Siaran Pers Peringatan 1 Mei 2016 Buruh-Buruh PT PDK Benoa Kota Tangerang
INFO GSBI. Jakarta.29/4/2016. Tanggal, 22 April 2016, manajemen Adidas mengirimkan surat elektronik. Surat tersebut menyatakan bahwa kasu...
https://www.infogsbi.or.id/2016/04/siaran-pers-peringatan-1-mei-2016-buruh.html
INFO GSBI. Jakarta.29/4/2016. Tanggal, 22 April 2016, manajemen Adidas mengirimkan surat elektronik.
Surat tersebut menyatakan bahwa kasus yang berkaitan dengan 1300 buruh
telah ditutup. Alasannya, pertama, Panarub telah bertindak sesuai hukum.
Kedua, Panarub telah berupaya untuk menyelesaikan kasus dengan serikat
buruh.
Perlu kami sampaikan, ungkapan ‘kasus PT PDK Benoa telah ditutup’ diungkapkan pula oleh lembaga-lembaga negara dari Komnasham, Kementrian Ketenagakerjaan dan DPR.
Pernyataan bahwa ‘kasus PT PDK Benoa telah tutup’ hendak mengatakan bahwa buruh-buruh yang melakukan pemogokan 12 Juli 2012 tidak taat hukum dan hanya mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan kasus.
Pernyataan di atas merupakan persekongkolang jahat antara manajemen Adidas dan manajemen Panarub untuk merampas hak dasar buruh dan bertindak melanggar hukum. Persekongkolan jahat itu telah didiamkan oleh para penyelenggara negara.
Berikut ini adalah fakta-fakta bahwa manajemen Panarub dan Adidas yang cenderung melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya :
Siaran Pers Peringatan 1 Mei 2016 Buruh-Buruh PT PDK Benoa Kota Tangerang
Negara harus memaksa Panarub mematuhi peraturan perundangan
Pemilik Panarub merampas hak berserikat dan berunding!
Tanggal, 22 April 2016, manajemen Adidas mengirimkan surat elektronik. Surat tersebut menyatakan bahwa kasus yang berkaitan dengan 1300 buruh telah ditutup. Alasannya, pertama, Panarub telah bertindak sesuai hukum. Kedua, Panarub telah berupaya untuk menyelesaikan kasus dengan serikat buruh.
Perlu kami sampaikan, ungkapan ‘kasus PT PDK Benoa telah ditutup’ diungkapkan pula oleh lembaga-lembaga negara dari Komnasham, Kementrian Ketenagakerjaan dan DPR.
Pernyataan bahwa ‘kasus PT PDK Benoa telah tutup’ hendak mengatakan bahwa buruh-buruh yang melakukan pemogokan 12 Juli 2012 tidak taat hukum dan hanya mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan kasus.
Pernyataan di atas merupakan persekongkolang jahat antara manajemen Adidas dan manajemen Panarub untuk merampas hak dasar buruh dan bertindak melanggar hukum. Persekongkolan jahat itu telah didiamkan oleh para penyelenggara negara.
Berikut ini adalah fakta-fakta bahwa manajemen Panarub dan Adidas yang cenderung melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Panarub dan Adidas menghalangi kebebasan berserikat dan berunding.
1. Manajemen PT PDK Benoa dengan sengaja menghalang-halangi buruh berserikat dengan bebas. Pada Februari 2012, ketika serikat buruh hendak didirikan, sembilan deklarator serikat buruh dipecat dengan alasan efisiensi. Padahal perusahaan tidak sedang melakukan efisiensi bahkan produksi sepatu Adidas dan Mizuno sedang tinggi-tingginya.
2. Manajemen PT PDK Benoa dengan sengaja menolak berunding. Meski dihalang-halangi, buruh-buruh berhasil mendirikan serikat buruh dan segera mengajukan perundingan. Namun ditengah-tengah rencana perundingan, manajemen PT PDK Benoa secara sepihak membatalkan perundingan, pada 12 Juli 2012. Tentu saja pembatalan perundingan tersebut tanpa alasan yang jelas. Itulah pemicu 3000 buruh di PT PDK Benoa mogok spontan selama lima hari berturut-turut.
3. Mogok selama lima hari berturut-turut spontan di PT PDK Benoa adalah hasil dari kebijakan ilegal manajemen PT PDK Benoa, yaitu proses penangguhan upah minimum sektoral Kota Tangerang yang tidak sesuai prosedur; dan rapelan upah yang tidak dibayarkan oleh manajemen PT PDK Benoa. Dengan demikian, yang sesungguhnya tidak taat hukum adalah Adidas dan Panarub. Mereka mencomot peraturan perundangan hanya untuk kepentingan pengerukan kekayaan.
4. Pemogokan spontan buruh-buruh di PT PDK Benoa didorong oleh semakin buruknya kondisi kerja. Untuk mencapai target sesuai pesanan Adidas dan Mizuno, buruh-buruh dipaksa bekerja seperti mesin; buruh tidak memiliki waktu untuk beristirahat, bahkan untuk beribadah. Buruh-buruh yang dianggap lambat bekerja dihukum dengan cara dibentak, dicaci maki, disetrap di depan line selama sejam, hingga dipecat.
5. Pada saat pemogokan berlangsung, buruh-buruh mengadapi kekerasan aparat kepolisian dan preman yang dikerahkan oleh manajemen PT PDK Benoa.
6. Saat terjadi dengar pendapat dengan perwakilan Adidas, pada 19 Juli 2012, 75 buruh di PT PDK Benoa dijemur oleh manajemen PT PDK Benoa. Mereka pun dimintai membuat tiga pernyataan sekaligus. Yaitu, pernyataan tidak akan melakukan aksi protes lagi, pernyataan keluar dari serikat buruh dan menyatakan bahwa ada paksaan saat mengikuti aksi.
7. Setelah para pemogok dinyatakan mengundurkan diri, manajemen PT PDK Benoa bukan berupaya menyelesaikan kasus, malah mendirikan serikat pekerja independen. Bahkan, buruh-buruh yang masih bekerja dipaksa untuk masuk ke serikat yang dibuat oleh manajemen tersebut.
Fakta-fakta di atas menegaskan bahwa manajemen PT PDK Benoa telah melakukan tindakan balasan terhadap buruh dan serikat buruh. Tindakan balasan dilarang oleh peraturan perundangan.
Manajemen PT PDK Benoa dan Perwakilan Adidas tidak serius menyelesaikan masalah
Pada Desember 2012 hingga April 2013, Adidas menawarkan penyelesaian kasus lewat Pusat Mediasi Nasional (PMN). Namun, lagi-lagi, tanpa mau melihat sebab utama pemogokan, kejadian-kejadian selama dan setelah pemogokan, perwakilan pengusaha di PMN bersikukuh berpendapat kami telah mangkir. Mereka bermaksud memberi uang tali asih alias pembayaran kompensasi yang sangat tidak masuk akal. Uang tali asih tersebut sebesar 1 bulan upah untuk buruh yang bekerja di bawah tiga tahun dan 2 bulan upah untuk buruh yang bekerja di atas tiga tahun.
Bagi kami, sebutan ‘uang tali asih’ saja sudah merendahkan martabat buruh. Seolah-olah kami mengemis dan meminta dibelaskasihani. Padahal kami menuntut hak. Hak kami yang telah bekerja sejak PT PDK Benoa beroperasi pada 2007. Hak kami yang membuat sepatu-sepatu bermerek kelas dunia. Kami-lah yang membuat sepatu Adidas dan Mizuno untuk dijual di Piala Dunia 2010. Manajemen PT PDK Benoa dan Adidas bukan yang membuat sepatu. Mereka hanya ongkang-ongkang kaki dan menerima triliunan rupiah dari setiap tetes keringat kami.
Pada Desember 2013 , PT PDK Benoa menutup operasi pabriknya. Jelas sekali tindakan tersebut hendak mengadu domba pengurus serikat buruh dengan anggota. Mereka hendak mengarahkan bahwa gara-gara pemogokan, pabrik tidak beroperasi; bahwa gara-gara pemogokan para buruh tidak bekerja; bahwa gara-gara serikat buruh perusahaan tutup.
Buktinya, cabang-cabang Panarub yang lain masih beroperasi baik yang di Cikupa maupun di Kota Tangerang. Bahkan, Panarub membuka pabrik baru di Brebes Jawa Tengah dengan produksi Adidas. Anehnya, para pejabat negara pun memberikan izin pembukaan pabrik tersebut, padahal Panarub sedang bermasalah dengan buruhnya. Jadi, sesungguhnya, Adidas dan Panarub telah bersekongkol untuk tidak menjalankan hukum ketenagakerjaan.
Foto: Info lowongan kerja di anak perusahaan Panarub, yaitu PT Bintang Indokarya Gemilang.
Kasus buruh PT PDK Benoa hampir 4 (empat) tahun. Perwakilan Mizuno, Adidas dan Manajemen PT Panarub menutup mata terhadap kasus yang sedang dialami oleh para buruh dan keluarganya. Negara harus memaksa manajemen PT Panarub, Mizuno, Adidas mematuhi peraturan perundangan.
Kasus di PT PDK Benoa adalah hanya sebagian kecil dari kebengisan para pemilik modal yang menelantarkan buruh-buruhnya. Sementara penyelenggara negara menikmati hasil keringat kami dari berbagai pajak yang mereka pungut dari buruh. Meski beberapa serikat buruh di tempat lain memperingati May day dengan hura-hura dan pembagian hadiah, kami akan tetap berada dijalanan untuk menuntut hak-hak kami. Karena seluruh buruh harus mengerti bahwa di balik sepatu bermerek dunia ( Adidas & Mizuno) dan keuntungan yang didapat pemilik Panarub Grup ada keringat buruh, yang hak-haknya belum dibayarkan. [red]
Selamat Hari Buruh Sedunia
Jayalah Perjuangan Rakyat Indonesia
Tangerang, 29 April 2016
Perlu kami sampaikan, ungkapan ‘kasus PT PDK Benoa telah ditutup’ diungkapkan pula oleh lembaga-lembaga negara dari Komnasham, Kementrian Ketenagakerjaan dan DPR.
Pernyataan bahwa ‘kasus PT PDK Benoa telah tutup’ hendak mengatakan bahwa buruh-buruh yang melakukan pemogokan 12 Juli 2012 tidak taat hukum dan hanya mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan kasus.
Pernyataan di atas merupakan persekongkolang jahat antara manajemen Adidas dan manajemen Panarub untuk merampas hak dasar buruh dan bertindak melanggar hukum. Persekongkolan jahat itu telah didiamkan oleh para penyelenggara negara.
Berikut ini adalah fakta-fakta bahwa manajemen Panarub dan Adidas yang cenderung melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya :
Siaran Pers Peringatan 1 Mei 2016 Buruh-Buruh PT PDK Benoa Kota Tangerang
Negara harus memaksa Panarub mematuhi peraturan perundangan
Pemilik Panarub merampas hak berserikat dan berunding!
Tanggal, 22 April 2016, manajemen Adidas mengirimkan surat elektronik. Surat tersebut menyatakan bahwa kasus yang berkaitan dengan 1300 buruh telah ditutup. Alasannya, pertama, Panarub telah bertindak sesuai hukum. Kedua, Panarub telah berupaya untuk menyelesaikan kasus dengan serikat buruh.
Perlu kami sampaikan, ungkapan ‘kasus PT PDK Benoa telah ditutup’ diungkapkan pula oleh lembaga-lembaga negara dari Komnasham, Kementrian Ketenagakerjaan dan DPR.
Pernyataan bahwa ‘kasus PT PDK Benoa telah tutup’ hendak mengatakan bahwa buruh-buruh yang melakukan pemogokan 12 Juli 2012 tidak taat hukum dan hanya mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan kasus.
Pernyataan di atas merupakan persekongkolang jahat antara manajemen Adidas dan manajemen Panarub untuk merampas hak dasar buruh dan bertindak melanggar hukum. Persekongkolan jahat itu telah didiamkan oleh para penyelenggara negara.
Berikut ini adalah fakta-fakta bahwa manajemen Panarub dan Adidas yang cenderung melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Panarub dan Adidas menghalangi kebebasan berserikat dan berunding.
1. Manajemen PT PDK Benoa dengan sengaja menghalang-halangi buruh berserikat dengan bebas. Pada Februari 2012, ketika serikat buruh hendak didirikan, sembilan deklarator serikat buruh dipecat dengan alasan efisiensi. Padahal perusahaan tidak sedang melakukan efisiensi bahkan produksi sepatu Adidas dan Mizuno sedang tinggi-tingginya.
2. Manajemen PT PDK Benoa dengan sengaja menolak berunding. Meski dihalang-halangi, buruh-buruh berhasil mendirikan serikat buruh dan segera mengajukan perundingan. Namun ditengah-tengah rencana perundingan, manajemen PT PDK Benoa secara sepihak membatalkan perundingan, pada 12 Juli 2012. Tentu saja pembatalan perundingan tersebut tanpa alasan yang jelas. Itulah pemicu 3000 buruh di PT PDK Benoa mogok spontan selama lima hari berturut-turut.
3. Mogok selama lima hari berturut-turut spontan di PT PDK Benoa adalah hasil dari kebijakan ilegal manajemen PT PDK Benoa, yaitu proses penangguhan upah minimum sektoral Kota Tangerang yang tidak sesuai prosedur; dan rapelan upah yang tidak dibayarkan oleh manajemen PT PDK Benoa. Dengan demikian, yang sesungguhnya tidak taat hukum adalah Adidas dan Panarub. Mereka mencomot peraturan perundangan hanya untuk kepentingan pengerukan kekayaan.
4. Pemogokan spontan buruh-buruh di PT PDK Benoa didorong oleh semakin buruknya kondisi kerja. Untuk mencapai target sesuai pesanan Adidas dan Mizuno, buruh-buruh dipaksa bekerja seperti mesin; buruh tidak memiliki waktu untuk beristirahat, bahkan untuk beribadah. Buruh-buruh yang dianggap lambat bekerja dihukum dengan cara dibentak, dicaci maki, disetrap di depan line selama sejam, hingga dipecat.
5. Pada saat pemogokan berlangsung, buruh-buruh mengadapi kekerasan aparat kepolisian dan preman yang dikerahkan oleh manajemen PT PDK Benoa.
6. Saat terjadi dengar pendapat dengan perwakilan Adidas, pada 19 Juli 2012, 75 buruh di PT PDK Benoa dijemur oleh manajemen PT PDK Benoa. Mereka pun dimintai membuat tiga pernyataan sekaligus. Yaitu, pernyataan tidak akan melakukan aksi protes lagi, pernyataan keluar dari serikat buruh dan menyatakan bahwa ada paksaan saat mengikuti aksi.
7. Setelah para pemogok dinyatakan mengundurkan diri, manajemen PT PDK Benoa bukan berupaya menyelesaikan kasus, malah mendirikan serikat pekerja independen. Bahkan, buruh-buruh yang masih bekerja dipaksa untuk masuk ke serikat yang dibuat oleh manajemen tersebut.
Fakta-fakta di atas menegaskan bahwa manajemen PT PDK Benoa telah melakukan tindakan balasan terhadap buruh dan serikat buruh. Tindakan balasan dilarang oleh peraturan perundangan.
Manajemen PT PDK Benoa dan Perwakilan Adidas tidak serius menyelesaikan masalah
Pada Desember 2012 hingga April 2013, Adidas menawarkan penyelesaian kasus lewat Pusat Mediasi Nasional (PMN). Namun, lagi-lagi, tanpa mau melihat sebab utama pemogokan, kejadian-kejadian selama dan setelah pemogokan, perwakilan pengusaha di PMN bersikukuh berpendapat kami telah mangkir. Mereka bermaksud memberi uang tali asih alias pembayaran kompensasi yang sangat tidak masuk akal. Uang tali asih tersebut sebesar 1 bulan upah untuk buruh yang bekerja di bawah tiga tahun dan 2 bulan upah untuk buruh yang bekerja di atas tiga tahun.
Bagi kami, sebutan ‘uang tali asih’ saja sudah merendahkan martabat buruh. Seolah-olah kami mengemis dan meminta dibelaskasihani. Padahal kami menuntut hak. Hak kami yang telah bekerja sejak PT PDK Benoa beroperasi pada 2007. Hak kami yang membuat sepatu-sepatu bermerek kelas dunia. Kami-lah yang membuat sepatu Adidas dan Mizuno untuk dijual di Piala Dunia 2010. Manajemen PT PDK Benoa dan Adidas bukan yang membuat sepatu. Mereka hanya ongkang-ongkang kaki dan menerima triliunan rupiah dari setiap tetes keringat kami.
Pada Desember 2013 , PT PDK Benoa menutup operasi pabriknya. Jelas sekali tindakan tersebut hendak mengadu domba pengurus serikat buruh dengan anggota. Mereka hendak mengarahkan bahwa gara-gara pemogokan, pabrik tidak beroperasi; bahwa gara-gara pemogokan para buruh tidak bekerja; bahwa gara-gara serikat buruh perusahaan tutup.
Buktinya, cabang-cabang Panarub yang lain masih beroperasi baik yang di Cikupa maupun di Kota Tangerang. Bahkan, Panarub membuka pabrik baru di Brebes Jawa Tengah dengan produksi Adidas. Anehnya, para pejabat negara pun memberikan izin pembukaan pabrik tersebut, padahal Panarub sedang bermasalah dengan buruhnya. Jadi, sesungguhnya, Adidas dan Panarub telah bersekongkol untuk tidak menjalankan hukum ketenagakerjaan.
Foto: Info lowongan kerja di anak perusahaan Panarub, yaitu PT Bintang Indokarya Gemilang.
Kasus buruh PT PDK Benoa hampir 4 (empat) tahun. Perwakilan Mizuno, Adidas dan Manajemen PT Panarub menutup mata terhadap kasus yang sedang dialami oleh para buruh dan keluarganya. Negara harus memaksa manajemen PT Panarub, Mizuno, Adidas mematuhi peraturan perundangan.
Kasus di PT PDK Benoa adalah hanya sebagian kecil dari kebengisan para pemilik modal yang menelantarkan buruh-buruhnya. Sementara penyelenggara negara menikmati hasil keringat kami dari berbagai pajak yang mereka pungut dari buruh. Meski beberapa serikat buruh di tempat lain memperingati May day dengan hura-hura dan pembagian hadiah, kami akan tetap berada dijalanan untuk menuntut hak-hak kami. Karena seluruh buruh harus mengerti bahwa di balik sepatu bermerek dunia ( Adidas & Mizuno) dan keuntungan yang didapat pemilik Panarub Grup ada keringat buruh, yang hak-haknya belum dibayarkan. [red]
Selamat Hari Buruh Sedunia
Jayalah Perjuangan Rakyat Indonesia
Tangerang, 29 April 2016