SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia Lakukan Mediasi Ketiga di Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang
INFO GSBI. 9/5/2016. Pimpinan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia kembali hadiri mediasi ketiga di kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang Jawa ...
https://www.infogsbi.or.id/2016/05/sbgts-gsbi-pt-beesco-indonesia-lakukan.html?m=0
INFO
GSBI. 9/5/2016. Pimpinan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia kembali hadiri mediasi
ketiga di kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang Jawa Barat, mediasi ini
adalah lanjutan dari mediasi kedua di minggu sebelumnya yang mesti dilanjutkan untuk sidang mediasi
hari ini (9/5/2016). Dalam sidang mediasi kedua, pihak perusahaan tidak
membawa berkas-berkas yang berkaitan dengan perselisihan PHK antara pihak
perusahaan dengan 29 buruh PT Beesco Indonesia. Selain
itu dalam panggilan mediasi yang pertama pihak perusahaan juga tidak menghadri
panggilan Disnakertrans.
Sementara
itu Pimpinan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia berharap bahwa mediasi hari ini dapat
berlangsung dengan baik setelah sebelumnya pada sidang mediasi kedua pihak
perusahaan melalui Bapak Adi sebagai Chip Manager dan GA PT BCI juga meminta untuk
diadakan perundingan bipartit kembali, tetapi hingga 2 minggu tidak ada ajakan
sesuai yang dijanjikan pada sidang mediasi yang kedua pada bulan April 2016
lalu.
Dalam
sidang mediasi kali ini pihak perusahaan diwakili oleh Asep Agustian General
Manager HRD dan GA PT Beesco Indonesia. Sementara
itu dari pihak mediator dihadiri oleh Bapak Ilham Rois Umami, bapak Erar Yusuf
dan Ibu Salamah.
Dalam
sidang hari ini pihak perusahaan menyampaikan bahwa buruh yang di PHK
sebelumnya sudah mulai dipanggil kembali untuk bekerja, hal ini sesuai janji
pihak perusahaan ketika di di PHK pada waktu itu, tetapi datanya siapa yang
sudah masuk tidak dapat menyebutkan satu persatu, tapi pada intinya pihak
perusahaan akan memanggil kembali para buruh tersebut. Tetapi pihak perusahaan
menyatakan bahwa buruh yang kembali dipanggil masuk ada kreterianya yang
ditentukan oleh pihak perusahaan.
Perusahaan
akan memanggil 29 orang yang diperselisihkan sesuai dengan kebutuhan Departemen, sementara ring waktunya hingga September 2016, sementara itu soal
hak dan kewajiban silahkan Dinas memutuskan melalui anjuran Dinas, begitu keterangan yang di sampaikan oleh GM HRD dan GA PT Beesco Indonesia.
Emus Mulyadi, sselaku Ketua SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia yang mendampingi ke 29 buruh yang di PHK menjelaskan, argumentasi perusahaan itu-itu saja dan sikapnya tidak berubah. Di depan dinas nampak manis tapi tidak ada implementasi yang konkrit yang di jalankan di perusahaan. SIkap kami tegas, segera saja semua buruh yang di PHK di panggil masuk kerja lagi tanpa ada syarat ini dan itu, karena PHK yang dilakukan jelas tidak sah dan melawan hukum. Tegas Emus. (red/ism952016)#
Emus Mulyadi, sselaku Ketua SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia yang mendampingi ke 29 buruh yang di PHK menjelaskan, argumentasi perusahaan itu-itu saja dan sikapnya tidak berubah. Di depan dinas nampak manis tapi tidak ada implementasi yang konkrit yang di jalankan di perusahaan. SIkap kami tegas, segera saja semua buruh yang di PHK di panggil masuk kerja lagi tanpa ada syarat ini dan itu, karena PHK yang dilakukan jelas tidak sah dan melawan hukum. Tegas Emus. (red/ism952016)#