Buruh PT Paiho Indonesia Sukabumi Mogok Kerja Memprotes Keterlambatan Pembayaran THR dan Upah bulan Juni
Buruh PT Paiho Sukabumi Mogok Kerja Memprotes Keterlambatan Pembayaran THR dan Upah bulan Juni. Suasana Pemogokan di P T Paiho Indone...
https://www.infogsbi.or.id/2016/06/buruh-pt-paiho-sukabumi-mogok-kerja.html
Buruh PT Paiho Sukabumi Mogok Kerja Memprotes Keterlambatan Pembayaran THR dan Upah bulan Juni.
INFO GSBI: Sukabumi, 30/06/16. Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan (pasal 137 UUK 13/2003).
Karena gagalnya perundingan yang dilakukan oleh Pimpinan/Pengurus SBGTS-GSBI PT. Paiho dengan pihak perusahaan yang mana pihak perusahaan menolak pengajuan pembayaran denda keterlambatan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengusaha.
Pemogokan di PT Paiho Indonesia ini kejadiannya diawali dari pengumuman pihak perusahaan tanggal 29 Juni 2016 terkait pembayaran upah dan THR akan diberikan pada tanggal 1 Juli 2016. Atas pengumuman tersebut Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Paiho memandang ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, maka para buruh dan pengurus serikat mencoba untuk meminta klarifikasi sampai terjadinya perundingan (30 Juni 2016) sejak pagi pukul 08.00 wib. Namun perudingan gagal, karena pihak perusahaan tetap bersikukuh memberikan upah dan THR tanggal 1 Juli 2016, tanpa mau membayar denda sebagaimana aturan yang berlaku.
Karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, serikat buruh langsung memimpin pemogokan buruh, maka terjadilah mogok spontanitas dari seluruh buruh menghentikan proses produksi dan berkumpul di halaman pabrik,
Hasan Nur Arif, Sekretaris DPC GSBI Kab. Sukabumi menjelaskan, Benar bahwa pada hari ini salah satu pabrik anggota GSBI di Sukabumi melakukan mogok kerja, yaitu di PT Paiho. Mogok di awali karena gagalnya perundingan karena perusahaan tidak membayar THR dan Gaji buruh bulan Juni ini sesuai aturan dan tidak mau juga membayar denda atas keterlambatan pembayaran upah dan THR tersebut.
“Pada saat mogok kerja berlangsung telah hadir badan pengawas Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, yang kemudian para pihak melakukan mediasi yang di fasilitasi oleh pegawai Disnakertranas. Setelah perundingan yang alot akhirnya perundingan berhasil menyampai kesepakatan bahwa Upah dan THR buruh hari ini (30 Juni 2016) dibayarkan. Namun mengenai denda sampai berita ini di turunkan belum ada kesepakatan dan perundingan masih berlangsung. Dimana serikat memandang bahwa tetap pihak perusahaan harus membayar denda karena walaupun pembayaran dilakukan pada hari ini tetap pihak pengusaha telah melanggar batas waktu pembayaran dan wajib membayar denda sebesar 5% sebagaimana diatur dalam pasal 10 Permenakertrans No. 6/2016 tentang THR keagamaan”. jelas Hasan.
Dadeng Nazarudin, Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi menjelaskaan, bahwa DPC GSBI Kabupaten Sukabumi akan terus mendampingi dan memastikan hak-hak buruh di PT Paiho Indonesia dapat di terima oleh buruh khususnya THR dan Gaji serta denda nya. kami juga mengajak dan menyerukan kepada seluruh buruh di Sukabumi jika mengalami masalah dalam soal THR dan hak hak buruh jangan segan-segan datang dan adukan ke kami GSBI Sukabumi atau datang langsung ke kantor Disnakertrans Kab Sukabumi, terang Dadeng.
PT. Paiho Indonesia beralamat di Jl Perintis Kemerdekaan Km.06 Kp. Cimenteng Rt 01 / RW05 Desa Sukamulya Kec. Cikembar Kab. Sukabumi Provinsi Jawa BaratTel: 0266-6323 822: 0266-6321 912: 0266-6321 911 Email: service@paiho.co.idFax: 0266-6323-821. PT Paiho Indonesia milik pengusaha asal Taiwan ini didirikan pada tahun 2010 di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, produk utama perusahaan ini adalah Sentuh Fastener Tape, Anyaman, Tali sepatu yang memasok ke brand-brand internasional seperti Adidas, Nike dllny. #(red/ism juni2016).
Suasana Pemogokan di PT Paiho Indonesia Sukabumi, 30/6/2016 |
Karena gagalnya perundingan yang dilakukan oleh Pimpinan/Pengurus SBGTS-GSBI PT. Paiho dengan pihak perusahaan yang mana pihak perusahaan menolak pengajuan pembayaran denda keterlambatan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengusaha.
Pemogokan di PT Paiho Indonesia ini kejadiannya diawali dari pengumuman pihak perusahaan tanggal 29 Juni 2016 terkait pembayaran upah dan THR akan diberikan pada tanggal 1 Juli 2016. Atas pengumuman tersebut Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Paiho memandang ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, maka para buruh dan pengurus serikat mencoba untuk meminta klarifikasi sampai terjadinya perundingan (30 Juni 2016) sejak pagi pukul 08.00 wib. Namun perudingan gagal, karena pihak perusahaan tetap bersikukuh memberikan upah dan THR tanggal 1 Juli 2016, tanpa mau membayar denda sebagaimana aturan yang berlaku.
Karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, serikat buruh langsung memimpin pemogokan buruh, maka terjadilah mogok spontanitas dari seluruh buruh menghentikan proses produksi dan berkumpul di halaman pabrik,
Hasan Nur Arif, Sekretaris DPC GSBI Kab. Sukabumi menjelaskan, Benar bahwa pada hari ini salah satu pabrik anggota GSBI di Sukabumi melakukan mogok kerja, yaitu di PT Paiho. Mogok di awali karena gagalnya perundingan karena perusahaan tidak membayar THR dan Gaji buruh bulan Juni ini sesuai aturan dan tidak mau juga membayar denda atas keterlambatan pembayaran upah dan THR tersebut.
“Pada saat mogok kerja berlangsung telah hadir badan pengawas Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, yang kemudian para pihak melakukan mediasi yang di fasilitasi oleh pegawai Disnakertranas. Setelah perundingan yang alot akhirnya perundingan berhasil menyampai kesepakatan bahwa Upah dan THR buruh hari ini (30 Juni 2016) dibayarkan. Namun mengenai denda sampai berita ini di turunkan belum ada kesepakatan dan perundingan masih berlangsung. Dimana serikat memandang bahwa tetap pihak perusahaan harus membayar denda karena walaupun pembayaran dilakukan pada hari ini tetap pihak pengusaha telah melanggar batas waktu pembayaran dan wajib membayar denda sebesar 5% sebagaimana diatur dalam pasal 10 Permenakertrans No. 6/2016 tentang THR keagamaan”. jelas Hasan.
Dadeng Nazarudin, Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi menjelaskaan, bahwa DPC GSBI Kabupaten Sukabumi akan terus mendampingi dan memastikan hak-hak buruh di PT Paiho Indonesia dapat di terima oleh buruh khususnya THR dan Gaji serta denda nya. kami juga mengajak dan menyerukan kepada seluruh buruh di Sukabumi jika mengalami masalah dalam soal THR dan hak hak buruh jangan segan-segan datang dan adukan ke kami GSBI Sukabumi atau datang langsung ke kantor Disnakertrans Kab Sukabumi, terang Dadeng.
PT. Paiho Indonesia beralamat di Jl Perintis Kemerdekaan Km.06 Kp. Cimenteng Rt 01 / RW05 Desa Sukamulya Kec. Cikembar Kab. Sukabumi Provinsi Jawa BaratTel: 0266-6323 822: 0266-6321 912: 0266-6321 911 Email: service@paiho.co.idFax: 0266-6323-821. PT Paiho Indonesia milik pengusaha asal Taiwan ini didirikan pada tahun 2010 di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, produk utama perusahaan ini adalah Sentuh Fastener Tape, Anyaman, Tali sepatu yang memasok ke brand-brand internasional seperti Adidas, Nike dllny. #(red/ism juni2016).