GSBI Ajak seluruh buruh dan rakyat menolak dan melakukan perlawanan atas kebijakan Pungutan Dana Ketahanan Energi Nasional pada Rakyat
INFOGSBI. Jakarta,29/12/2015. Mulai tahun depan tepatnya mulai 5 Januari 2016 dalam rangka mengembangkan Energi Terbarukan dan membangun K...
https://www.infogsbi.or.id/2015/12/gsbi-ajak-seluruh-buruh-dan-rakyat.html
INFOGSBI. Jakarta,29/12/2015. Mulai tahun depan tepatnya mulai 5 Januari 2016 dalam rangka mengembangkan Energi Terbarukan dan membangun Ketahanan Energi nasional, Pemerintahan Jokowi JK akan membebankan pungutan Dana Ketahanan Energi pada rakyat Indonesia.
Seperti yang di release menteri ESDM, Sudirman Said menyatakan bahwa bagi konsumen Premium, besaran pungutan yang dibebankan sebesar Rp 200 per liter. Sementara untuk Solar, besaran pungutannya Rp 300 per liter. Pungutan membebankan rakyat ini untuk dana energi bertujuan mengembangkan energi terbarukan dan membangun Ketahanan Energi Nasional.
Menyikapi kebijakan tersebut. Rudi HB Daman, Ketua Umum DPP GSBI mengajak seluruh buruh dan rakyat untuk menolak dan melakukan perlawanan terhadap rencana pemerintah Jokowi-JK yang akan memungut dana ketahanan energi nasional sebesar Rp200 dari harga premiun dan Rp300 dari harga solar yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2016.
“Pemerintah justru yang seharusnya tetap memberikan subsidi kepada masyarakat bukan malah pemerintah yang memalak memaksa rakyat untuk memberikan subsidi kepada negara, pemungutan dana energi ini jelas telah melanggar pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar rancangan perekononian Indonesia, yang menjelaskan bahwa negara mengelola kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyatnya”.
Kebijakan pungutan dana ketahanan energi ini akan semakin melengkapi penderitaan rakyat, di tengah krisis ekonomi rakyat akibat pengangguran yang semakin tinggi, PHK meluas, upah semakin rendah dan perampasan tanah semakin masif, terlebih bagi kaum buruh Indonesia kebijakan ini adalah skema perampasan upah rezim Jokowi-JK, dimana kenaikan upah tahun 2016 tidak seberapa karena telah patok murah dengan PP 78 tahun 2015 sekarang di rampas lagi melalui kebijakan pungutan ini dan itu, terang Rudi.
GSBI dengan tegas menolak pemberlakuan pungutan Dana Ketahanan Energi yang membebani rakyat Indonesia. GSBI juga menuntut kepada negara dalam hal ini rezim Jokowi_JK untuk segera membatalkan kebijakan ini dan agar menasionalisasi sumber-sumber energi yang dikuasai oleh asing terutama Amerika Serikat. GSBI juga menyerukan kepada seluruh anggota, jajaran organisasi GSBI se-Indonesia serta seluruh kaum buruh dan rakyat untuk melakukan aksi-aksi untuk menolak kebijakan ini,” tegas Rudi. (red-rd2015)#
Seperti yang di release menteri ESDM, Sudirman Said menyatakan bahwa bagi konsumen Premium, besaran pungutan yang dibebankan sebesar Rp 200 per liter. Sementara untuk Solar, besaran pungutannya Rp 300 per liter. Pungutan membebankan rakyat ini untuk dana energi bertujuan mengembangkan energi terbarukan dan membangun Ketahanan Energi Nasional.
Menyikapi kebijakan tersebut. Rudi HB Daman, Ketua Umum DPP GSBI mengajak seluruh buruh dan rakyat untuk menolak dan melakukan perlawanan terhadap rencana pemerintah Jokowi-JK yang akan memungut dana ketahanan energi nasional sebesar Rp200 dari harga premiun dan Rp300 dari harga solar yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2016.
“Pemerintah justru yang seharusnya tetap memberikan subsidi kepada masyarakat bukan malah pemerintah yang memalak memaksa rakyat untuk memberikan subsidi kepada negara, pemungutan dana energi ini jelas telah melanggar pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar rancangan perekononian Indonesia, yang menjelaskan bahwa negara mengelola kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyatnya”.
Kebijakan pungutan dana ketahanan energi ini akan semakin melengkapi penderitaan rakyat, di tengah krisis ekonomi rakyat akibat pengangguran yang semakin tinggi, PHK meluas, upah semakin rendah dan perampasan tanah semakin masif, terlebih bagi kaum buruh Indonesia kebijakan ini adalah skema perampasan upah rezim Jokowi-JK, dimana kenaikan upah tahun 2016 tidak seberapa karena telah patok murah dengan PP 78 tahun 2015 sekarang di rampas lagi melalui kebijakan pungutan ini dan itu, terang Rudi.
GSBI dengan tegas menolak pemberlakuan pungutan Dana Ketahanan Energi yang membebani rakyat Indonesia. GSBI juga menuntut kepada negara dalam hal ini rezim Jokowi_JK untuk segera membatalkan kebijakan ini dan agar menasionalisasi sumber-sumber energi yang dikuasai oleh asing terutama Amerika Serikat. GSBI juga menyerukan kepada seluruh anggota, jajaran organisasi GSBI se-Indonesia serta seluruh kaum buruh dan rakyat untuk melakukan aksi-aksi untuk menolak kebijakan ini,” tegas Rudi. (red-rd2015)#