Dade Saripudin Minta Keadilan dari Manajemen PT. Samsung Cikarang
INFO GSBI. Bekasi, 30/6/2016. Seorang karyawan PT.Samsung Electronik Indonesia yang berada di Cikarang Industrial Estate Jababeka Kab.Beka...
https://www.infogsbi.or.id/2016/06/dade-saripudin-minta-keadilan-dari.html
INFO GSBI. Bekasi, 30/6/2016. Seorang karyawan PT.Samsung Electronik Indonesia yang berada di Cikarang Industrial Estate Jababeka Kab.Bekasi yang bernama Dade Saripudin Noreg 12588208 menuntut keadilan dari Manajemen perusahaan Samsung.
Menurut info langsung dari yang bersangkutan pada Jumat 24 Juni 2016, menyatakan bahwa manajemen perusahan memutuskan sepihak hubungan kerja dirinya yang sampai saat ini tidak jelas alasan pemberhentian dirinya itu. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi pihak HRD ke polsek Cikarang Utara bernomor K/1236/CK/XII/2015 dengan persangkaan tindakan pencurian. Dade menceritakan bahwa sekitar Desember 2015 dia sempat tidak diberikan pekerjaan semestinya dengan alasan tidak jelas dan meminta penjelasan kepada Rizky Pardomuam assisten Manager, namun tidak ada tanggapan akhirnya timbullah LP tersebut dengan tuduhan mencuri HP dan akhirnya di laporan polisi (LP) tapi tidak ada bukti dan dia disodorkan surat pengunduran diri oleh pihak menejemen dengan janji dipekerjakan di tempat lain. Januari 2016 Dade masih menerima gaji akan tetapi tidak dipekerjakan hingga saat ini tidak ada kejelasan karena tidak menerima apa apa.
”Kalau saya di PHK, hak saya mana minta packlaring juga tidak bisa”. tegasnya.
Dade Saprudin bekerja sejak 2010 namun diangkat karyawan tetap pada 16 Feb 2014 dengan SK No.026/HRD/KPTS/II/2014 bertanda Heru Sr Manager HRD PT.Samsung Electronic Indonesia. Ironisnya Dade beberapa kali mau menemui pihak perusahaan tidak diterima bahkan surat somasi tidak diterima namun dirinya mengirimkan lewat pos yang berisikan penjelasan dan tuntutan kepada Ass Manager PT.Samsung Electronic Indonesia (PT.SEIN) Rizky Pardomuan hingga saat ini tidak dijawab dan ditanggapi.
DADE SARIFUDIN hanya meminta keadilan sesuai suratnya bahwa dirinya telah dirampas haknya untuk hidup, pencemaran nama baik dengan tuduhan pencurian, pemutusan hubungan kerja sepihak, tidak menerima jamsostek setiap bulan dipotong namun kartu tidak ada. (Sumber berita, Lentera Indonesia.co.id-26Jun2015-Patupa ).
Menurut info langsung dari yang bersangkutan pada Jumat 24 Juni 2016, menyatakan bahwa manajemen perusahan memutuskan sepihak hubungan kerja dirinya yang sampai saat ini tidak jelas alasan pemberhentian dirinya itu. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi pihak HRD ke polsek Cikarang Utara bernomor K/1236/CK/XII/2015 dengan persangkaan tindakan pencurian. Dade menceritakan bahwa sekitar Desember 2015 dia sempat tidak diberikan pekerjaan semestinya dengan alasan tidak jelas dan meminta penjelasan kepada Rizky Pardomuam assisten Manager, namun tidak ada tanggapan akhirnya timbullah LP tersebut dengan tuduhan mencuri HP dan akhirnya di laporan polisi (LP) tapi tidak ada bukti dan dia disodorkan surat pengunduran diri oleh pihak menejemen dengan janji dipekerjakan di tempat lain. Januari 2016 Dade masih menerima gaji akan tetapi tidak dipekerjakan hingga saat ini tidak ada kejelasan karena tidak menerima apa apa.
”Kalau saya di PHK, hak saya mana minta packlaring juga tidak bisa”. tegasnya.
Dade Saprudin bekerja sejak 2010 namun diangkat karyawan tetap pada 16 Feb 2014 dengan SK No.026/HRD/KPTS/II/2014 bertanda Heru Sr Manager HRD PT.Samsung Electronic Indonesia. Ironisnya Dade beberapa kali mau menemui pihak perusahaan tidak diterima bahkan surat somasi tidak diterima namun dirinya mengirimkan lewat pos yang berisikan penjelasan dan tuntutan kepada Ass Manager PT.Samsung Electronic Indonesia (PT.SEIN) Rizky Pardomuan hingga saat ini tidak dijawab dan ditanggapi.
DADE SARIFUDIN hanya meminta keadilan sesuai suratnya bahwa dirinya telah dirampas haknya untuk hidup, pencemaran nama baik dengan tuduhan pencurian, pemutusan hubungan kerja sepihak, tidak menerima jamsostek setiap bulan dipotong namun kartu tidak ada. (Sumber berita, Lentera Indonesia.co.id-26Jun2015-Patupa ).