Berjuang Melawan PHK Massal SBPJ-GSBI Jombang Rencanakan Pemogokan
Foto/dok SBPJ-GSBI PT.SUB INFO GSBI: Kamis, 21 April 2016, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia menerima surat tentang...
https://www.infogsbi.or.id/2016/04/berjuang-melawan-phk-massal-sbpj-gsbi.html?m=0
Foto/dok SBPJ-GSBI PT.SUB |
INFO
GSBI: Kamis, 21 April 2016, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh
Indonesia menerima surat tentang rencana pemogokan buruh PT SUB yang
ditandatangani oleh LEO WAIGHNER dan HERI SUMARSONO.
Masing-masing adalah ketua dan Sekretaris PTP
SBPJ-GSBI PT SUB.
Dalam
surat tersebut dijelaskan bahwa rencana pemogokan tersebut adalah menindak
lanjuti hasil negoisasi dengan PT SUB yang difasilitatori Dinsosnakertrans yang
masih belum juga ada titik temu dalam rangka menyelesikan kasus PHK, jelas Leo
maupun Heri.
Pemberitahuan
rencana Pemogokan memang sempat tertunda. Adapun dasar hukum mogok kerja yang
akan laksanakan tersebut berdasarkan UUK No. 13 Th 2003 dijelaskan dalam pasal
137, 138, 143, 144, 145. Dari dasar aturan tersebut PTP SBPJ-GSBI PT SUB
berharap jalannya mogok yang akan kita laksanakan dapat berjalan lancar dan
tercapainya tujuan tanpa ada intimidasi dari pihak manapun, baik dari pihak
perusahaan maupun pihak aparat keamanan, terang Leo maupun Heri.
Oleh
karena itu kami memberitahukan bahwa aksi mogok kerja ini akan kembali
dilaksanakan pada hari Selasa hingga Sabtu, tanggal 26 - 30 April 2016, dimana
pemogokan di mulai pukul 07. 00 wib pagi hari Selasa selama 5 hari sampai hari
Sabtu secara terus menerus.
Adapun
yang menjadi tuntutan pemogokan TOLAK PHK, Pekerjakan kembali 48 karyawan
PKWT yang belum tanda tangan PB dengan PT. SUB, Menolak rencana
dirumahkannya karyawan PKWTT
Kembalikan system kerja lama yaitu 25 (dua lima) hari kerja.
Kembalikan system kerja lama yaitu 25 (dua lima) hari kerja.
Selain
itu PTP SBPJ-GSBI PT SUB masih berharap terjadinya penyelesaian atas kebijakan
PHK massal tersebut, dan dengan segera pihak perusahaan mempertimbangka
kembali kebijakannya, kita masih memiliki beberapa hari lagi sebelum pemogokan
dilakukan jika memang perusahaan mau mempertimbangkan kembali apa yang menjadi
tuntutan tersebut diatas ujar LEO dan HERI lebih lanjut. ## (red/ism april 2016)