FPR Kalbar Gelar Aksi tuntut hentikan Kriminalisasi terhadap 7 warga Desa Godang Damar
INFO GSBI. Pada Rabu, 13 Januari 2016, para mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat menggelar aksi d...
https://www.infogsbi.or.id/2016/01/fpr-kalbar-gelar-aksi-tuntut-hentikan.html?m=0
INFO GSBI. Pada Rabu, 13 Januari 2016, para mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat menggelar aksi di Bundaran Digulist. Aksi di di gelar menuntut agar PT. Darmex Agro berhenti mengkriminalisasikan 7 warga Desa Godang Damar Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit di lahan PT. Darmex Agro.
“Ada 7 orang yang akan di proses hukum dengan tuduhan pencurian plasma yang merupakan milik warga,” ungkap Aziz selaku koordinator lapangan aksi.
Aziz menuturkan bahwa PT. Darmex Agro telah melanggar HAM masyarakat Godang Damar dan
telah melanggar aturan perizinan usaha perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tidak hanya itu, PT. Darmex Agro yang baru saja mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Bupati Kabupaten Bengkayang pada Juli 2014 ini juga telah melakukan tindak kriminalisasi, intimidasi dan teror kepada masyarakat Desa Godang Damar. tutur nya.
“Saat ini telah tercatat 1 masyarakat yang sedang di proses hukum, 6 lainnya menunggu di proses dan ada 28 orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Bengkayang,” ujarnya.
Aziz juga mengatakan bahwa PT. Darmex Agro saat ini menggandeng pihak aparat untuk membentengi perusahaan. “Terbukti sampai detik ini masih terdapat 30 personil Brimob bersenjata lengkap berjaga di PT. Darmex Agro,” tambahnya. (red-rd)#
“Ada 7 orang yang akan di proses hukum dengan tuduhan pencurian plasma yang merupakan milik warga,” ungkap Aziz selaku koordinator lapangan aksi.
Aziz menuturkan bahwa PT. Darmex Agro telah melanggar HAM masyarakat Godang Damar dan
telah melanggar aturan perizinan usaha perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tidak hanya itu, PT. Darmex Agro yang baru saja mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Bupati Kabupaten Bengkayang pada Juli 2014 ini juga telah melakukan tindak kriminalisasi, intimidasi dan teror kepada masyarakat Desa Godang Damar. tutur nya.
“Saat ini telah tercatat 1 masyarakat yang sedang di proses hukum, 6 lainnya menunggu di proses dan ada 28 orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Bengkayang,” ujarnya.
Aziz juga mengatakan bahwa PT. Darmex Agro saat ini menggandeng pihak aparat untuk membentengi perusahaan. “Terbukti sampai detik ini masih terdapat 30 personil Brimob bersenjata lengkap berjaga di PT. Darmex Agro,” tambahnya. (red-rd)#