Ditengah Kesulitan dan Tekanan Karena tak diizinkan Menyelenggarakan Rapat Umum Anggota (RUA) di Lingkungan Perusahaan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia selenggarakan pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil RUA di depan Gerbang Perusahaan.

pembagian surat di depan pintu gerbang PT Beesco Indonesia INFO GSBI: Jum'at, 3 Juni 2016// Tak diizinkan selenggarakan rapat umum ...

pembagian surat di depan pintu gerbang PT Beesco Indonesia
INFO GSBI: Jum'at, 3 Juni 2016// Tak diizinkan selenggarakan rapat umum anggota didalam perusahaan dan juga tak mendapat izin menggunakan ruangan fasilitas perusahaan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia selenggarakan pemungutan dan penghitungan hasil pemilihan pimpinan serikat buruh rapat umum anggota di depan gerbang perusahaan. Hingga hari ini pihak perusahaan tidak memberikan izin kepada SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia untuk menyelenggarakan rapat umum anggota di dalam lingkungan perusahaan maka kami akan lakukan pemungutan suara dan juga termasuk penghitungannya akan dilakukan di depan gerbang perusahaan demikian Bubun Rusmana koordinator panitia RUA SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia.
Bahkan untuk akses keanggotaan serikat buruh kami baru mendapatkan datanya dari pihak perusahaan pada hari kamis kemarin dari pihak perusahaan kata Bubun.
Bahkan pemasangan spanduk ucapan untuk rapat umum anggota dari tiga titik pemasangan hanya diperbolehkan pemasangan 2 (dua) spanduk saja, sementara itu pemasangan bendara tidak dipebolehkan semuanya tambah Bubun.
Apalagi soal permohonan fasilitas tempat untuk menyelenggarakan rapat sebagai kegiatan rapat umum anggota hingga hari ini tidak diperbolehkan oleh pihak perusahaan jelas Bubun.
Atas situasi tersebut kami siasati tetap melakukan kegiatan rapat umum anggota dengan melakukan pemungutan suara di rencananya langsung di hitung hasil suara pemungutan tersebut di depan gerbang perusahaan PT Beesco Indonesia papar Bubun.
Sementara itu Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia melalui Ismet Inoni Kepala Departemen Organisasi merasa prihatin dengan sikap dan tindakan pihak perusahaan yang tidak memberikan fasilitas dan tidak memfasilitasi serikat buruh untuk menyelenggarakan rapat umum anggota yang jelas dilindungi oleh hukum di Indonesia.
Ismet juga mendesak pihak perusahaan dan juga termasuk brand untuk menghormati kebebasan berserikat dimana salah satunya adalah tidak ada penghalang-halangan melakukan aktivitas serikat buruh seperti halnya melakukan kegiatan rapat umum anggota dilingkungan perusahaan.
Apalagi PT Beesco Indonesia dan juga Asics sebagai brand menandatangani protokol kebebasan berserikat atau freedom of Association (FoA) yang menjamin kebebasan berserikat di lingkungan kerja PT Beesco Indonesia terang Ismet. ##(red/ism jun2016).


Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item