2 Orang Buruh PT Shinhwa Bumi di PHK karena Pimpin Serikat Buruh
INFO GSBI. Dua orang buruh PT Shinhwa Bumi yang beralamat di Jl Siliwangi, Bangkong Reang, Cicurug Kabupaten Sukabumi sejak tanggal 31 De...
https://www.infogsbi.or.id/2016/01/2-orang-buruh-pt-shinhwa-bumi-di-phk.html
INFO GSBI. Dua orang buruh PT Shinhwa Bumi yang beralamat di Jl Siliwangi, Bangkong Reang, Cicurug Kabupaten Sukabumi sejak tanggal 31 Desember 2015 di PHK sepihak dengan alasan habis kontrak. PHK ini di duga kuat adalah buntut dari ke dua buruh tersebut memimpin pembentukan serikat buruh GSBI di lingkungan kerja PT. Shinhwa Bumi bersama rekan-rekannya pada Oktober 2015 lalu.
Perusahaan yang bergerak di bidang Industri Garmen dengan memproduksi merk ternama seperti; Nike, Sanmart, J-per berdalih bahwa pemecatan ini karena masa kontrak kedua buruh tersebut sudah berakhir. Padahal menurut para buruh bahwa penerapan sistem kerja kontrak di PT Shinhwa Bumi tidak sesuai dengan undang-undang, ada perjanjian kontrak namun hanya sepihak dan buruh tidak pernah di berikan salinan perjanjian kontraknya, selain itu pekerjaan yang diberikan sesungguhnya tidak di perkenankan menggunakan buruh kontrak.
Menurut Hasan Nur Arif selaku Sekretaris DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, PHK terhadap kedua buruh ini sangat kuat dugaan karena kedua buruh tersebut memimpin pembentukan serikat buruh GSBI di perusahaan tersebut dan karena kedudukannya ke dua orang tersebut dalam serikat buruh sebagai Ketua dan Kepala Departemen organisasi PTP.SBGTS GSBI PT. Shinhwa Bumi. Kedua buruh yang di PHK sepihak tersebut adalah Didin Khoerudin dan Yusuf Suprianto.
Dugaan ini kami dasarkan karena sebagaimana laporan dari buruh kepada kami, bahwa sejak mendirikan dan bergabung dengan GSBI buruh mendapatkan ancaman larangan berserikat dengan cara intimidasi dari pihak menagemen dalam hal ini Supervesor, Chip, Manager, HRD dan pimpinan perusahaan, yaitu bahwa bagi buruh yang bergabung dan masuk menjadi anggota serikat maka akan di keluarkan (PHK), kata Hasan.
Pada tanggal 24 Oktober 2015 Didin Khoerudin dan Yusuf Suprianto bersama dengan ratusan buruh PT. Shinhwa Bumi mendirikan serikat buruh PTP SBGTS GSBI dan dalam deklarasi pembentukan serikat ini Didin Khoerudin terpilih sebagai Ketua sedangkan Yusuf Suprianto terpilih sebagai Kepala Departemen Organisasi. Serikat GSBI inipun sudah di catatkan kepada pihak Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi dan sudah mendapatkan Nomor bukti pencatatan/registrasi. Sejak di ketahui berdirinya serikat di perusahaan tersebut kedua orang buruh ini mulai mendapat intimidasi dan juga akhirnya PHK sepihak dengan alasan habis kontrak.
Diperusahaan PT Shinhwa Bumi selain masalah sistem kerja kontrak yang bermasalah juga masih banyak permasalahan hak normatif buruh yang di langgar, seperti tidak ada cuti hamil dan melahirkan, adanya skorsing selama 30 menit apabila buruh tidak dapat target dan tidak dibayar lembur, serta masalah-masalah lainnya.
“Atas kasus ini kami selaku DPC GSBI Kabupaten Sukabumi sebagai induk organisasi dari PT.SBGTS GSBI PT Shnhwa Bumi telah melayangkan surat protes dan mengajak berdialog untuk menyelesaikan masalah yang terjadi, namun hingga saat ini belum ada respon apapun dari pihak perusahaan” terang Hasan.
Kejadian ini sangat ironis, Nike sebagai merk dagang asal Amerika Serikat yang ternama dan memilik code prilaku kerja (Coc) bahkan Nike telah menandatangani Freedom of Association Protocol (FoA) atau protokoler tentang kebebasan berserikat yang disepakati bersama antara pihak pemegang merk dagang, perusahan yang menjalankan produksi di Indonesia dan pihak serikat buruh.
Adapun pihak pemegang merk dagang yang menandatangani protokoler pada tanggal 7 Juni 2011 adalah Nike, Adidas, Puma, Asics, Pentland Group juga New Balance. Sementara serikat buruh yang juga menandatangani adalah SPN, GSBI, Garteks KSBSI, SPTSK SPSI Reformasi, dan juga KASBI.
Untuk itu kami mendesak pihak perusahaan untuk segera mempekerjakan kembali ke dua buruh dan pimpinan GSBI tersebut serta mengakui atas pelaksanaan hak kebebasan berserikat di lingkungan kerja PT Shinhwa Bumi, dan untuk Nike kami mendesak untuk segera juga bertanggung jawab dan turun langsung untuk memastikan bahwa hak-hak buruh di PT Shinhwa Bumi selaku perusahaan yang memproduksi Nike terpenuhi terkhusus masalah hak berserikat dan hak nirmatif lainnya. Tegas Hasan. (red-rd-15115)#
Perusahaan yang bergerak di bidang Industri Garmen dengan memproduksi merk ternama seperti; Nike, Sanmart, J-per berdalih bahwa pemecatan ini karena masa kontrak kedua buruh tersebut sudah berakhir. Padahal menurut para buruh bahwa penerapan sistem kerja kontrak di PT Shinhwa Bumi tidak sesuai dengan undang-undang, ada perjanjian kontrak namun hanya sepihak dan buruh tidak pernah di berikan salinan perjanjian kontraknya, selain itu pekerjaan yang diberikan sesungguhnya tidak di perkenankan menggunakan buruh kontrak.
Menurut Hasan Nur Arif selaku Sekretaris DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, PHK terhadap kedua buruh ini sangat kuat dugaan karena kedua buruh tersebut memimpin pembentukan serikat buruh GSBI di perusahaan tersebut dan karena kedudukannya ke dua orang tersebut dalam serikat buruh sebagai Ketua dan Kepala Departemen organisasi PTP.SBGTS GSBI PT. Shinhwa Bumi. Kedua buruh yang di PHK sepihak tersebut adalah Didin Khoerudin dan Yusuf Suprianto.
Dugaan ini kami dasarkan karena sebagaimana laporan dari buruh kepada kami, bahwa sejak mendirikan dan bergabung dengan GSBI buruh mendapatkan ancaman larangan berserikat dengan cara intimidasi dari pihak menagemen dalam hal ini Supervesor, Chip, Manager, HRD dan pimpinan perusahaan, yaitu bahwa bagi buruh yang bergabung dan masuk menjadi anggota serikat maka akan di keluarkan (PHK), kata Hasan.
Pada tanggal 24 Oktober 2015 Didin Khoerudin dan Yusuf Suprianto bersama dengan ratusan buruh PT. Shinhwa Bumi mendirikan serikat buruh PTP SBGTS GSBI dan dalam deklarasi pembentukan serikat ini Didin Khoerudin terpilih sebagai Ketua sedangkan Yusuf Suprianto terpilih sebagai Kepala Departemen Organisasi. Serikat GSBI inipun sudah di catatkan kepada pihak Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi dan sudah mendapatkan Nomor bukti pencatatan/registrasi. Sejak di ketahui berdirinya serikat di perusahaan tersebut kedua orang buruh ini mulai mendapat intimidasi dan juga akhirnya PHK sepihak dengan alasan habis kontrak.
Diperusahaan PT Shinhwa Bumi selain masalah sistem kerja kontrak yang bermasalah juga masih banyak permasalahan hak normatif buruh yang di langgar, seperti tidak ada cuti hamil dan melahirkan, adanya skorsing selama 30 menit apabila buruh tidak dapat target dan tidak dibayar lembur, serta masalah-masalah lainnya.
“Atas kasus ini kami selaku DPC GSBI Kabupaten Sukabumi sebagai induk organisasi dari PT.SBGTS GSBI PT Shnhwa Bumi telah melayangkan surat protes dan mengajak berdialog untuk menyelesaikan masalah yang terjadi, namun hingga saat ini belum ada respon apapun dari pihak perusahaan” terang Hasan.
Kejadian ini sangat ironis, Nike sebagai merk dagang asal Amerika Serikat yang ternama dan memilik code prilaku kerja (Coc) bahkan Nike telah menandatangani Freedom of Association Protocol (FoA) atau protokoler tentang kebebasan berserikat yang disepakati bersama antara pihak pemegang merk dagang, perusahan yang menjalankan produksi di Indonesia dan pihak serikat buruh.
Adapun pihak pemegang merk dagang yang menandatangani protokoler pada tanggal 7 Juni 2011 adalah Nike, Adidas, Puma, Asics, Pentland Group juga New Balance. Sementara serikat buruh yang juga menandatangani adalah SPN, GSBI, Garteks KSBSI, SPTSK SPSI Reformasi, dan juga KASBI.
Untuk itu kami mendesak pihak perusahaan untuk segera mempekerjakan kembali ke dua buruh dan pimpinan GSBI tersebut serta mengakui atas pelaksanaan hak kebebasan berserikat di lingkungan kerja PT Shinhwa Bumi, dan untuk Nike kami mendesak untuk segera juga bertanggung jawab dan turun langsung untuk memastikan bahwa hak-hak buruh di PT Shinhwa Bumi selaku perusahaan yang memproduksi Nike terpenuhi terkhusus masalah hak berserikat dan hak nirmatif lainnya. Tegas Hasan. (red-rd-15115)#
Dear : Custumer Import & Domestics
BalasHapusKami mengajukan penawaran kerjasama dalam hal pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN Atau DOORT TO DOORT
Service Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Doort to Doort ASIA, EROPA, AMERIKA
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera)
Pengiriman Domestic antar pulau Keseluruh wilayah Indonesia Via Udara, Laut dan Darat
Customs Clearance Port
Jakarta, Semarang, Surabaya, Belawan & Port Lainnya.
Berikut Attecment terlampir.
Note :
Kami tidak menerima barang-barang larangan seperti Airsoft Gun dan Obat-obatan terlarang. Apabila ditemukan adanya barang-barang berbahaya tersebut diatas. itu diluar tanggung jawab kami,
Kami menerima barang-barang seperti Kimia, tetapi kimia yang ada disertai MSDS (Material Safety Data Sheet).
Terima kasih atas kepercayaannya, Semoga kerja samanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang ingin dipertanyakan, silahkan hubungi kami di nomor 081286999778 dan 08111462227, E-Mail : exim.abupt.maxindojg@gmail.com
Best Regards,
Abubakar Ishak
Hp wa : 081286999778 / 08111462227
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
PT. MAXINDO JAYA GEMILANG
Jl. Bintara IV No. 18, Bekasi Barat 17134
Phone : +62 21 22814603 Fax : +62 21 89461976
Email : exim.abupt.maxindojg@gmail.com