Hari Buruh Internasional, GSBI Tangerang tuntut Adidas, Mizuno dan PT Panarub Tuntaskan Kasus 1300 Buruh PT PDK

INFO GSBI. Ratusan buruh yang mayoritas Perempuan yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Tangerang, sambil membawa...

INFO GSBI. Ratusan buruh yang mayoritas Perempuan yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Tangerang, sambil membawa anak -anak mereka yang masih kecil menggelar unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Minggu (1/5/2016).

Aksi dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Para buruh berkumpul di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Kemudian melakukan long march ke Tugu Akhlakul Karimah di Jalan Veteran.

Dalam aksi tersebut mereka juga sempat menggelar teaterikal di mana para buruh perempuan ini kerap diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan, seperti dilarang ke toilet dan dilarang beribadah saat sedang bekerja.

Salah satu buruh bernama Iin, mengatakan meski harus berdemo memperjuangkan haknya, dia tetap tak lepas dari tanggung jawab mengasuh anaknya yang berumur lima tahun. Karena itu dia membawanya sambil berdemo.

“Suami juga sedang kerja. Jadi nggak ada yang jaga. Kalau ditinggal nanti rewel, karena itu saya bawa,” katanya.

Apalagi semenjak dirinya di PHK sepihak oleh perusahaan tanpa pesangon sejak empat tahun lalu, dirinya terus berjuang menggelar aksi agar haknya dibayar.

“Kalau punya biaya buat pengasuh, anak pasti saya tinggal di rumah,” tandasnya.

Atik Sunaryati, Sekretaris SBGTS GSBI PT PDK, menjelaskan aksi ini selain memperingati hari buruh Internasional kami juga memberitahukan kepada warga dan pemerintah Tangerang bahwa masih ada kasus buruh yang belum selesai di Kota Tangerang yaitu kasus PHK sepihak terhadap 1300 buruh PT PDK pabrik pembuat sepatu Adidas dan Mizuno yang sudah 4 tahun diterlantarkan tanpa penyelesaian.

“Dengan segala kesusahan selam 4 tahuan kami terus berjuang, kami masih ada kami masih terus menuntut keadilan, kami menuntut Adidas, Mizuno dan PT Panarub  bertanggung jawab untuk membayar hak-hak kami”, dalam momentum May Day ini juga kami menuntut pemerintah kota Tangerang berperan aktif membantu menyelesaikan dan menuntaskan masalah kami 1300 buruh PT PDK”.Tegas nya.

Kokom Komalawati dari GSBI Kota Tangerang mengatakan, aksi May Day kali ini selain menyuarakan tuntutan nasib 1300 buruh PT PDK yang menunut Adidas dan Mizuno serta PT Panarub bertanggung jawab untuk selesaikan kasus 1300 buruh PDK dengan segera membayar hak-haknya, juga memprotes kebijakan paket ekonomi Jokowi dari jilid I-XI yang hanya berpihak kepada pemilik modal dan merugikan buruh serta rakyat Indonesia. Salah satunya terkait PP 78/2015 dimana upah buruh dibatasi kenaikannya hanya 11,5 persen.

Longmarch Buruh PT PDK Kota Tangerang dalam Peringatan MayDay 2016

Akibat kebijakan ekonomi Jokowi ini kaum buruh harus menghadapi situasi yang sulit sebagai akibat buruknya sistem pengupahan yang diberlakukan oleh pemerintah. PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan telah memberi bukti bagaimana upah buruh dibatasi dengan ketat kenaikannya. Klas buruh dipaksa untuk membayar agar dapat menerima jaminan atas kesehatan dan jumlah iurannya terus dinaikkan. PHK dengan berbagai alasan terus digulirkan untuk membuat buruh ketakutan. Dan parahnya, aksi-aksi demokratis klas buruh untuk menuntut haknya selalu dihadapkan dengan tindasan fasis negara, tindakan kekerasan, penangkapan hingga kriminalisasi dan pemenjaraan.

“Kebijakan pemerintah pusat tersebut tentu berdampak pada daerah. Efek dari kebijkaan yang tidak pro buruh ini juga dirasakan di Kota Tangerang,” paparnya.

Karena itu pihaknya menuntut agar paket kebijakan ekonomi Jokowi I-XI yang menyengsarakan buruh agar dihapus. Hentikan politik upah murah dan perampasan upah dengan mencabut PP 78/2015. Menolak kenaikan iuran BPJS serta berikan pelayanan kesehatan bermutu dan layak bagi seluruh rakyat Indonesia, Hapus juga outsourching dan system kerja kontrak jangka pendek, Hentikan segala bentuk monopoli dan perampasan tanah dan penggusuran bagi rakyat termasuk reklamasih, Berikan perlindungan sejati bagi buruh migrant Indonesia dan keluarganya, Bebaskan BMI dari jeratan PJTKI, berikan hak Kontrak mandiri, Ciptakan mekanisme ganti rugi terhadap BMI korban Overcharging dan pelanggaran hak lainnya serta Hapuskan UU No 39 tahun 2004, Sediakan lapangan pekerjaan secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia dan hentikan berbagai pungutan untuk melamar pekerjaan, Hentikan berbagai bentuk perdagangan manusia, Berantas korupsi tangkap dan adili seluruh koruptor serta sita seluruh harta kekayaan koruptor, Hentikan privatisasi aset-aset Negara dan serangan terhadap pelayanan publik, hentikan liberasi perdagangan dan liberalisasi diberbagai bidang ekonomi, SDA dan Politik serta menolak segala bentuk kerjasama bilateral, regional dan multilateral di bawah skema neo liberalisme imperialis AS yang merugikan rakyat dan kedaulatan bangsa Indonesia, Wujudkan pendidikan nasional, ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat dan Jalankan Land Reform Sejati dan Industrialisasi Nasional.” kata Kokom. [redRD-2016-okeZone]

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item