Ini tuntutan SBGTS GSBI PT PDK dalam Kampanye Massa, Anti kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
INFO GSBI. Jakarta, 9/5/2016. Kasus tewasnya Yuyun siswi SMP di Bengkulu yang diperkosa 14 pemuda mengundang keprihatinan dari berbagai pi...
https://www.infogsbi.or.id/2016/05/rilis-media-kampanye-massa-anti.html?m=0
INFO GSBI. Jakarta, 9/5/2016. Kasus
tewasnya Yuyun siswi SMP di Bengkulu yang diperkosa 14 pemuda mengundang keprihatinan dari berbagai pihak, tak terkecuali dari
kalangan buruh yang tergabung dalam SBGTS GSBI PT PDK-GSBI Tangerang yang turut mengecam aksi keji tersebut.
Sebagai aksi solidaritas kepada gadis
malang tersebut, dan kampanye atas maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak puluhan buruh perempuan ini pada Minggu (8/5/2016) dalam Care Free Day, menggelar
aksi unjuk rasa simpatik di Bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran, Kota Tangerang.
"Kami mengecam kekerasan yang dilakukan para pelaku kepada korban," kata Kokom Komalawati dalam orasinya.
Menurutnya, kasus yang dialami Yuyun merupakan satu dari sekian banyak kasus yang juga dialami oleh anak di Indonesia. Kokom menyebut, dari catatan Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak, setiap hari 35 perempuan mengalami kekerasan seksual.
“Artinya hari ini kekerasan seksual sudah menjadi ancaman perempuan dan anak-anak kita,” ujarnya.
Kokom menuturkan, tingginya kasus kekerasan seksual menjadi bukti bahwa Negara belum mampu memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak, termasuk di dalamnya buruh perempuan.
Lemahnya pengawasan Negara terhadap tayangan media televisi yang berisi kekerasan dan pornografi, serta tidak ada regulasi yang ketat mengatur peredaran minuman keras menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual.
“Faktor ini yang membuat kasus seperti yang dialami Yuyun terus terjadi," ucapnya.
Untuk itu kami dari GSBI mendesak kepada DPR dan Pemerintah segera mengesahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan hentikan segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta berikan perlindungan hukum yang maksimal kepada perempuan dan anak, “Hukum seberat-beratnya pelaku pecelehan seksual,” tegas Kokom.
Dan berikut ini adalah Pernyataan Sikap yang di keluarkan oleh SBGTS GSBI PT PDK.
Salam pembebasan.
"Kami mengecam kekerasan yang dilakukan para pelaku kepada korban," kata Kokom Komalawati dalam orasinya.
Menurutnya, kasus yang dialami Yuyun merupakan satu dari sekian banyak kasus yang juga dialami oleh anak di Indonesia. Kokom menyebut, dari catatan Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak, setiap hari 35 perempuan mengalami kekerasan seksual.
“Artinya hari ini kekerasan seksual sudah menjadi ancaman perempuan dan anak-anak kita,” ujarnya.
Kokom menuturkan, tingginya kasus kekerasan seksual menjadi bukti bahwa Negara belum mampu memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak, termasuk di dalamnya buruh perempuan.
Lemahnya pengawasan Negara terhadap tayangan media televisi yang berisi kekerasan dan pornografi, serta tidak ada regulasi yang ketat mengatur peredaran minuman keras menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual.
“Faktor ini yang membuat kasus seperti yang dialami Yuyun terus terjadi," ucapnya.
Untuk itu kami dari GSBI mendesak kepada DPR dan Pemerintah segera mengesahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan hentikan segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta berikan perlindungan hukum yang maksimal kepada perempuan dan anak, “Hukum seberat-beratnya pelaku pecelehan seksual,” tegas Kokom.
Dan berikut ini adalah Pernyataan Sikap yang di keluarkan oleh SBGTS GSBI PT PDK.
Salam pembebasan.
Beberapa
waktu lalu. Kita dikejutkan dengan berita pembunuhan dan perkosaan terhadap
yuyun. Gadis belia berusia 14 th dari rejang Lenong bengkulu. Sepulang sekolah
yuyun dianiaya. Diperkosa dan dibunuh dengan keji oleh 14 pemuda yg sedang
mabok. Beberapa diantaranya masih berusia sekolah. Ditempat lain di lampung
gadis kecil berusia 10 mistianah mengalami hal yg sama sepulang mengaji disekap
diperkosa dan dibunuh oleh beberapa pemuda.
Tentu
masih ada korban-korban lain yang mengalami hal serupa dengan yuyun dan
mistianah hanya kita tidak tahu. Dari catatan komnas perempuan bahwa setiap
hari 35 perempuan mengalami kekerasan sexsual. Artinya hari ini kekerasan
sexsual menjadi ancaman bagi perempuan bahkan anak-anak.
foto dok SBGTS-GSBI PDK |
Tingginya
tingkat kejahatan ini adalah merupakan satu bukti bahwa negara belum memberikan
perlindungan bagi perempuan bahkan anak-anak termasuk di dalamnya buruh
perempuan. Lemahnya pengawasan negara terhadap layanan di media televisi yang
berisi kekerasan dan pornografi, tidak ada aturam yang ketat atas peredaran
minuman keras adalah salah satu faktor terjadinya kekerasan sexsual. Hukuman yg
ringan bagi pelaku pelecehan sexsual tidak membuat jera pelaku, hal inilah
faktor yang membuat sering terjadinya kasus serupa.
foto dok SBGTS-GSBI PDK |
Perlindungan
dan kesejahteraan rakyat indonesia adalah merupakan tugas negara, hal tersebut
tercantum dalam UUD 1945. Tetapi dalam prakteknya negara belum memberikan
pengawasan yang maksimal atas semua aturan yang sudah dibuat. Sehingga
peristiwa yang sama seringkali terjadi. Apalagi perlindungan terhadap buruh
tidak terlihat negara mengambil peran yang jelas dalam perlindungan bagi buruh:
Ketika 1300 buruh PT PDK melakukan aksi karena menuntut hak, maka PHK adalah balasan yang diberikan pengusaha kepada buruh yang berjuang. Dan masih banyak contoh lain dimana buruh yang berjuang mengalami PHK bahkan kriminalisasi. Kasus kekerasan terhadap anak seperti kasus Angeline dan kekerasan sexsual tentu sudah banyak terjadi.
Ketika 1300 buruh PT PDK melakukan aksi karena menuntut hak, maka PHK adalah balasan yang diberikan pengusaha kepada buruh yang berjuang. Dan masih banyak contoh lain dimana buruh yang berjuang mengalami PHK bahkan kriminalisasi. Kasus kekerasan terhadap anak seperti kasus Angeline dan kekerasan sexsual tentu sudah banyak terjadi.
Untuk itu SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya menuntut kepada
pemerintah agar:
- Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Sexsual.
- Hentikan Segala Bentuk kekerasan sexsual terhadap perempuan dan anak.
- Hukum seberat2nya pelaku pelecehan sexsual
- Berikan perlindungan hukum yg maksimal kpd perempuan dan anak
- Selain itu juga kami menuntut kepada:
1. Panarub grup
adidas.mizuno untuk segera selesaikan kasus PHK 1300 buruh pdk.
2. Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Kota Tangerang untuk terlibat aktif dalam penyelesaian kasus
1300 buruh pdk.