450 Buruh di Rumahkan, SBIK GSBI PT Wira Paper Gelar Aksi di Kantor Disnaker Kota Tangerang

INFO GSBI. Hari ini Senin 4 Januari 2016, sekitar 200 buruh PT  Wira Paper kembali melakukan aksi dikantor Disnaker Kota Tangerang, yang m...

INFO GSBI. Hari ini Senin 4 Januari 2016, sekitar 200 buruh PT  Wira Paper kembali melakukan aksi dikantor Disnaker Kota Tangerang, yang menjadi tuntutan dalam aksi ini adalah :

1.    Wira Paper membayarkan upah untuk bulan Desember.
2.    Membayarkan THR untuk Non-Muslim.
3.    Mendesakan pengusaha untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran BPJS dan JHT.
4.    Mendesak Disnaker mengeluarkan surat kepailitan.
5.    Memfasilitasi pertemuan pihak buruh dan pengusaha.

Menurut Yusman, Aksi ini bertujuan agar Disnaker Kota Tangerang melakukan penekanan dan bertindak serius kepada PT Wira Paper  atas masalah yang terjadi dan dialami buruh, agar permasalahan diatas terselesaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, ini menyangkut nasib sekitar 450 buruh yang sampai saat ini masih belum ada kejelasannya.

“PT Wira Paper adalah pabrik yang sudah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, selain sudah melakukan pencemaran lingkungan dan kejahatan pidana berupa penggelapan uang BPJS,” ujar Yusman Adibroto Sekretari SBIK-GSBI PT Wira Paper. Yusman menilai, perlu ada ketegasan dari semua pihak, antara lain pihak BPJS, Kepolisian dan yang terpenting adalah Disnaker yang harus mengubah cara kerjanya menjadi responsif dan menegakkan undang-undang.

PT Wira Paper adalah pabrik yang bergerak di bidang produksi kertas memiliki hubungan yang dekat dengan PO Abas Sunarya. Pada bulan November 2014 lalu, diketahui bahwa PT Wira Paper sejak tahun 2011 sudah melakukan pencurian listrik dan diharuskan membayar denda sebesar Rp. 167 Miliar. Selain itu, PT Wira Paper juga dituding tidak membuang limbah sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Selama ini PT Wira Paper  membuang limbah produksinya ke sungai Cisadane. Hal ini merupakan salah satu tindakan yang jelas-jelas merugikan Negara dan warga sekitar karena melakukan pencemaran lingkungan.

Selain melakukan perusakan lingkungan, management PT Wira Paper dituding sudah melakukan tindakan pemberangusan Serikat Buruh dengan cara melakukan PHK terhadap 8 orang pimpinan harian SBIK-GSBI  serta 12 aktivis SBIK-GSBI PT Wira Paper. Pelanggaran lain yang dilakukan managemen Wira Paper adalah kasus buruh kontrak dan upah lembur yang tidak sesuai aturan Pemerintah. Pada September 2015, seluruh buruh PT Wira Paper sudah dirumahkan. Pengusaha beralasan perusahaan tidak berproduksi karena keadaan sulit dan tidak memiliki kemampuan keuangan.

Namun diketahui, seluruh buruh yang dirumahkan itu tidak mendapatkan hak-haknya berupa:
1.    Upah yang diterima pada bulan September 2015 sebesar 70% dari upah tetap, bulan Oktober 2015 sekitar 60%, dan bulan November-Desember 2015 hanya sebesar 50%.
2.    Tanggal pembayaran upah tidak ada kejelasan.
3.    Hak THR bagi buruh non-muslim belum dibayarakan sampai saat ini.
4.    Belum dibayarkannya iuran BPJS dari bulan Mei 2015 sampai Oktober 2015.

(red-rd4116)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item