiap hari diberbagai daerah ada aksi bur...

INFO GSBI. Di sahkannya PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan terus mendapat penolakan dari buruh,  tiap hari diberbagai daerah ada aksi buruh menolak PP Pengupahan ini. Seperti hari ini Kamis, 5 November 2015 ratusan masa buruh yang tergabung dalam GSBI Kota Bekasi siang tadi menggelar aksi di Kantor Walikota dan DPR D Kota Bekasi menolak diberlakukannya dan menuntut di Cabutnya PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, ditetapkannya Upah 2016 Kota Bekasi sesuai dengan kebutuhan riil buruh dan menolak dan menuntut di cabutnya Pergub DKI 228/2015 & SE Kapolri No.06/X/2015.

Ratusan massa dengan seragam biru bergerak dari arah jalan Raya Narogong dengan menggunakan sepeda motor dan mobil. Sepanjang jalan meneriakan yel yel.. Cabut PP 78/2015, Hapuskan politik upah murah dan perampasan upah serta Jokowi-JK rezim anti buruh dan boneka imperialis Amerika Serikat.

“Kami akan mendesak Walikota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi untuk mengeluarkan surat penolakan atas di sahkannya PP Pengupahan nomor 78/2015 dan surat tersebut langsung di kirimkan kepada Presiden Jokowi”. kata Abrory selaku Kordinator Aksi.

Menurut GSBI Kota Bekasi sebagaimana di sampaikan oleh Abrory selaku Kordinator Aksi, PP No.78 tahun 2015 tidak mewakili kepentingan buruh tapi kepentingan kaum pengusaha besar dan investor asing untuk tetap mempertahankan politik upah murah yang telah dituangkan sebelumnya di dalam Inpres No. 9 tahun 2013 tentang Pembatasan Upah Minimum, Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans No. 213 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. Peraturan ini juga bagian dari paket ekonomi 5 (lima) jilid—khususnya paket jilid IV--Pemerintahan Jokowi-JK yang memberikan “VIP services” bagi investasi asing dan pengusaha besar dalam negeri. PP No. 78 tahun 2015 hanya menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau pendapatan domestic bruto (PDB) nasional. Angka pertumbuhan ekonomi telah dipatok sebelumnya oleh pemerintah dan tidak akan pernah lebih dari 6 persen. Sementara inflasi berubah sewaktu-waktu, dan akan selalu berbanding terbalik dengan angka pertumbuhan ekonomi. Dapat dipastikan kenaikan upah minimum tidak akan pernah lebih dari 10%. Jika pun secara angka naik, upah buruh dipastikan akan “ludes” oleh kenaikan harga kebutuhan pokok yang angkanya melebihi tingkat inflasi itu sendiri. 

Selanjutnya, Bahwa  dalam PP No. 78 tahun 2015 secara terang mengatakan akan meninjau tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) hanya 5 (lima) tahun sekali. Artinya, untuk menentukan nilai kenaikan upah sesuai kebutuhan hidup buruh, hanya dilakukan setiap lima tahun sekali. Padahal di dalam 5 tahun, pasti akan selalu terjadi kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok.  Sementara Hasil survey GSBI  terhadap salah satu pabrik di kawasan industri Jababeka tahun 2014, menemukan fakta bahwa untuk kebutuhan hidup minimum 1 keluarga buruh telah mencapai Rp. 8 juta. Dengan upah buruh saat itu Rp. 3 juta, terjadi minus 5 juta atau defisit 62,5%. Dengan upah saat itu, nilai riil upah hanyalah Rp. 1,2 juta atau setara upah buruh 5 tahun sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada peningkatan kenaikan nilai riil upah buruh dalam 5 tahun.   Maka PP No. 78 tahun 2015 in i sangat jelas adalah skema pemeritnahan Jokowi-JK dalam menambah tingkat perampasan upah buruh yang sebelumnya telah dirampas melalui potongan premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, potongan pajak PPh 21, kenaikan harga BBM dan juga harga kebutuhan pokok rakyat. Untuk itu sangat pantas bahwa PP 78/2015 ini harus di tolak oleh kaum buruh. Tegas Abrory.

Selain itu, Kaum Buruh dan rakyat juga saat ini dihadapkan dengan bahaya fasisme yang semakin menguat dalam bentuk pengekangan kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat/berorganisasi, pemukulan terhadap aksi-aksi rakyat dan pemogokan buruh, intimidasi, teror, kriminalisasi, penangkapan, pemenjaraan hingga pembunuhan.  Hal itu bisa dilihat dengan di terbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.228 tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Di Ruang Terbuka dan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kapolri No.06/x/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), jelas-jelas mengancam kebebasan berpendapat di muka umum, kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang dan meredam upaya rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya.

Peraturan-peraturan ini akan mengancam kebebasan buruh untuk melaksanakan pemogokan dan memprotes kepada pemerintah, khususnya terhadap pemerintahan pusat dan DKI Jakarta. Selain itu, juga memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian bahkan tentara untuk menangkap, membubarkan paksa dan sebagainya, kepada rakyat yang bersikap kritis, dianggap menebar “kebencian” dan melakukan aksi-aksi unjuk rasa. Peraturan-peraturan ini tidak jauh bedanya dengan apa yang berlaku di masa orde baru dulu.  Terang Abrory.

Masa aksi setibanya Di kantor DPRD dan Walikota Bekasi perwakilan GSBI di terima dan berlangsung audensi, dimana GSBI meminta pihak DPRD dan Walikota Bekasi untuk mengeluarkan sikap menolak PP Pengupahan 78/2015, namun perwakialn dan masa aksi kecewa karena pihak DPRD dan Walikota menolak untuk membuat pernyataan Menolak PP 78/2015 dan hanya menampung saja aspirasi dari buruh.

Kecewa dengan sikap DPRD dan Walikota Bekasi yang hanya menampung aspirasi buruh, setelah berorasi bergantian dan meneriakan yel,yel aksi , aksi yang di mulai pukul 10.00 wib ini ditutup  pada pukul 14.00wib dengan pembacaan pernyataan sikap secara bersama-sama.(red-rd5112015)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item