GSBI dan KBS diterima Bupati Dalam Audensi Di Pendopo Kab.Sukabumi
Foto dok GSBI Kab. Sukabumi INFO GSBI: Senin, 18 April 2016 GSBI dan KBS diterima oleh Bupati beserta jajarannya di pendopo Kabupaten S...
https://www.infogsbi.or.id/2016/04/gsbi-dan-kbs-diterima-bupati-dan.html
Foto dok GSBI Kab. Sukabumi |
INFO
GSBI: Senin, 18 April 2016 GSBI dan KBS diterima oleh Bupati beserta jajarannya di
pendopo Kabupaten Sukabumi dalam acara audensi masalah perburuhan dan pelayanan kesehatan bagi warga Sukabumi.
Dadeng Nazarudin ketua GSBI dan juga koordinator KBS menyampaikan beberapa persoalan dan meminta Bupati untuk serius menindaklanjutinya, pesoalan tersebut antara lain: Pertama, Lemahnya peran serta Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sukabumi dalam beberapa hal. Seperti Badan Pengawasan Ketenagakerjaan yang lemah menyebabkan maraknya pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di kabupaten Sukabumi, seperti : Masifnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penutupan Perusahaan yang begitu mudah dan tidak sesuai dengan mekanisme Perundang-Undangan, Pengesahan surat PKWT/Kontrak oleh pihak pemerintah (Disnakertrans) sehingga seolah-olah melegalkan system kontrak yang bertentangan dengan undang-undang serta sarana Tempat ibadah yang kurang layak tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja, serta kesempatan untuk menjalankan ibadah yang kurang.
Dadeng Nazarudin ketua GSBI dan juga koordinator KBS menyampaikan beberapa persoalan dan meminta Bupati untuk serius menindaklanjutinya, pesoalan tersebut antara lain: Pertama, Lemahnya peran serta Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sukabumi dalam beberapa hal. Seperti Badan Pengawasan Ketenagakerjaan yang lemah menyebabkan maraknya pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di kabupaten Sukabumi, seperti : Masifnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penutupan Perusahaan yang begitu mudah dan tidak sesuai dengan mekanisme Perundang-Undangan, Pengesahan surat PKWT/Kontrak oleh pihak pemerintah (Disnakertrans) sehingga seolah-olah melegalkan system kontrak yang bertentangan dengan undang-undang serta sarana Tempat ibadah yang kurang layak tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja, serta kesempatan untuk menjalankan ibadah yang kurang.
Bagian Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial (PPHI) Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi dinilai lemah, sehingga banyak
permasalahan ketenagakerjaan tidak terselesaikan papar Dadeng. Kedua, Pelayanan
dan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang kurang optimal.
Pelayanan BPJS baik untuk kesehatan maupun Ketenagakerjaan meliputi 3 wilayah
Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Akan tetapi dalam
perkembangan dilapangan timbul permasalahan yang dapat merugikan kalangan
pekerja/buruh dan masyarakat secara luas lanjut Dadeng.
Selain
itu Dadeng juga menyampaikan terkait guru honorer yang semula akan bersama
dalam audensi ini tetapi pada akhir minggu ini menyatakan akan menyampaikan sendiri
persoalannya kepada bapak Bupati. Atas hal tersebut bupati kabupaten Sukabumi
berkomitmen untuk memperbaiki temuan-temuan GSBI maupun KBS, bahkan kedepan Bupati berjanji untuk memeriksa secara detail setiap ijin pendirian perusahaan
di wilayah kabupaten Sukabumi termasuk meminta draf perjanjian kerja yang akan
diberikan pada saat penerimaan buruh, sehingga masalah ketenagakerjaan bisa di
minimalisasi. Selain itu kepala Dinas tenaga kerja juga menyampaikan bahwa
banyak faktor yang menjadi kesulitan Disnakertrans untuk memeriksa 1.118
perusahaan di wilayah Sukabumi, baik karena tata ruang hingga keterbatasan
personel di Disnakertran.
Sehingga
sering kali penutupan perusahaan susah dikontrol oleh Disnakertran, tetapi Disnakertran berjanji akan terus berupaya maksimal untuk melakukan tugasnya dan
wewenangnya dengan baik, tutur Kepala Disnakertrans.
Audensi ini di ikuti oleh perwakilan perwakilan organisasi yang tergabung dalam KBS. (red/ism april 2016).
Audensi ini di ikuti oleh perwakilan perwakilan organisasi yang tergabung dalam KBS. (red/ism april 2016).