Ini Tuntutan KBS Kepada Bupati Kabupaten Sukabumi
INFO GSBI. Pada Senin 18 April 2016 Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) melakukan audensi dengan Bupati Sakabumi mengena i masalah soal perburuhan...
https://www.infogsbi.or.id/2016/04/siaran-pers-audensi-kbs-dengan-bupati.html
INFO GSBI. Pada Senin 18 April 2016 Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) melakukan audensi dengan Bupati Sakabumi mengenai masalah soal perburuhan dan Pelayanan Kesehatan bagi warga Sukabumi.
Sebagaimana penjelasan dari Kordinator KBS, Dadeng Nazarudi yang juga merupakan Ketua DPC GSBI GSBI Kabupaten Sukabumi. KBS menuntut pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memPerbaiki Pelayanan Dan Pengawasan Disnakertrans terhadap masalah perburuhan di Kabupaten Sukabumi, menuntut di Tingkatkannya Pelayanan BPJS serta menuntut di Berikannya Hak dasar Guru Honorer.
Dan berikut ini adalah Pernyataan Sikap KBS yang di sampaikan kepada Bupati Kabupaten Sukabumi dalam Audensi (18/4/2016) di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Pernyataan Sikap Koalisi Buruh Sukabumi (KBS):
"Perbaiki Pelayanan Dan Pengawasan Disnakertrans terhadap masalah perburuhan di Kabupaten Sukabumi, Tingkatkan Pelayanan BPJS dan Berikannya Hak Dasar Guru Honorer".
Sebagaimana penjelasan dari Kordinator KBS, Dadeng Nazarudi yang juga merupakan Ketua DPC GSBI GSBI Kabupaten Sukabumi. KBS menuntut pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memPerbaiki Pelayanan Dan Pengawasan Disnakertrans terhadap masalah perburuhan di Kabupaten Sukabumi, menuntut di Tingkatkannya Pelayanan BPJS serta menuntut di Berikannya Hak dasar Guru Honorer.
Dan berikut ini adalah Pernyataan Sikap KBS yang di sampaikan kepada Bupati Kabupaten Sukabumi dalam Audensi (18/4/2016) di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Pernyataan Sikap Koalisi Buruh Sukabumi (KBS):
"Perbaiki Pelayanan Dan Pengawasan Disnakertrans terhadap masalah perburuhan di Kabupaten Sukabumi, Tingkatkan Pelayanan BPJS dan Berikannya Hak Dasar Guru Honorer".
Salam Demokrasi !
Kabupaten Sukabumi merupakan daerah yang pertumbuhan industri serta pembangunannya cukup berkembang. Sebagai daerah relokasi industri tentu peningkatan perlindungan tenaga kerja beserta keluarganya harus terus dilakukan baik oleh pelaku usaha dan para pemangku kebijakan dalam rangka menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja beserta keluarganya. Akan tetapi dalam perkembangannya justru timbul permasalahan-permasalahan yang semakin kompleks dilingkungan industri dan akhirnya selalu menempatkan tenagakerja sebagai objek yang dirugikan.
Kabupaten Sukabumi merupakan daerah yang pertumbuhan industri serta pembangunannya cukup berkembang. Sebagai daerah relokasi industri tentu peningkatan perlindungan tenaga kerja beserta keluarganya harus terus dilakukan baik oleh pelaku usaha dan para pemangku kebijakan dalam rangka menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja beserta keluarganya. Akan tetapi dalam perkembangannya justru timbul permasalahan-permasalahan yang semakin kompleks dilingkungan industri dan akhirnya selalu menempatkan tenagakerja sebagai objek yang dirugikan.
Hasil analisa bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Forum
Guru Honorer Kabupaten Sukabumi (GSBI, OPSI, SPDAG, F-HUKATAN K-SBSI dan FHK2I)
yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS), Penyebab timbulnya
permasalahan tersebut, yaitu :
1. Lemahnya peran serta Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.
Sukabumi dalam beberapa hal, antara lain :
A. Badan Pengawasan Ketenagakerjaan yang lemah menyebabkan
maraknya pelanggaran Hukum ketenagakerjaan di kabupaten Sukabumi, seperti :
Masifnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penutupan Perusahaan yang begitu mudah
dan tidak sesuai dengan mekanisme Perundang-Undangan, Pengesahan surat
PKWT/Kontrak oleh pihak pemerintah (Disnakertrans) sehingga seolah-olah
melegalkan system kontrak yang bertentangan dengan undang-undang serta Sarana
Tempat ibadah yang kurang layak tidak sebanding dengan jumlah tenagakerja,
serta kesempatan untuk menjalankan ibadah yang kurang.
B. Bagian Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial (PPHI)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi dinilai lemah, sehingga
banyak permasalahan ketenagakerjaan tidak terselesaikan.
2. Pelayanan dan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) yang kurang optimal.
Pelayanan BPJS baik untuk kesehatan maupun Ketenagakerjaan
meliputi 3 wilayah Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
Akan tetapi dalam perkembangan dilapangan timbul permasalahan yang dapat
merugikan kalangan pekerja/buruh dan masyarakat secara luas, hal ini disebabkan
oleh : A. BPJS Kesehatan
Minimnya sosialisasi program terhadap buruh dan masyarakat luas, lemahnya pengawasan serta kantor pelayan dan ketersediaan pasilitas penunjang yang tidak sebanding dengan target kepesertaan, jumlah penduduk dan luas wilayah yang menjadi tanggung jawab menjadi penyebab utama timbulnya permasalahan dilapangan terutama dalam Pelayanan kesehatan terhadap masyarakat luas.
Selain hal tersebut tentu kebijakan kenaikan iuran BPJS bagi
peserta Mandiri dinilai sangat memberatkan dan tidak disertai dengan
peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. B. BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa
penyebab terjadinya permasalahan dilapangan,yaitu :
Mekanisme Pelayanan pengambilan JHT tidak maksimal, Minim sosialisasi program terhadap buruh, Kantor pelayan yang kurang (1 kantor cabang, 2 kantor pembantu di Palabuhan Ratu dan Cianjur).
3. Hak-hak dasar Guru Honorer sebagai pekerja pemerintah di
Kabupaten Sukabumi belum diberikan.
Saat ini di Kabupaten Sukabumi terdapat ribuan Guru Honorer dan merupakan salah satu sektor tenaga kerja yang berperan penting dalam terlaksananya pembangunan daerah. Maka sudah selayaknya Guru Honorer mendapat perlindungan hak-hak dasar sebagai tenagakerja dan mendapatkan jaminan kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi seperti yang diterima oleh para Pekerja Negeri Sipil di Kabupaten Sukabumi. Akan tetapi yang terjadi saat ini adalah hak-hak dasar guru honorer sebagai tenaga kerja seolah termarjinalkan dan sangat menghawatirkan,seperti
Saat ini di Kabupaten Sukabumi terdapat ribuan Guru Honorer dan merupakan salah satu sektor tenaga kerja yang berperan penting dalam terlaksananya pembangunan daerah. Maka sudah selayaknya Guru Honorer mendapat perlindungan hak-hak dasar sebagai tenagakerja dan mendapatkan jaminan kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi seperti yang diterima oleh para Pekerja Negeri Sipil di Kabupaten Sukabumi. Akan tetapi yang terjadi saat ini adalah hak-hak dasar guru honorer sebagai tenaga kerja seolah termarjinalkan dan sangat menghawatirkan,seperti
a. Upah Guru Honorer masih dibawah ketentuan Upah Minimum
Kabupaten (UMK), padahal batas minimum pengupahan di Kabupaten Sukabumi sebesar
Rp. 2.195.435,
b. Guru Honorer beserta keluarganya tidak mendapatkan hak
Jaminan Sosial seperti BPJS kesehatan maupun Ketenagakerjaan,
c. Pengangkatan Guru Honorer menjadi PNS tidak juga
direalisasikan padahal pemerintah sudah sering menjanjikan adanya pengangkatan
Guru Honorer tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pada momentum Audensi
dengan Bupati tanggal 18 April 2016, KBS sebagai Front Perjuangan Kaum Buruh
meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi khususnya Bupati dan Ketua DPRD
Kabupaten Sukabumi untuk :
1. Melakukan perbaikan pelayanan dan pengawasan Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigarasi Kabupaten Sukabumi sehingga Hukum Ketenagakerjaan dapat
terlaksana dengan baik di Kabupaten Sukabumi ;
2. Meningkatkan perbaikan pelayanan dan pengawasan Badan
Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS);
3. Memberikan hak-hak dasar Guru Honorer sebagi tenaga kerja
pemerintah, meliputi perbaikan upah, Jaminan sosial dan Pengangkatan menjadi
PNS.
Sukabumi, 18 April 2016
PENGURUS SEKRETARIAT KOALISI BURUH SUKABUMI
DADENG NAZARUDIN
Koordinator
GALANG SOLIDARITAS ,,, LAWAN PENINDASAN !!!!