DPP GSBI Serukan Seluruh Jajaran Organisasi GSBI Beri Dukungan Untuk Pemogokan Ribuan Buruh PT SUB Jombang.
INFO GSBI/. Hari ini Selasa, 26 April 2016, hari pertama Pemogokan (mogok kerja) yang dilancarkan oleh PTP. SBPJ-GSBI PT SUB Jombang dalam...
https://www.infogsbi.or.id/2016/04/dpp-gsbi-serukan-seluruh-jajaran.html?m=0
INFO GSBI/. Hari ini Selasa, 26 April 2016, hari pertama Pemogokan (mogok kerja) yang dilancarkan oleh PTP. SBPJ-GSBI PT SUB Jombang dalam menolak PHK besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan terhadap 1.208 orang buruh.
Untuk melawan PHK besar-besaran dan semena-mena ini pimpinan SBPJ-GSBI PT SUB Jombang telah mendeklarasikan perjuangan melancarkan pemogokan selama 5 hari yaitu mulai tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 April 2016.
Sebagaimana laporan dari pimpinan SBPJ GSBI PT SUB, alasan PHK yang disampaikan perusahaan kepada buruh dan serikat buruh adalah karena perusahaan (SAMKO group) mengalami kerugian sebesar 400M pada tahun 2015 yang di sebabkan :
1. Produktivitas yang menurun (target produksi tidak tercapai)
2. Kwalitas produksi sangat jelek terutama barang produksi untuk kebutuhan pasar lokal
3. Biaya COST naik salah satu pemicunya adalah upah yang terlalu tinggi
4. Tenagakerja yang terlalu banyak dan tidak seimbang dengan hasil produksi
5. Marketing meminta agar harga produk PT SUB disamakan dengan harga produk dari perusahaan lainnya.
6. Keadaan pasar dunia yang tidak stabil
Sehingga perusahaan melakukan PHK terhadap 1600 buruh di beberap Perusahaan salah satunya di PT SUB Jombang, Jawa Timur sebanyak 1.208 orang.
Leo Waighner, Ketua SBPJ-GSBI PT SUB Jombang menjelaskan, Atas rencana PHK tersebut Serikat SBPJ-GSBI PT SUB secara tegas dan lugas menolak rencana PHK ini. Karena kerugian yang dialami oleh perusahaan sebesar 400 M pada tahun 2015 yang katanya diakibatkan karena produksi menurun, kwualitas barang yang jelek, keadaan pasar global yang tidak stabil, persaingan pasar yang semakin kompetitif kami yakin tidak akan bisa diatasi dengan melakukan PHK besar-besaran. Karena Jika solusinya adalah mem-PHK buruh secara besar-besaran apakah akan menjamin produktivitas semakin naik ? Kwalitas barang produksi akan mengalami peningkatan ? Biaya Produksi (Cost) akan semakin menurun dan murah? Perusahaan semakin kompetitif dalam menghadapi persaingan pasar ? Apakah dengan PHK besar-besaran akan memperbaiki kestabilan pasar global ? itu adalah pertanyaan-pertanyaan yang kami selaku pimpinan SBPJ -GSBI PT SUB ajukan kepada pihak perusahaan, dan pihak perusahaanpun tidak menjawabnya.
Menurut kami, bahwa kalaupun mau melakukan PHK karena kerugian ya dilakukan secara terbuka, jujur dan transparan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Sekalipun begitu, Perusahaan SAMKO tidaklah hanya PT. SUB Jombang saja karena SAMKO juga mempunyai perusahaan-perusahaan yang lain yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Banyuwangi, Malang maka sangatlah tidak fair kalau segala kerugian yang dialami oleh SAMKO group hanya ditanggung oleh buruh PT. SUB Jombang saja yang ada di Jawa Timur. Tegas Leo.
Sementara Kurbana Yastika, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Massa DPP GSBI ketika di mintai keterangan di sela-sela kesibukannya menjelaskan, Mengenai alasan kerugian perusahaan, kebenarannya harus dibuktikan menurut ketentuan hukum yang berlaku yaitu dengan cara adanya bukti audit yang dilakukan oleh akuntan public. Sementara faktanya sampai dengan saat ini perusahaan tidak mau menunjukan hasil audit tersebut, atau bahkan kenyataanya perusahaan menyatakan kerugian tersebut tanpa ada hasil audit yang dilakukan oleh akuntan public. Pada adanya bukti audit dan ditunjukkannya kepada buruh dan serikat buruh ini adalah mekanisme yang harus dilakukan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan UUK No. 13 Tahun 2003, Pasal 164.
Maka jika unsur-unsur tersebut tidak dipenuhi, DPP. GSBI menilai bahwa PHK tersebut bertentangan dan melanggar UUK No. 13 tahun 2003 Pasal 151 dan 164 Jo Surat Edaran Menteri No. 907 tahun 2004.
Sehingga tindakan PHK ini patut di duga rekayasa dan dibuat-buat secara sistematis oleh PT. SUB (SAMKO) untuk menghambat organisasi SBPJ-GSBI PT. SUB dalam mengembangkan dirinya (dugaan kuat bagian dari skema pemberangusan serikat bruuh), karena PT. SUB adalah salah satu perusahaan terbesar di Jombang dengan jumlah buruh yang besar pula yang mayoritasnya adalah anggota SBPJ-GSBI, Apalagi kalau mengingat pada perjuangan upah 2016 dan penolakan PP No. 78/2015, pimpinan SBPJ-GSBI PT. SUB adalah serikat buruh yang mempelopori perjuangan tersebut sehingga mampu menggerakan tidak kurang dari 10.000 buruh yang ada di Jombang. Dan selama ini pula sejak didirikan di perusahaan SUB SBPJ GSBI terus aktif dan konsisten berjuang bagi anggotanya, bagi kaum buruh SUB untuk hak dan kesejateraannya. Selain itu kami juga menduga bahwa PT. SUB melakukan efisiensi tenaga kerja untuk merubah status buruh tetap menjadi buruh kontrak terlebih dilakukan dengan sewenang-wenang dan melanggar UUK no 13 tahun 2003 jo Surat Edaran Menteri No. 907 tahun 2004.
Emelia Yanti MD Siahaan, SH selaku Sekretaris Jenderal GSBI menjelaskan, Atas perjuangan yang dilakukan ribuan buruh PT SUB, DPP GSBI mendukung penuh perjuangan ribuan buruh PT SUB Jombang dalam menolak PHK ini, termasuk gerakan pemogokan yang dijalankan sebagai upaya menolak PHK masal ini. DPP GSBI juga mendukung tuntutan SBPJ GSBI PT SUB yang menuntut;
1. Pekerjakan kembali 48 orang karyawan PKWT yang belum tanda tangan PB dengan PT SUB.
2. Tolak rencana dirumahkannya karyawan tetap PKWTT
3. Kembalikan system 25 hari kerja
Dan kami DPP GSBI mendesak pihak perusahaan untuk segera mengabulakan, memenuhi tuntutan kaum buruh, menghentikan PHK, pekerjakan kembali buruh yang sudah di PHK dan kembalikan sistem kerja sebagai tuntutan buruh.
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK, itu kata UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 151 ayat 1.
Jadi sebelum PHK, harus ada tahapan dan upaya-upaya dulu yang dilakukan, dan itu belum di tempuh oleh perusahaan. Kami yakin akan da solusi dan cara jika semua pihak duduk bareng benar-benar cari solusi terbaik.
Yanti, juga menambahkan, GSBI juga menyerukan kepada seluruh jajaran organisasi GSBI mulai dari DPD, DPC, PTP dan Serikat buruh anggota GSBI untuk memberikan dukungan penuh kepada kawan2 SBPJ GSBI PT SUB dan ribuan buruh PT SUB yang sedang berjuang melancarkan pemogokan dengan cara, mengirimkan surat protes kepada perusahaan dan mendesak pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan buruh, menggalang materi dan logistik lainnya untuk kelangsungan perjuangan dan berbagai bentuk dukungan lainnya yang perlu di jalankan oleh organisasi, Tegas Yanti. []red-RDSI2016]
Untuk melawan PHK besar-besaran dan semena-mena ini pimpinan SBPJ-GSBI PT SUB Jombang telah mendeklarasikan perjuangan melancarkan pemogokan selama 5 hari yaitu mulai tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 April 2016.
Sebagaimana laporan dari pimpinan SBPJ GSBI PT SUB, alasan PHK yang disampaikan perusahaan kepada buruh dan serikat buruh adalah karena perusahaan (SAMKO group) mengalami kerugian sebesar 400M pada tahun 2015 yang di sebabkan :
1. Produktivitas yang menurun (target produksi tidak tercapai)
2. Kwalitas produksi sangat jelek terutama barang produksi untuk kebutuhan pasar lokal
3. Biaya COST naik salah satu pemicunya adalah upah yang terlalu tinggi
4. Tenagakerja yang terlalu banyak dan tidak seimbang dengan hasil produksi
5. Marketing meminta agar harga produk PT SUB disamakan dengan harga produk dari perusahaan lainnya.
6. Keadaan pasar dunia yang tidak stabil
Sehingga perusahaan melakukan PHK terhadap 1600 buruh di beberap Perusahaan salah satunya di PT SUB Jombang, Jawa Timur sebanyak 1.208 orang.
Leo Waighner, Ketua SBPJ-GSBI PT SUB Jombang menjelaskan, Atas rencana PHK tersebut Serikat SBPJ-GSBI PT SUB secara tegas dan lugas menolak rencana PHK ini. Karena kerugian yang dialami oleh perusahaan sebesar 400 M pada tahun 2015 yang katanya diakibatkan karena produksi menurun, kwualitas barang yang jelek, keadaan pasar global yang tidak stabil, persaingan pasar yang semakin kompetitif kami yakin tidak akan bisa diatasi dengan melakukan PHK besar-besaran. Karena Jika solusinya adalah mem-PHK buruh secara besar-besaran apakah akan menjamin produktivitas semakin naik ? Kwalitas barang produksi akan mengalami peningkatan ? Biaya Produksi (Cost) akan semakin menurun dan murah? Perusahaan semakin kompetitif dalam menghadapi persaingan pasar ? Apakah dengan PHK besar-besaran akan memperbaiki kestabilan pasar global ? itu adalah pertanyaan-pertanyaan yang kami selaku pimpinan SBPJ -GSBI PT SUB ajukan kepada pihak perusahaan, dan pihak perusahaanpun tidak menjawabnya.
Menurut kami, bahwa kalaupun mau melakukan PHK karena kerugian ya dilakukan secara terbuka, jujur dan transparan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Sekalipun begitu, Perusahaan SAMKO tidaklah hanya PT. SUB Jombang saja karena SAMKO juga mempunyai perusahaan-perusahaan yang lain yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Banyuwangi, Malang maka sangatlah tidak fair kalau segala kerugian yang dialami oleh SAMKO group hanya ditanggung oleh buruh PT. SUB Jombang saja yang ada di Jawa Timur. Tegas Leo.
Sementara Kurbana Yastika, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Massa DPP GSBI ketika di mintai keterangan di sela-sela kesibukannya menjelaskan, Mengenai alasan kerugian perusahaan, kebenarannya harus dibuktikan menurut ketentuan hukum yang berlaku yaitu dengan cara adanya bukti audit yang dilakukan oleh akuntan public. Sementara faktanya sampai dengan saat ini perusahaan tidak mau menunjukan hasil audit tersebut, atau bahkan kenyataanya perusahaan menyatakan kerugian tersebut tanpa ada hasil audit yang dilakukan oleh akuntan public. Pada adanya bukti audit dan ditunjukkannya kepada buruh dan serikat buruh ini adalah mekanisme yang harus dilakukan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan UUK No. 13 Tahun 2003, Pasal 164.
Maka jika unsur-unsur tersebut tidak dipenuhi, DPP. GSBI menilai bahwa PHK tersebut bertentangan dan melanggar UUK No. 13 tahun 2003 Pasal 151 dan 164 Jo Surat Edaran Menteri No. 907 tahun 2004.
Sehingga tindakan PHK ini patut di duga rekayasa dan dibuat-buat secara sistematis oleh PT. SUB (SAMKO) untuk menghambat organisasi SBPJ-GSBI PT. SUB dalam mengembangkan dirinya (dugaan kuat bagian dari skema pemberangusan serikat bruuh), karena PT. SUB adalah salah satu perusahaan terbesar di Jombang dengan jumlah buruh yang besar pula yang mayoritasnya adalah anggota SBPJ-GSBI, Apalagi kalau mengingat pada perjuangan upah 2016 dan penolakan PP No. 78/2015, pimpinan SBPJ-GSBI PT. SUB adalah serikat buruh yang mempelopori perjuangan tersebut sehingga mampu menggerakan tidak kurang dari 10.000 buruh yang ada di Jombang. Dan selama ini pula sejak didirikan di perusahaan SUB SBPJ GSBI terus aktif dan konsisten berjuang bagi anggotanya, bagi kaum buruh SUB untuk hak dan kesejateraannya. Selain itu kami juga menduga bahwa PT. SUB melakukan efisiensi tenaga kerja untuk merubah status buruh tetap menjadi buruh kontrak terlebih dilakukan dengan sewenang-wenang dan melanggar UUK no 13 tahun 2003 jo Surat Edaran Menteri No. 907 tahun 2004.
Emelia Yanti MD Siahaan, SH selaku Sekretaris Jenderal GSBI menjelaskan, Atas perjuangan yang dilakukan ribuan buruh PT SUB, DPP GSBI mendukung penuh perjuangan ribuan buruh PT SUB Jombang dalam menolak PHK ini, termasuk gerakan pemogokan yang dijalankan sebagai upaya menolak PHK masal ini. DPP GSBI juga mendukung tuntutan SBPJ GSBI PT SUB yang menuntut;
1. Pekerjakan kembali 48 orang karyawan PKWT yang belum tanda tangan PB dengan PT SUB.
2. Tolak rencana dirumahkannya karyawan tetap PKWTT
3. Kembalikan system 25 hari kerja
Dan kami DPP GSBI mendesak pihak perusahaan untuk segera mengabulakan, memenuhi tuntutan kaum buruh, menghentikan PHK, pekerjakan kembali buruh yang sudah di PHK dan kembalikan sistem kerja sebagai tuntutan buruh.
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK, itu kata UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 151 ayat 1.
Jadi sebelum PHK, harus ada tahapan dan upaya-upaya dulu yang dilakukan, dan itu belum di tempuh oleh perusahaan. Kami yakin akan da solusi dan cara jika semua pihak duduk bareng benar-benar cari solusi terbaik.
Yanti, juga menambahkan, GSBI juga menyerukan kepada seluruh jajaran organisasi GSBI mulai dari DPD, DPC, PTP dan Serikat buruh anggota GSBI untuk memberikan dukungan penuh kepada kawan2 SBPJ GSBI PT SUB dan ribuan buruh PT SUB yang sedang berjuang melancarkan pemogokan dengan cara, mengirimkan surat protes kepada perusahaan dan mendesak pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan buruh, menggalang materi dan logistik lainnya untuk kelangsungan perjuangan dan berbagai bentuk dukungan lainnya yang perlu di jalankan oleh organisasi, Tegas Yanti. []red-RDSI2016]