Melawan PHK Massal Ribuan Buruh PT. SUB Gelar Mogok Kerja.
foto dok SBPJ GSBI PT.SUB INFO GSBI: Selasa, 26 April 2016. Ribuan buruh PT. SUB Jombang melakukan mogok kerja, mogok kerja ini di ikut...
https://www.infogsbi.or.id/2016/04/melawan-phk-massal-buruh-pt-sub-3700.html?m=0
foto dok SBPJ GSBI PT.SUB |
INFO
GSBI: Selasa, 26 April 2016. Ribuan buruh PT. SUB Jombang melakukan mogok kerja, mogok
kerja ini di ikuti sekitar 3.700-an buruh PT. Sejahtera Usaha Bersama.
Pemogokan
buruh ini dipicu oleh rencana PHK sebanyak 1.208 buruh yang dimulai sejak 1 April 201. PHK ini mulai dijalankan perusahaan sejak tanggal 24 Maret
2016 lalu dimana PT. SUB telah melakukan PHK terhadap 218 buruh kontrak.
Dalam PHK terhadap 218 buruh kontrak, di janjikan oleh perusahaan bahwa sebagian dari 218 buruh tersebut sisa kontraknya akan diganti dengan pesangon sesuai sisa kontraknya. Namun kenyataannya janji itu tidak ditepati oleh perusahaan, sebagaimana pengaduan yang kami terima dari buruh kontrak yang di PHK sepihak, demikian disampaikan Leo Ketua Serikat SBPJ-GSBI PT SUB Jombang.
Dalam PHK terhadap 218 buruh kontrak, di janjikan oleh perusahaan bahwa sebagian dari 218 buruh tersebut sisa kontraknya akan diganti dengan pesangon sesuai sisa kontraknya. Namun kenyataannya janji itu tidak ditepati oleh perusahaan, sebagaimana pengaduan yang kami terima dari buruh kontrak yang di PHK sepihak, demikian disampaikan Leo Ketua Serikat SBPJ-GSBI PT SUB Jombang.
"Kami
mencatat ada sekitar 48 buruh kontrak yang tidak menerima perlakuan
perusahaan memPHK mereka, para buruh yang mengadukan kepada
organisasi semuanya menginginkan untuk tetap bekerja kembali hal ini di dasari karena buruh
kontrak tersebut tidak ingin keluar dari PT. SUB karena selama ini biaya
hidupnya serta keluarganya didapat dari hasil bekerja di PT. SUB."Jelas Leo.
Seiring
dengan kejadian ini PTP. SBPJ-GSBI juga telah mengupayakan agar buruh kontrak
yang di PHK sepihak tersebut bisa bekerja kembali sedangkan dalam
beberapa kali perundingan yang dilakukan PTP. SBPJ-GSBI dengan pihak perusahaan
terus mengalami jalan buntu karena perusahaan tidak mau mempekerjakan kembali
padahal sudah jelas apa yang dilakukan oleh perusahaan menyalahi ketentuan UUK
No. 13 Tahun 2003. Bahkan di dalam perundingan yang sudah dilakukan sebanyak 5
kali PTP. SBPJ-GSBI juga menyuarakan agar perusahaan tidak melakukan PHK dulu
terhadap 1.208 buruhnya karena dalam hal PHK perusahaan memang mempunyai hak
untuk melakukan PHK, namun hal tersebut harus dibicarakan dengan serikat buruh dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bahkan
pada tanggal 15 April 2016 serikat buruh, pengusaha, dan disnaker yang juga
disebut perundingan Tripartite PTP. SBPJ-GSBI tetap menyuarakan agar rencana
PHK yang akan dilakukan oleh perusahaan tersebut dihentikan dahulu sebelum ada
upaya-upaya yang dilakukan oleh perusahaan dan buruh untuk mencegah terjadinya
PHK. PTP. SBPJ-GSBI melihat, rencana PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidaklah
menjawab persoalan yang dialami oleh PT. SUB karena persoalan utama yang
dihadapi oleh perusahaan terkait Jumlah produksi yang menurun, kwualitas
produksi yang buruk untuk produk lokal, keadaan pasar global yang tidak stabil,
biaya pengeluaran perusahaan yang terus naik. Dan terakhir tahun 2015
perusahaan mengalami kerugian sebesar 400 M.
Pada
sebuah pertemuan forum sosialisasi tanggal 24 Maret 2016 lalu perusahaan tidak
menunjukkan bukti bahwa perusahaan merugi yang tidak disertai data dan fakta
seperti audit yang dilakukan oleh badan akuntan publik, hal ini yang menjadi
pertanyaan kemudian apakah dengan melakukab PHK terhadap 1.208 buruh akan
menjamin produktivitas semakin naik, kwualitas barang produksi akan mengalami
peningkatan, biaya-biaya semakin menurun, perusahaan semakin kompetitif dalam
menghadapi persaingan pasar, apakah akan semakin memperbaiki kestabilan pasar
global ? Karena bagaimana mungkin dengan dikuranginya 1.208 buruh akan bisa
meningkatkan Kwuantitas dan kwualitas mutu barang menjadi lebih baik hal ini
salah satu pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak perusahaan. Baca juga http://www.infogsbi.org/2016/04/berjuang-melawan-phk-massal-sbpj-gsbi.html
Adapun
yang menjadi tuntutan pemogokan buruh PT SUB adalah: pertama, Perkerjakan
kembali 48 buruh (PKWT) yang belum menandatangani Surat Penguduran diri. Kedua
Tolak Recana PHK dan dirumakanya buruh PT SUB dan ketiga, Hapus system
kerja 28 produksi dan kembalikan kepada system kerja lama, 25 hari
produksi. Tambah Leo.## (red/ism april 2016).