Ini tuntuan GSBI pada Pemerintah atas Maraknya Kasus Kekerasan terhadap Perempaun dan Anak
Ini tuntuan GSBI pada Pemerintah atas Maraknya Kasus Kekerasan terhadap Perempaun dan Anak INFO GSBI. Dalam merespon kasus tewasnya Yuyun...
https://www.infogsbi.or.id/2016/05/ini-tuntuan-gsbi-pada-pemerintah-atas.html
Ini tuntuan GSBI pada Pemerintah atas Maraknya Kasus Kekerasan terhadap Perempaun dan Anak
INFO GSBI. Dalam merespon kasus tewasnya Yuyun siswi SMP di Bengkulu yang diperkosa 14 pemuda mabuk dengan cara keji dan biadab, GSBI melalui Kepala Departemen Perempuan dan Buruh Anak, Kokom Komalawati turut mengecam aksi keji tersebut.
GSBI mengecam dengan keras kekerasan yang dilakukan para pelaku kepada korban (Yuyun). Kasus yang dialami Yuyun merupakan satu dari sekian banyak kasus yang juga dialami oleh perempuan dan anak di Indonesia.
Kokom menyebut, dari catatan Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak, setiap hari 35 perempuan mengalami kekerasan seksual. “Artinya hari ini kekerasan seksual sudah menjadi ancaman perempuan dan anak-anak kita,”
Tingginya kasus kekerasan seksual menjadi bukti bahwa Negara belum mampu memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak, termasuk di dalamnya buruh perempuan.
Lemahnya pengawasan Negara terhadap tayangan media televisi yang berisi kekerasan dan pornografi, serta tidak ada regulasi yang ketat mengatur peredaran minuman keras menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual. kata Kokom.
“Faktor ini yang membuat kasus seperti yang dialami Yuyun terus terjadi," terang nya.
Untuk itu GSBI menuntut dan mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan hentikan segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta berikan perlindungan hukum yang maksimal kepada perempuan dan anak. “Hukum seberat-beratnya pelaku pecelehan seksual,” tegasnya. (red-RD2016)#
INFO GSBI. Dalam merespon kasus tewasnya Yuyun siswi SMP di Bengkulu yang diperkosa 14 pemuda mabuk dengan cara keji dan biadab, GSBI melalui Kepala Departemen Perempuan dan Buruh Anak, Kokom Komalawati turut mengecam aksi keji tersebut.
GSBI mengecam dengan keras kekerasan yang dilakukan para pelaku kepada korban (Yuyun). Kasus yang dialami Yuyun merupakan satu dari sekian banyak kasus yang juga dialami oleh perempuan dan anak di Indonesia.
Kokom menyebut, dari catatan Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak, setiap hari 35 perempuan mengalami kekerasan seksual. “Artinya hari ini kekerasan seksual sudah menjadi ancaman perempuan dan anak-anak kita,”
Tingginya kasus kekerasan seksual menjadi bukti bahwa Negara belum mampu memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak, termasuk di dalamnya buruh perempuan.
Lemahnya pengawasan Negara terhadap tayangan media televisi yang berisi kekerasan dan pornografi, serta tidak ada regulasi yang ketat mengatur peredaran minuman keras menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual. kata Kokom.
“Faktor ini yang membuat kasus seperti yang dialami Yuyun terus terjadi," terang nya.
Untuk itu GSBI menuntut dan mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan hentikan segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta berikan perlindungan hukum yang maksimal kepada perempuan dan anak. “Hukum seberat-beratnya pelaku pecelehan seksual,” tegasnya. (red-RD2016)#