Dalam Rangka Perjuangan Upah GSBI Kota Bekasi Selenggarakan Pendidikan Tata Cara Perjuangan Upah Sundulan
INFO GSBI: Bekasi, 8 Januari 2016 . Perjuangan upah masih terus berlanjut, khususnya upah minimum sektoral dimana hingga awal Januari 201...
https://www.infogsbi.or.id/2016/01/dalam-rangka-perjuangan-upah-gsbi-kota.html?m=0
INFO GSBI: Bekasi, 8 Januari
2016. Perjuangan upah masih terus berlanjut, khususnya upah minimum sektoral
dimana hingga awal Januari 2016 belum juga mendapat kepastian di beberapa
daerah, seperti halnya upah minimum sektoral di Propinsi Banten yang belum
menjadi keputusan pemerintah propinsi Banten.
Sementara itu upah
minimum sektoral di Propinsi Jawa Barat pada tanggal 16 Desember 2015 lalu
telah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan setelah mendapat
sorotan dan tekanan dari para buruh dan serikat buruh.
Setelah upah minimum
dan upah sektoral di tetapkan masalah upah bagi buruh belum berhenti sampai disini, perjuangan atas upah yang layak masih akan panjang karena setelah ditetapkannya upah
minimum dan upah minimum sektoral para buruh dan serikat buruh akan kembali dihadapkan pada persoalan
penangguhan upah atas pelaksanaan upah minimum dan upah minimum sektoral. Tengok saja di Jawa Barat sudah di release ada 97 perusahaan yang melakukan penangguhan upah, Jawa Timur 48 perusahaan dan ini akan muncul di beberapa daerah lainnya. Sehingga perjuangan upah di tahun 2016 akan tetap menjadi fokus kaum buruh utamanya melawan penangguhan upah, cabut PP 78 tahun 2015.
Bagi buruh selain upah minimum (UMK) dan upah minimum sektoral (UMSK) bagi kaum buruh dan serikat buruh sebenarnya ada yang harus juga jadi perhatian itu perjuangan skla upah dan upah sundulan, dimana dua hal ini sering luput dari perhatian kaum buruh dan serikat buruh.
Kebijakan atas hal ini sering disembunyikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans dan juga termasuk Disnaker di tingkat kabupaten/kota apalagi oleh pihak perusahaan, yaitu tentang surat Edaran Menakertrans RI Nomor: B.407/M/BW/1995 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN UMR & UMP; UPAH SUNDULAN yang di keluarkan sejak 18 Juni 1995 lalu. Jika di hitung sejak waktu dikeluarkannya surat edaran tersebut maka sudah 20 (dua puluh) tahun lebih belum banyak di jalankan oleh pihak perusahaan, salah satunya adalah karena lemahnya control pengawasan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Tenagakerja.
Kebijakan atas hal ini sering disembunyikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans dan juga termasuk Disnaker di tingkat kabupaten/kota apalagi oleh pihak perusahaan, yaitu tentang surat Edaran Menakertrans RI Nomor: B.407/M/BW/1995 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN UMR & UMP; UPAH SUNDULAN yang di keluarkan sejak 18 Juni 1995 lalu. Jika di hitung sejak waktu dikeluarkannya surat edaran tersebut maka sudah 20 (dua puluh) tahun lebih belum banyak di jalankan oleh pihak perusahaan, salah satunya adalah karena lemahnya control pengawasan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Tenagakerja.
Surat Edaran Menteri
ini memang sudah sangat lama di terbitkan tetapi surat edaran ini sepi dari
perjuangan serikat buruh atau setengah hilang dan berusaha untuk dihilangkan
agar tidak menjadi focus perjuangan serikat buruh Indonesia.
Dalam rangka memantafkan pemahaman dan untuk menyusun perjuangan skla upah dan upah sundulan, pada 16 Desember 2015 lalu GSBI Kota Bekasi bertempat di Sekretariat GSBI Kota Bekasi selenggarakan pendidikan tentang perjuangan dan
tata cara perhitungan upah sundulan termasuk perjuangannya, khususnya upah yang
berlaku bagi buruh yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun yang
sering tersundul oleh buruh yang baru ketika terjadi penetapan upah baru.
Pendidikan ini di ikuti oleh pimpinan serikat buruh anggota organisasi GSBI di wilayah Kota Bekasi. Adapun yang menjadi pemateri dalam pendidikan ini adalah Ismet Inoni dari DPP GSBI. (red/Ism12016)#.
Pendidikan ini di ikuti oleh pimpinan serikat buruh anggota organisasi GSBI di wilayah Kota Bekasi. Adapun yang menjadi pemateri dalam pendidikan ini adalah Ismet Inoni dari DPP GSBI. (red/Ism12016)#.