GSBI PT Wira Paper kembali datangi Disnaker Kota Tangerang
INFO GSBI. Buruh PT. Wira Jaya Packindo / Wira Paper dan Wira Box yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Kertas (SBIK - GSBI) kembali...
https://www.infogsbi.or.id/2016/01/gsbi-pt-wira-paper-kembali-datangi.html
INFO GSBI. Buruh PT. Wira Jaya Packindo / Wira Paper dan Wira Box yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Kertas (SBIK - GSBI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Disnaker Kota Tangerang, Senin (11/1/2016).
Aksi ini untuk menuntut, dibayarkan kekurangan upah buruh terhadap PT. Wira Box upah di bulan Desember sebesar 100%, PT. Wira Paper upah di bulan September sekitar 30%, bulan Oktober 40%, bulan November dan Desember 2015 sebesar 50%, Januari 2016 sebesar 75%, Bayarkan THR bagi non muslim, Bayarkan pesangon kurang lebih 1000 orang buruh PT. Wirajaya Packindo / Wira Paper dan Wira Box, Kembalikan uang BPJS JHT buruh yang dipotong tapi tidak disetorkan oleh pihak perusahaan.
Aksi yang ketiga kalinya ini, pihak buruh terus mendesak Disnaker Kota Tangerang agar menegakkan norma – norma perburuhan, bukannya menawarkan produk Undang – Undang kepada pengusaha. tegas Yusman.
Bahwa panggilan sebelumnya, Disnaker telah gagal memanggil pengusaha PT. Wirajaya Packindo / Wira Paper dan Wira Box yakni Hadi Raharja selaku pemilik perusahaan terkait penutupan perusahaan dan berdampak imbasnya terhadap kaum buruh yang upahnya tidak dibayarkan, serta meminta agar pemilik perusahaan membayarkan hak – hak buruh sebagaimana tuntutan buruh.
Kokom Komalawati dari GSBI Kota Tangerang mengatakan,” Kasus ini disampaikan dari Disnaker yaitu Pak Salman dan bu Sri, mulai tahap pengawasan dan mungkin masuk dalam ranah pidana perihal normatifnya upah dan lain – lain. Tapi kalau untuk status haknya tetap itu masuknya ke mediasi”, katanya.
Masih dikatakan Kokom, kalau sudah masuk ke pengawasan untuk upah kami kan tidak mau tahu, pokoknya bagaimana caranya Disnaker hari ini harus menyelesaikan hak -hak normatifnya kawan-kawan. yang harus dilakukan Dinas untuk melakukan penjemputan paksa pemilik perusahaan, agar memberikan kepastian atas haknya kawan-kawan.
Kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib terkait masalah JHT nya.
Selain itu, buruh PT. Wirajaya / Wira Paper dan Wira Box juga mendatangi Kantor DPRD Komisi II Kota Tangerang untuk melakukan Hearing dan merencanakan tindak lanjut nasib kurang lebih 1000 orang buruh. (red).#
Aksi ini untuk menuntut, dibayarkan kekurangan upah buruh terhadap PT. Wira Box upah di bulan Desember sebesar 100%, PT. Wira Paper upah di bulan September sekitar 30%, bulan Oktober 40%, bulan November dan Desember 2015 sebesar 50%, Januari 2016 sebesar 75%, Bayarkan THR bagi non muslim, Bayarkan pesangon kurang lebih 1000 orang buruh PT. Wirajaya Packindo / Wira Paper dan Wira Box, Kembalikan uang BPJS JHT buruh yang dipotong tapi tidak disetorkan oleh pihak perusahaan.
Aksi yang ketiga kalinya ini, pihak buruh terus mendesak Disnaker Kota Tangerang agar menegakkan norma – norma perburuhan, bukannya menawarkan produk Undang – Undang kepada pengusaha. tegas Yusman.
Bahwa panggilan sebelumnya, Disnaker telah gagal memanggil pengusaha PT. Wirajaya Packindo / Wira Paper dan Wira Box yakni Hadi Raharja selaku pemilik perusahaan terkait penutupan perusahaan dan berdampak imbasnya terhadap kaum buruh yang upahnya tidak dibayarkan, serta meminta agar pemilik perusahaan membayarkan hak – hak buruh sebagaimana tuntutan buruh.
Kokom Komalawati dari GSBI Kota Tangerang mengatakan,” Kasus ini disampaikan dari Disnaker yaitu Pak Salman dan bu Sri, mulai tahap pengawasan dan mungkin masuk dalam ranah pidana perihal normatifnya upah dan lain – lain. Tapi kalau untuk status haknya tetap itu masuknya ke mediasi”, katanya.
Masih dikatakan Kokom, kalau sudah masuk ke pengawasan untuk upah kami kan tidak mau tahu, pokoknya bagaimana caranya Disnaker hari ini harus menyelesaikan hak -hak normatifnya kawan-kawan. yang harus dilakukan Dinas untuk melakukan penjemputan paksa pemilik perusahaan, agar memberikan kepastian atas haknya kawan-kawan.
Kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib terkait masalah JHT nya.
Selain itu, buruh PT. Wirajaya / Wira Paper dan Wira Box juga mendatangi Kantor DPRD Komisi II Kota Tangerang untuk melakukan Hearing dan merencanakan tindak lanjut nasib kurang lebih 1000 orang buruh. (red).#